Pengacara DPP PSI Tak Bawa Surat Kuasa, Sidang Dony Mooy Vs PSI Ditunda

Hakim Ketua Susana C.K Humau, sementara memeriksa berkas beracara Heriyanto, SH yang adalah Pengacara DPP PSI di ruang sidang PN Kalabahi, Selasa (12/9). Hasil pemeriksaan berkas dinyatakan tidak lengkap sehingga sidang ditunda dua pekan depan. (Foto: doc tribuanapos.net/dm).
Hakim Ketua Susana C.K Humau, sementara memeriksa berkas beracara Heriyanto, SH yang adalah Pengacara DPP PSI di ruang sidang PN Kalabahi, Selasa (12/9). Hasil pemeriksaan berkas dinyatakan tidak lengkap sehingga sidang ditunda dua pekan depan. (Foto: doc tribuanapos.net/dm).
Kalabahi – Sidang perdana gugatan sengketa internal partai politik antara penggugat Dony Menase Mooy melawan DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan DPD PSI Kabupaten Alor, ditunda. Sebab kuasa hukum DPP PSI belum bisa menunjukan surat kuasa kepada Majelis Hakim di sidang.
Sidang dilaksanakan di ruang sidang PN Kalabahi, Alor, NTT, Selasa (12/9/2023). Bertindak sebagai Majelis Hakim, antara lain: Hakim Ketua; Susana C.K Humau, SH.,M.Hum dan Hakim Anggota: Yon Mohari, SH dan Ratri Pramudita, SH.
Awalnya, Hakim Ketua Susana C.K Humau menanyakan identitas para pihak yang berperkara dalam sidang tersebut. Namun, kuasa hukum tergugat 1 DPP PSI yang bernama Heriyanto, SH tidak bisa menunjukan surat kuasa dengan alasan sementara dilegalisir.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/08/29/anggota-dprd-alor-dony-mooy-resmi-gugat-dpp-psi-di-pengadilan-negeri-kalabahi/
Sidang dimulai sekitar pukul 15.00 WITA.  Hakim Ketua kemudian memeriksa berkas dokumen kelengkapan sidang antara penggugat, tergugat 1 dan tergugat 2.
Hakim terlebih dahulu memeriksa dokumen kelengkapan dari penggugat Dony Mooy dan penasehat hukumnya, Yohanis Peni, SH.
“Penggugat nama siapa? Alamat di mana, jabatan apa?” tanya Hakim Ketua Susana.
“Dony Menase Mooy, alamat Batutenata, Kelurahan Nusa Kenari Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor. Jabatan Anggota DPRD Alor,” jawab Dony Mooy.
“Baik. Dalam perkara ini saudara maju sendiri atau melalui kuasa hukum?” tanya Hakim.
“Sama Pengacara, yang mulia,” jawab Dony.
“Pengacara nama siapa? Ada bawa KTP, KTA (Advokat),” tanya Hakim.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/11/pengadilan-rilis-jadwal-sidang-gugatan-anggota-dprd-alor-dony-mooy-vs-dpp-psi/
“Surat Kuasa, berita acara sumpah advokat? Silahkan dibawa ke sini ya,” lanjut Hakim meminta Yohanis Peni tunjukkan berkasnya di hadapan Hakim.
Setelah ditunjukkan berkasnya, Hakim Ketua memanggil Tergugat 1 DPP Partai Solidaritas Indonesia.
“Tergugat 1 Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia, ada?”
“Ada yang mulia,” jawab Pengacara DPP PSI Heriyanto, SH.
“Silahkan saudara ke depan membawa KTP, KTA Advokat, Surat Kuasa, Berita acara sumpah advokat,” kata Hakim.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/08/polisi-hentikan-kasus-dpo-palsu-yang-menyeret-nama-ketua-dprd-alor/
Pemeriksaan dokumen dilakukan sekitar dua menit.
Berikut, Hakim Ketua memanggil Tergugat 2 Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Alor untuk memeriksa dokumennya.
“Ada. Saya Sekretaris DPD Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Alor,” jawab Mohammad Supriyadi Djae.
“Ada KTP? Ada SK penunjukannya? Silahkan di dibawa ke sini ya,” kata Hakim Ketua.
