Kalabahi – Sidang perdana gugatan sengketa internal partai politik antara penggugat Dony Menase Mooy melawan DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan DPD PSI Kabupaten Alor, ditunda. Sebab kuasa hukum DPP PSI belum bisa menunjukan surat kuasa kepada Majelis Hakim di sidang.
Sidang dilaksanakan di ruang sidang PN Kalabahi, Alor, NTT, Selasa (12/9/2023). Bertindak sebagai Majelis Hakim, antara lain: Hakim Ketua; Susana C.K Humau, SH.,M.Hum dan Hakim Anggota: Yon Mohari, SH dan Ratri Pramudita, SH.
Awalnya, Hakim Ketua Susana C.K Humau menanyakan identitas para pihak yang berperkara dalam sidang tersebut. Namun, kuasa hukum tergugat 1 DPP PSI yang bernama Heriyanto, SH tidak bisa menunjukan surat kuasa dengan alasan sementara dilegalisir.
“Jadi surat kuasa itu harus diserahkan aslinya pada saat persidangan kepada majelis hakim. Sampai saat ini tergugat 1 belum menyerahkan kan?” tanya Hakim.
“Kita masih nunggu proses legalisirnya sehingga memang belum sampai ke meja ibu,” jawab Heriyanto, SH, pengacara DPP PSI.
“Ya. Berarti belum kita terima to? Ya kan?” jawan Hakim Ketua.
“Berarti kehadirannya belum ada kan? Ya kan?” lanjut Hakim Ketua.
Heriyanto menjawab: “Sebentar lagi uda selesai regisnya.”
“Seseorang dianggap hadir kalau sudah ada surat kuasanya. Ya kan? Ya tidak?” Hakim Ketua mencoba memberikan pemahaman hukum pada Pengacara DPP PSI.
“Berarti yang hadir baru penggugat dan tergugat 2 ya,” kata Hakim.
“Untuk tergugat 1 belum kami terima ya?” lanjut Hakim.
“Kalau sebentar lagi masuk gimana?” Heriyanto menjawab.
“Nah, kalau mau seperti itu nanti sebentar kita skor sidang, ya?” jawab Hakim.
“Ya. Makasih yang mulia,” kata Heriyanto sambil melirik Hakim.
Yohanis Peni, SH, Kuasa Hukum Dony Mooy protes keputusan Hakim: “Kita keberatan yang mulia karena kita masukan (berkas gugatan) ini tanggal 29 (Agustus) yang mulia.”
“Nah kenapa dari tergugat 1 tidak ada persiapan sama sekali? Ini waktu kami benar-benar di sita yang mulia,” lanjut Yohanis Peni.
“Nah, waktu jam sidang kita sesuai dengan SK penetapan jam kerja dari ketua pengadilan itu dari jam 7.30-16.00. Sekarang jam 15.00 ya.”
“Jadi saya periksa dokumennya, penggugat dan tergugat 2. Untuk tergugat 1 sudah ada wakilnya tapi karena legal standingnya, surat kuasanya belum ada jadi kita tunggu,” lanjut Hakim.
“Mungkin dari tergugat 2 mau lihat surat kuasanya penggugat?” tanya Hakim.
“Cukup yang mulia,” jawab Koilal Loban dan Yeremia Saldeng.
Lanjut Hakim: “Dari penggugat mau lihat surat kuasanya tergugat 2?”
Hakim Ketua terlihat bermusyawarah dengan dua hakim anggotanya.
“Jadi setelah majelis hakim bermusyawarah, kita kasih kesempatan dulu selama 30 menit kepada tergugat 1 untuk menyelesaikan administrasi surat kuasanya ya. Dan juga tergugat 2 untuk melengkapi foto copy KTP dan berita acaranya. Begitu ya.”
“Kita skors 30 menit. Nanti setelah 30 menit tidak ada, nanti majelis hakim akan mengambil keputusan untuk melanjutkan sidang atau tunda itu setelah kita skors,” kata Hakim.
“Ada keberatan tidak?” tanya Hakim kepada penggugat, tergugat 1 dan 2.
“Cukup yang mulia,” jawan Yohanis Peni.
“Makasih yang mulia,” jawab Heriyanto
“Sidang saya skor. Tok,” Hakim ketuk palu.
Selama 30 menit, Heriyanto terlihat sibuk melengkapi dokumennya.
“Apakah sudah lengkap berkasnya? tanya Hakim pada pengacara DPP PSI.
Jawab Heriyanto: “Belum. Kalau diskorsing 10 menit lagi mestinya dapat. Mohon. Karena (saya) ini datang dari Jakarta ini yang mulia. Mohon. 10 menit lagi selesai. Beres. Tolonglah. (Saya) Transit Kupang lagi, kehilangan satu tas.”
“Ya, resiko berperkara ya seperti itu,” jawab Hakim Ketua
“Ya memang tapi kan kita bisa minimalisir resiko itu,” jawab Heriyanto membantah.
