
Kalabahi – Sidang perdana gugatan sengketa internal partai politik antara penggugat Dony Menase Mooy melawan DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan DPD PSI Kabupaten Alor, ditunda. Sebab kuasa hukum DPP PSI belum bisa menunjukan surat kuasa kepada Majelis Hakim di sidang.
Sidang dilaksanakan di ruang sidang PN Kalabahi, Alor, NTT, Selasa (12/9/2023). Bertindak sebagai Majelis Hakim, antara lain: Hakim Ketua; Susana C.K Humau, SH.,M.Hum dan Hakim Anggota: Yon Mohari, SH dan Ratri Pramudita, SH.
Awalnya, Hakim Ketua Susana C.K Humau menanyakan identitas para pihak yang berperkara dalam sidang tersebut. Namun, kuasa hukum tergugat 1 DPP PSI yang bernama Heriyanto, SH tidak bisa menunjukan surat kuasa dengan alasan sementara dilegalisir.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/08/29/anggota-dprd-alor-dony-mooy-resmi-gugat-dpp-psi-di-pengadilan-negeri-kalabahi/
Sidang dimulai sekitar pukul 15.00 WITA. Hakim Ketua kemudian memeriksa berkas dokumen kelengkapan sidang antara penggugat, tergugat 1 dan tergugat 2.
Hakim terlebih dahulu memeriksa dokumen kelengkapan dari penggugat Dony Mooy dan penasehat hukumnya, Yohanis Peni, SH.
“Penggugat nama siapa? Alamat di mana, jabatan apa?” tanya Hakim Ketua Susana.
“Dony Menase Mooy, alamat Batutenata, Kelurahan Nusa Kenari Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor. Jabatan Anggota DPRD Alor,” jawab Dony Mooy.
“Baik. Dalam perkara ini saudara maju sendiri atau melalui kuasa hukum?” tanya Hakim.
“Sama Pengacara, yang mulia,” jawab Dony.
“Pengacara nama siapa? Ada bawa KTP, KTA (Advokat),” tanya Hakim.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/11/pengadilan-rilis-jadwal-sidang-gugatan-anggota-dprd-alor-dony-mooy-vs-dpp-psi/
“Surat Kuasa, berita acara sumpah advokat? Silahkan dibawa ke sini ya,” lanjut Hakim meminta Yohanis Peni tunjukkan berkasnya di hadapan Hakim.
Setelah ditunjukkan berkasnya, Hakim Ketua memanggil Tergugat 1 DPP Partai Solidaritas Indonesia.
“Tergugat 1 Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia, ada?”
“Ada yang mulia,” jawab Pengacara DPP PSI Heriyanto, SH.
“Silahkan saudara ke depan membawa KTP, KTA Advokat, Surat Kuasa, Berita acara sumpah advokat,” kata Hakim.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/08/polisi-hentikan-kasus-dpo-palsu-yang-menyeret-nama-ketua-dprd-alor/
Pemeriksaan dokumen dilakukan sekitar dua menit.
Berikut, Hakim Ketua memanggil Tergugat 2 Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Alor untuk memeriksa dokumennya.
“Ada. Saya Sekretaris DPD Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Alor,” jawab Mohammad Supriyadi Djae.
“Ada KTP? Ada SK penunjukannya? Silahkan di dibawa ke sini ya,” kata Hakim Ketua.
“Dalam perkara ini Saudara maju sendiri atau menggunakan penasehat hukum?” tanya Hakim.
“Mengunakan kuasa hukum,” jawab Supriyadi.
Supriyadi terlihat membawa dokumennya menuju Hakim Ketua.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/08/polisi-tetapkan-aktivis-alor-tersangka-hina-ketua-dprd-alor/

“Berikut penasehat hukum tergugat 2, silahkan menunjukkan dokumennya ya,” kata Hakim.
“Ada yang mulia,” jawab Koilal Loban, SH.,MH dan Yeremia Saldeng, SH selaku pengacara DPD PSI Alor.
“Ada KTP, KTA, Surat Kuasa, Berita Acara Sumpah? Ada SK penunjukkannya?” kata Hakim. “Silahkan menunjukkan ya.”
Setelah memeriksa kelengkapan dokumen beracara, Hakim Ketua mengatakan:
“Jadi yang belum majelis hakim terima itu adalah surat kuasa dari tergugat 1 yaitu DPP Pusat Partai Solidaritas Indonesia ya.”