“Dalam perkara ini Saudara maju sendiri atau menggunakan penasehat hukum?” tanya Hakim.
“Mengunakan kuasa hukum,” jawab Supriyadi.
Supriyadi terlihat membawa dokumennya menuju Hakim Ketua.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/08/polisi-tetapkan-aktivis-alor-tersangka-hina-ketua-dprd-alor/
Sidang perkara sengketa internal partai politik antara penggugat Dony M. Mooy dan tergugat PSI di ruang sidang utama PN Kalabahi, Selasa (9/12). (Foto: doc tribuanapos.net/dm).
Sidang perkara sengketa internal partai politik antara penggugat Dony M. Mooy (kiri) dan tergugat PSI di ruang sidang utama PN Kalabahi, Selasa (9/12). (Foto: doc tribuanapos.net/dm).
“Berikut penasehat hukum tergugat 2, silahkan menunjukkan dokumennya ya,” kata Hakim.
“Ada yang mulia,” jawab Koilal Loban, SH.,MH dan Yeremia Saldeng, SH selaku pengacara DPD PSI Alor.
“Ada KTP, KTA, Surat Kuasa, Berita Acara Sumpah? Ada SK penunjukkannya?” kata Hakim. “Silahkan menunjukkan ya.”
Setelah memeriksa kelengkapan dokumen beracara, Hakim Ketua mengatakan:
“Jadi yang belum majelis hakim terima itu adalah surat kuasa dari tergugat 1 yaitu DPP Pusat Partai Solidaritas Indonesia ya.”
“Sampai dengan saat ini surat kuasanya belum kami terima ya.”
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/07/buntut-pemukulan-aktivis-alor-pdip-alor-imbau-warga-hormati-demokrasi-di-tahun-politik/
“Jadi surat kuasa itu harus diserahkan aslinya pada saat persidangan kepada majelis hakim. Sampai saat ini tergugat 1 belum menyerahkan kan?” tanya Hakim.
“Kita masih nunggu proses legalisirnya sehingga memang belum sampai ke meja ibu,” jawab Heriyanto, SH, pengacara DPP PSI.
“Ya. Berarti belum kita terima to? Ya kan?” jawan Hakim Ketua.
“Berarti kehadirannya belum ada kan? Ya kan?” lanjut Hakim Ketua.
Heriyanto menjawab: “Sebentar lagi uda selesai regisnya.”
“Seseorang dianggap hadir kalau sudah ada surat kuasanya. Ya kan? Ya tidak?” Hakim Ketua mencoba memberikan pemahaman hukum pada Pengacara DPP PSI.
“Ya,” jawab Heriyanto.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/06/polisi-mediasi-korban-dan-pelaku-pemukulan-aktivis-alor-untuk-berdamai/
“Berarti yang hadir baru penggugat dan tergugat 2 ya,” kata Hakim.
“Untuk tergugat 1 belum kami terima ya?” lanjut Hakim.
“Kalau sebentar lagi masuk gimana?” Heriyanto menjawab.
“Nah, kalau mau seperti itu nanti sebentar kita skor sidang, ya?” jawab Hakim.
“Ya. Makasih yang mulia,” kata Heriyanto sambil melirik Hakim.
Yohanis Peni, SH, Kuasa Hukum Dony Mooy protes keputusan Hakim: “Kita keberatan yang mulia karena kita masukan (berkas gugatan) ini tanggal 29 (Agustus) yang mulia.”
“Nah kenapa dari tergugat 1 tidak ada persiapan sama sekali? Ini waktu kami benar-benar di sita yang mulia,” lanjut Yohanis Peni.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/06/cerita-aktivis-alor-detik-detik-dipukul-simpatisan-ketua-dprd-alor-hingga-bisa-beri-maaf/
Jawab Hakim Ketua:
“Nah, waktu jam sidang kita sesuai dengan SK penetapan jam kerja dari ketua pengadilan itu dari jam 7.30-16.00. Sekarang jam 15.00 ya.”
“Jadi saya periksa dokumennya, penggugat dan tergugat 2. Untuk tergugat 1 sudah ada wakilnya tapi karena legal standingnya, surat kuasanya belum ada jadi kita tunggu,” lanjut Hakim.