Situasi sidang terlihat tegang.
“Ya, tadi kan sudah saya bilang, resiko berperkara seperti itu,” jawab Hakim.
“Kita skor 10 menit lagi sampai jam 4 ya. Ini yang terakhir ya,” lanjut Hakim.
Sebelum skor sidang, Hakim Ketua menjelaskan:
“Jadi, Majelis hakim memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada para pihak, baik tergugat maupun penggugat hak yang sama dalam persidangan ya. Tadi kan ada kendala jadi kita maklum ya, sampai jam 4. Tapi, kita juga harus mengambil sikap selanjutnya ya. Jadi kalau sampai jam 4 masih belum ada surat kuasanya, tergugat 1 kita anggap tidak hadir. Nanti kita lakukan pemanggilan kembali sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku: kalau tergugat tidak hadir dan tidak mengirimkan kuasa yang sah tanpa alasan yang sah, masih satu kali panggilan.”
“Kita skor sidang sampai jam 4 tepat. Sidang diskors. Tok.” Hakim ketuk palu skor sidang untuk kedua kalinya.
10 menit, pengacara DPP PSI terlihat sibuk bersama Sekretaris DPD PSI Alor di dampingi Penasehat hukumnya mengurus berkasnya di depan ruang sidang utama bersama staf Pengadilan Negeri.
“Skor sidang dibuka,” Hakim Ketua membuka skor setelah waktunya lewat 5 menit.
“Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia, oleh karena sampai dengan saat ini pukul 4 lewat 5 menit tidak hadir maka sidang kita tunda sebagaimana ketentuan untuk pemanggilan delegasi. Jangka waktunya adalah dua Minggu dari tanggal 12 ini berarti sampai dengan tanggal 26 September 2023 pukul 10.00. silahkan dimanfaatkan sebaik mungkin ya. Para penggugat dan tergugat 2 yang sudah hadir, boleh hadir kembali tanpa dipanggil kembali ya. Karena pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi. Sedangkan untuk tergugat 1…” Hakim stop melanjutkan bicara karena dipotong Heriyanto.
“Boleh gak usul (sidang digelar kembali) jadi besok,” tanya Heriyanto.
“Tidak bisa ya. Karena tidak hadir, sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku itu harus kita panggil. Pemanggilan ada jangka waktunya. Untuk pemanggilan itu sah dan patuh. Ngerti?” jawab Hakim sambil tersenyum manis menatap wajah Heriyanto.
“Kalau diperkenankan besok seandainya maka saya akan hadir. Makasih,” kata Heriyanto.
Jawab Hakim: “Tidak bisa. Kalau besok kita tidak bisa melakukan pemanggilan. Karena kan ini statusnya tergugat 1 tidak hadir. Jadi kami harus lakukan pemanggilan sebagaimana ketentuan hukum acara yang berlaku.”
“Karena kedudukan tergugat 1 berada di Jakarta pusat, dari pengadilan negeri harus melakukan delegasi panggilan ke PN Jakarta pusat. Ketentuannya adalah dua Minggu ya. Silahkan nanti dimanfaatkan waktu yang ada. Sebelum persidangan itu semua sudah clear ya,” lanjut Hakim.
“Dengan demikian sidang kita tunda pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 jam 10 ya. Sidang ditunda dan ditutup. Tok tok,” Hakim Ketua dan Anggota langsung meninggalkan ruang sidang.
Usai sidang, Heriyanto, SH, Pengacara DPP PSI yang dikonfirmasi wartawan memastikan akan hadir dalam sidang berikut pada tanggal 26 September 2023 di PN Kalabahi.
“Insya Allah,” jawabnya.
Sementara, Yohanis Peni, SH, penasehat hukum penggugat mengaku kesal atas sidang yang diskor dua kali hanya untuk menunggu kelengkapan dokumen beracara dari pengacara DPP PSI namun itupun tidak bisa dipenuhi.
“Kita sangat kesal karena waktu kita terkuras habis menunggu seharian sejak pagi tadi sampai sore ini tapi sidangnya ditunda. Kalau kita yang sering beracara begini ya tahu dokumen apa saja yang perlu kita bawa saat sidang,” katanya kesal. Yohanis memastikan akan hadir di sidang berikutnya pada tanggal 26 September pukul 10.00 WITA.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Kabupaten Alor Dony Menase Mooy resmi mengajukan gugatan kepada partainya DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan DPD PSI Alor di Pengadilan Negeri Kalabahi, dengan Perkara Nomor :29/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Klb.
Gugatan itu dilayangkan Dony buntut dari Surat Keputusan DPP PSI yang memecat, memberhentikan dan mengusulkan pergantian antar waktu dari statusnya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Alor Periode 2019-2024, digantikan dengan Mohamad Supriyadi Djae. (*dm).