“Sampai dengan saat ini surat kuasanya belum kami terima ya.”
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/07/buntut-pemukulan-aktivis-alor-pdip-alor-imbau-warga-hormati-demokrasi-di-tahun-politik/
“Jadi surat kuasa itu harus diserahkan aslinya pada saat persidangan kepada majelis hakim. Sampai saat ini tergugat 1 belum menyerahkan kan?” tanya Hakim.
“Kita masih nunggu proses legalisirnya sehingga memang belum sampai ke meja ibu,” jawab Heriyanto, SH, pengacara DPP PSI.
“Ya. Berarti belum kita terima to? Ya kan?” jawan Hakim Ketua.
“Berarti kehadirannya belum ada kan? Ya kan?” lanjut Hakim Ketua.
Heriyanto menjawab: “Sebentar lagi uda selesai regisnya.”
“Seseorang dianggap hadir kalau sudah ada surat kuasanya. Ya kan? Ya tidak?” Hakim Ketua mencoba memberikan pemahaman hukum pada Pengacara DPP PSI.
“Ya,” jawab Heriyanto.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/06/polisi-mediasi-korban-dan-pelaku-pemukulan-aktivis-alor-untuk-berdamai/
“Berarti yang hadir baru penggugat dan tergugat 2 ya,” kata Hakim.
“Untuk tergugat 1 belum kami terima ya?” lanjut Hakim.
“Kalau sebentar lagi masuk gimana?” Heriyanto menjawab.
“Nah, kalau mau seperti itu nanti sebentar kita skor sidang, ya?” jawab Hakim.
“Ya. Makasih yang mulia,” kata Heriyanto sambil melirik Hakim.
Yohanis Peni, SH, Kuasa Hukum Dony Mooy protes keputusan Hakim: “Kita keberatan yang mulia karena kita masukan (berkas gugatan) ini tanggal 29 (Agustus) yang mulia.”
“Nah kenapa dari tergugat 1 tidak ada persiapan sama sekali? Ini waktu kami benar-benar di sita yang mulia,” lanjut Yohanis Peni.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/06/cerita-aktivis-alor-detik-detik-dipukul-simpatisan-ketua-dprd-alor-hingga-bisa-beri-maaf/
Jawab Hakim Ketua:
“Nah, waktu jam sidang kita sesuai dengan SK penetapan jam kerja dari ketua pengadilan itu dari jam 7.30-16.00. Sekarang jam 15.00 ya.”
“Jadi saya periksa dokumennya, penggugat dan tergugat 2. Untuk tergugat 1 sudah ada wakilnya tapi karena legal standingnya, surat kuasanya belum ada jadi kita tunggu,” lanjut Hakim.
“Mungkin dari tergugat 2 mau lihat surat kuasanya penggugat?” tanya Hakim.
“Cukup yang mulia,” jawab Koilal Loban dan Yeremia Saldeng.
Lanjut Hakim: “Dari penggugat mau lihat surat kuasanya tergugat 2?”
“Cukup yang mulia,” jawab Yohanis Peni.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/06/cerita-pelaku-beberkan-alasannya-pukul-aktivis-alor-di-demo-kasus-ketua-dprd/
Hakim Ketua terlihat bermusyawarah dengan dua hakim anggotanya.
“Jadi setelah majelis hakim bermusyawarah, kita kasih kesempatan dulu selama 30 menit kepada tergugat 1 untuk menyelesaikan administrasi surat kuasanya ya. Dan juga tergugat 2 untuk melengkapi foto copy KTP dan berita acaranya. Begitu ya.”
“Kita skors 30 menit. Nanti setelah 30 menit tidak ada, nanti majelis hakim akan mengambil keputusan untuk melanjutkan sidang atau tunda itu setelah kita skors,” kata Hakim.
“Ada keberatan tidak?” tanya Hakim kepada penggugat, tergugat 1 dan 2.
“Cukup yang mulia,” jawan Yohanis Peni.
“Makasih yang mulia,” jawab Heriyanto
“Sidang saya skor. Tok,” Hakim ketuk palu.
Selama 30 menit, Heriyanto terlihat sibuk melengkapi dokumennya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/06/polisi-sebut-tak-ceroboh-kawal-demo-aktivis-alor-yang-berujung-pemukulan/