“Mungkin dari tergugat 2 mau lihat surat kuasanya penggugat?” tanya Hakim.
“Cukup yang mulia,” jawab Koilal Loban dan Yeremia Saldeng.
Lanjut Hakim: “Dari penggugat mau lihat surat kuasanya tergugat 2?”
“Cukup yang mulia,” jawab Yohanis Peni.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/06/cerita-pelaku-beberkan-alasannya-pukul-aktivis-alor-di-demo-kasus-ketua-dprd/
Hakim Ketua terlihat bermusyawarah dengan dua hakim anggotanya.
“Jadi setelah majelis hakim bermusyawarah, kita kasih kesempatan dulu selama 30 menit kepada tergugat 1 untuk menyelesaikan administrasi surat kuasanya ya. Dan juga tergugat 2 untuk melengkapi foto copy KTP dan berita acaranya. Begitu ya.”
“Kita skors 30 menit. Nanti setelah 30 menit tidak ada, nanti majelis hakim akan mengambil keputusan untuk melanjutkan sidang atau tunda itu setelah kita skors,” kata Hakim.
“Ada keberatan tidak?” tanya Hakim kepada penggugat, tergugat 1 dan 2.
“Cukup yang mulia,” jawan Yohanis Peni.
“Makasih yang mulia,” jawab Heriyanto
“Sidang saya skor. Tok,” Hakim ketuk palu.
Selama 30 menit, Heriyanto terlihat sibuk melengkapi dokumennya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/06/polisi-sebut-tak-ceroboh-kawal-demo-aktivis-alor-yang-berujung-pemukulan/
Pengacara DPP PSI Heriyanto, SH (kanan) dan pengacara DPD PSI Alor, Koilal Loban, SH.,M.H. (Foto: doc tribuanapos.net/dm).
Pengacara DPP PSI Heriyanto, SH (kanan) dan pengacara DPD PSI Alor, Koilal Loban, SH.,M.H. (Foto: doc tribuanapos.net/dm).
Setelah 30 menit, Hakim membuka skor sidang.
“Skor sidang saya cabut.”
“Apakah sudah lengkap berkasnya? tanya Hakim pada pengacara DPP PSI.
Jawab Heriyanto: “Belum. Kalau diskorsing 10 menit lagi mestinya dapat. Mohon. Karena (saya) ini datang dari Jakarta ini yang mulia. Mohon. 10 menit lagi selesai. Beres. Tolonglah. (Saya) Transit Kupang lagi, kehilangan satu tas.”
“Ya, resiko berperkara ya seperti itu,” jawab Hakim Ketua
“Ya memang tapi kan kita bisa minimalisir resiko itu,” jawab Heriyanto membantah.
Situasi sidang terlihat tegang.
“Ya, tadi kan sudah saya bilang, resiko berperkara seperti itu,” jawab Hakim.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/06/gegara-pernyataan-sikap-ini-yang-bikin-aktivis-alor-dipukul-simpatisan-ketua-dprd/
“Kita skor 10 menit lagi sampai jam 4 ya. Ini yang terakhir ya,” lanjut Hakim.
Sebelum skor sidang, Hakim Ketua menjelaskan:
“Jadi, Majelis hakim memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada para pihak, baik tergugat maupun penggugat hak yang sama dalam persidangan ya. Tadi kan ada kendala jadi kita maklum ya, sampai jam 4. Tapi, kita juga harus mengambil sikap selanjutnya ya. Jadi kalau sampai jam 4 masih belum ada surat kuasanya, tergugat 1 kita anggap tidak hadir. Nanti kita lakukan pemanggilan kembali sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku: kalau tergugat tidak hadir dan tidak mengirimkan kuasa yang sah tanpa alasan yang sah, masih satu kali panggilan.”
“Cukup jelas semua ya? kata Hakim.
“Jelas,” jawab tergugat dan penggugat serentak.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/06/polisi-beberkan-motif-pelaku-yang-pukul-aktivis-alor-bukan-orang-suruhan-ketua-dprd-alor/
“Kita skor sidang sampai jam 4 tepat. Sidang diskors. Tok.” Hakim ketuk palu skor sidang untuk kedua kalinya.
