Kalabahi –
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, menyesalkan kasus dugaan kekerasan seksual anak yang terjadi di rumah dinas Kepala BMKG Kabupaten Alor, inisial AB. LPA menyerukan Polri segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap pelakunya.
“Kami menyerukan kepada pihak penegak hukum untuk proses dan menindak pelakunya. Menurut kami, siapapun pelakunya, harus diproses, ditangkap dan ditahan karena melanggar UU Perlindungan Anak,” kata Ketua LPA NTT Veronika Ata, melalui press realis yang diterima wartawan, Rabu (5/8/2020) di Kalabahi.
Menurutnya, peristiwa ini dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Kalaupun dikatakan Prostitusi, ini sesungguhnya perilaku orang dewasa yang menjebak dan prostitusikan anak.
LPA mengatakan, perbuatan pelaku berpotensi dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/29/kepala-bmkg-alor-dipolisikan-soal-dugaan-setubuhi-3-gadis-di-bawah-umur/
Pasal itu dikatakan: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
“Terkait kasus ini, pelaku berpotensi dapat dijerat dengan pasal 81 ayat (2): Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” ujar Veronika.
Berdasarkan kejadian ini, LPA NTT menyesalkan perilaku terduga seorang Pejabat Negara yang diduga tidak melindungi anak dalam situasi rentan pandemi Covid-19. Karena itu LPA menyerukan kepada pihak penegak hukum untuk proses dan menindak pelaku kekerasan seksual anak tersebut.
“Apalagi sebagai seorang pimpinan dan ASN, mestinya menghormati dan melindungi anak, bukan sebaliknya melakukan eksploitasi,” kesalnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/29/kasus-dugaan-prostitusi-di-rumah-dinas-kepala-bmkg-alor-sekali-kencan-rp-500-ribu/
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/29/polisi-bongkar-sindikat-kasus-prostitusi-di-rumah-dinas-kepala-bmkg-alor/
LPA menyayangkan peristiwa itu karena saat ini banyak terjadi kekerasan seksual di NTT dan pemerintah bersama semua komponen lain berupaya untuk menghentikannya. Di sisi lain oknum pejabat di BMKG Alor diduga melanggar dan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap tiga pelajar SMA yang masih di bawah umur.
LPA mendesak Polisi mengusut tuntas siapaun pelakunya yang terlibat di kasus itu. Ia juga meminta Polisi segera menangkap dan menahan pelakuknya karena perbuatannya jelas-jelas melanggar UU Perlindungan Anak.
“Di saat pandemi, mestinya kita mendukung dan memenuhi hak anak dalam mengenyam pendidikan. Semoga Penegakan hukum berjalan agar NTT terbebas dari kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak dan perempuan,” pungkas Veronika Ata.
Kekerasan Seksual Merusak Masa Depan Anak
Dosen Universitas Tribuana Kalabahi Dr. Fredrik Abia Kande, turut menyayangkan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah dinas Kepala BMKG Alor. Fredrik mengatakan, bila dicermati dari sudut anak, ini merusak moral, tubuh, dan masa depan mereka.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/04/gubernur-ntt-gagas-festival-al-quran-tua-dan-dugong-model-cbt/
Dr. Fredrik menyatakan, jika kasus prostitusi yang diduga melibatkan pejabat BMKG tersebut benar terjadi di rumah dinas Kepala BMKG Alor, maka ini menjadi tanda bahaya bagi daerah ini.
“Bagaimana mungkin di daerah kecil seperti Kabupaten Alor sudah ada praktik prostitusi dengan modus seperti di kota-kota besar? Apalagi diduga melibatkan seorang pejabat negara?” kesalnya.
Dr. Fredrik merasa kesal lagi karena yang disasar adalah anak di bawah umur. Tentu mereka menjadi korban karena kehadiran anak dalam prostitusi lebih banyak karena diiming-iming dan dibujuk oleh para ‘Mami’.
“Dari sudut anak ini merusak moral, tubuh, dan masa depan mereka,” ungkapnya.
Dr. Fredrik menghimbau kepada orang tua agar mewaspadai kejahatan modus baru yang memanfaatkan naluri dan keinginan sebagian anak-anak kita yang mencoba mengubah kasta hidup ke tingkat atas yang “wah” dengan jalan pintas.
Fredrik juga meminta kepada Polisi agar tidak saja menyelidiki kasus ini tetapi perlu membongkar sindikat atau jaringannya. Ia yakin pasti ada jaringannya sehingga mungkin saja tidak satu tempat dan 3 anak saja.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/03/gubernur-ntt-geram-warga-alor-demo-buruknya-jalan-kalabahi-kokar/
Polri Tunggu Visum dari RSUD
Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto, S.IK melalui Kasat Serse Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos mengatakan, pihaknya sudah menerima Laporan Polisi dugaan pelecehan seksual dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan Kepala BMKG Alor AB dan stafnya. Sejumlah saksi sudah diperiksa Polisi.
“Ya, kita sudah terima laporan dari anak-anak itu. Ini masih kita kumpulkan alat bukti. Ya itu kan keterangan anak-anak. Memang kami sudah periksa beberapa saksi-saksi yang lain tapi kami mungkin beberapa hari ke depan ini kami akan lakukan gelar perkara,” ujarnya.
Usai gelar perkara, wartawan kembali mengkonfirmasi progres penanganan kasusnya, Kasat mengatakan, Polisi masih menunggu hasil visum dari dokter di RSUD Kalabahi. “Visum belum keluar dari dokter,” kata Iptu Yohanis dihubungi, Minggu (2/8) di Kalabahi.
Kepala Stasiun Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kabupaten Alor, Provinsi NTT inisial AB, diadukan soal dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan/atau persetubuhan terhadap tiga gadis di bawah umur.
Tiga korban yang melapor AB ke Polisi adalah (nama samaran): Bunga (14) Mawar (15) dan Melati (17). Mereka semuanya berstatus pelajar di salah satu SMA di Kota Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/03/bupati-alor-festival-al-quran-tua-menjadi-momentum-cinta-damai/
Tiga korban itu datang di Unit PPA Polres Alor, Selasa (28/7/2020) sekira pukul 12.00 wita. Mereka di damping ibunya dan keluarganya bersama Pekerja Sosial Kemensos RI Kabupaten Alor, Mara Yirmiyati, S.Sos.
Kepada wartawan, ibu korban menjelaskan, tiga anaknya itu sudah membuat Laporan Polisi tiga pekan lalu. Laporan tersebut dibuat pasca mereka menggrebek Kepala BMKG Alor bersama tiga anak gadis mereka di rumah Dinas Kepala BMKG Mali Alor, Kelurahan Kabola, Kecamatan Kabola.
Kejadian tersebut terjadi sekitar bulan lalu. Awalnya ibu tiga korban itu merasa curiga anak-anaknya jarang pulang ke rumah siang dan malam hari. Merasa ingin tahu keberadaan anak-anak, ibunya kemudian memasang mata-mata untuk melacak posisi tiga anaknya itu.
Hasil pelacakan diketahui bahwa tiga anak tersebut diduga sedang berada di rumah dinas Kepala BMKG Alor bersama AB malam hari.
Mengetahui informasi tersebut, ibu korban lalu mengajak pamannya dan keluarganya untuk menggrebek rumah dinas Kepala BMKG yang beralamat di Mali, Kelurahan Kabola, Kecamatan Kabola. Penggrebekan diketahui Kepala BMKG Alor AB diduga tertangkap bersama tiga anak mereka berada di dalam rumah dinas. (*dm).