10 menit, pengacara DPP PSI terlihat sibuk bersama Sekretaris DPD PSI Alor di dampingi Penasehat hukumnya mengurus berkasnya di depan ruang sidang utama bersama staf Pengadilan Negeri.
“Skor sidang dibuka,” Hakim Ketua membuka skor setelah waktunya lewat 5 menit.
“Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia, oleh karena sampai dengan saat ini pukul 4 lewat 5 menit tidak hadir maka sidang kita tunda sebagaimana ketentuan untuk pemanggilan delegasi. Jangka waktunya adalah dua Minggu dari tanggal 12 ini berarti sampai dengan tanggal 26 September 2023 pukul 10.00. silahkan dimanfaatkan sebaik mungkin ya. Para penggugat dan tergugat 2 yang sudah hadir, boleh hadir kembali tanpa dipanggil kembali ya. Karena pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi. Sedangkan untuk tergugat 1…” Hakim stop melanjutkan bicara karena dipotong Heriyanto.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/06/aktivis-alor-dipukul-saat-demo-kasus-ketua-dprd-alor/
“Boleh gak usul (sidang digelar kembali) jadi besok,” tanya Heriyanto.
“Tidak bisa ya. Karena tidak hadir, sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku itu harus kita panggil. Pemanggilan ada jangka waktunya. Untuk pemanggilan itu sah dan patuh. Ngerti?” jawab Hakim sambil tersenyum manis menatap wajah Heriyanto.
“Kalau diperkenankan besok seandainya maka saya akan hadir. Makasih,” kata Heriyanto.
Jawab Hakim: “Tidak bisa. Kalau besok kita tidak bisa melakukan pemanggilan. Karena kan ini statusnya tergugat 1 tidak hadir. Jadi kami harus lakukan pemanggilan sebagaimana ketentuan hukum acara yang berlaku.”
“Karena kedudukan tergugat 1 berada di Jakarta pusat, dari pengadilan negeri harus melakukan delegasi panggilan ke PN Jakarta pusat. Ketentuannya adalah dua Minggu ya. Silahkan nanti dimanfaatkan waktu yang ada. Sebelum persidangan itu semua sudah clear ya,” lanjut Hakim.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/11/jemaat-ebenhaezar-maritaing-siap-jadi-tuan-rumah-temu-asa-pendeta-gmit-se-tribuana-alor/
“Dengan demikian sidang kita tunda pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 jam 10 ya. Sidang ditunda dan ditutup. Tok tok,” Hakim Ketua dan Anggota langsung meninggalkan ruang sidang.
Usai sidang, Heriyanto, SH, Pengacara DPP PSI yang dikonfirmasi wartawan memastikan akan hadir dalam sidang berikut pada tanggal 26 September 2023 di PN Kalabahi.
“Insya Allah,” jawabnya.
Sementara, Yohanis Peni, SH, penasehat hukum penggugat mengaku kesal atas sidang yang diskor dua kali hanya untuk menunggu kelengkapan dokumen beracara dari pengacara DPP PSI namun itupun tidak bisa dipenuhi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/04/profil-gabriel-beri-binna-caleg-dpr-ri-dapil-ntt-1-teruji-tulus-mengabdi-pas-di-hati/
“Kita sangat kesal karena waktu kita terkuras habis menunggu seharian sejak pagi tadi sampai sore ini tapi sidangnya ditunda. Kalau kita yang sering beracara begini ya tahu dokumen apa saja yang perlu kita bawa saat sidang,” katanya kesal. Yohanis memastikan akan hadir di sidang berikutnya pada tanggal 26 September pukul 10.00 WITA.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Kabupaten Alor Dony Menase Mooy resmi mengajukan gugatan kepada partainya DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan DPD PSI Alor di Pengadilan Negeri Kalabahi, dengan Perkara Nomor :29/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Klb.
Gugatan itu dilayangkan Dony buntut dari Surat Keputusan DPP PSI yang memecat, memberhentikan dan mengusulkan pergantian antar waktu dari statusnya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Alor Periode 2019-2024, digantikan dengan Mohamad Supriyadi Djae. (*dm).