Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kalabahi mendesak Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto segera menangkap SAS (35) terduga pelaku pemerkosaan 6 anak di Kabupaten Alor.
Sebab saat ini terduga pelaku masih berada di Kota Kupang dan belum dilakukan penangkapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami mendesak Kapolda NTT dan Kapolres Alor segera tangkap terduga pelaku pemerkosaan 6 orang adik-adik kami di Alor. Kami mendapat informasi bahwa pelaku saat ini masih berkeliaran bebas di Kota Kupang dan belum dilakukan penangkapan. Ini melukai hati kami dan para korban. Pelaku harus ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Ketua BPC GMKI Kalabahi Kalfin R. Karbeka, melalui rilis pers yang diterima wartawan, Minggu (4/9) di Kalabahi.
Kalfin menjelaskan, GMKI Kalabahi menyampaikan apresiasi kepada korban dan keluarganya yang telah berani melaporkan kasusnya ke SPKT Polres Alor untuk diproses hukum.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Unit PPA Polres Alor yang bergerak cepat melakukan penyelidikan kasus itu.
“Kami GMKI juga mengapresiasi kinerja Kapolres Alor beserta jajarannya yang sementara menyelidiki kasus ini. Hanya kami minta demi keadilan hukum bagi korban dan para pencari keadilan, kami minta pelakunya segera ditangkap. Kami khawatir dia melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti,” ujar Kalfin menegaskan.
GMKI lanjut Kalfin secara kelembagaan menyampaikan kesedihannya yang mendalam atas peristiwa yang dialami para korban. Kalfin tak menduga kasus ini terjadi dan dilakukan oleh seorang calon pendeta Gereja. Ia berharap musibah ini bisa segera pulih dan anak-anak dapat kembali mengejar mimpinya.
“Kami mengutuk keras tindakan biadap dari terduga pelaku, apalagi terduga pelakunya ini seorang vikaris yang hendak ditahbiskan menjadi pendeta. Kami doakan korban bisa cepat pulih dari trauma dan bisa dapat kembali bersekolah mengejar mimpinya,” ujarnya.
Kalfin meminta aparat penegak hukum memproses kasus pemerkosaan yang dialami korban 6 anak berusia dini secara cepat, transparan dan adil, karena kasus ini sudah menjadi atensi publik. GMKI juga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Pelaku harus dihukum setimpal dengan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,” tegasnya.
Ketua GMKI Kalabahi memastikan pihaknya akan mengambil langkah organisasi untuk mengawal kasus tersebut hingga ada putusan hukum tetap.
Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko sebelumnya mengatakan, penyidik Unit PPA Polres Alor sedang menangani perkara pemerkosaan 6 anak setelah menerima laporan dari korban dan keluarganya.
“Benar kejadian itu (Vikaris GMIT diduga perkosa anak). Korbannya ada 6 orang,” kata AKBP Ari dihubungi, Sabtu (3/9) di Kalabahi.
Kejadian tersebut terjadi belum lama ini ketika oknum vikaris GMIT tersebut bertugas melayani di salah satu gereja di Kabupaten Alor. Kapolres mengatakan, terduga pelaku saat ini sedang berada di Kota Kupang.
“Pelakunya ada di Kota Kupang. Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk berangkat ke Kupang koordinasi (penangkapan) dengan Kapolresta Kupang Kota,” ujarnya.
Kapolres menyebut, sejauh ini penyidik PPA Polres Alor sedang memeriksa sejumlah saksi. Setelah pemeriksaan saksi, pihaknya akan melakukan gelar perkara dan mengumumkan status hukum terduga pelaku.
“Informasi jumlah saksi yang diperiksa itu nanti teknisnya sama Pak Kasat Reskrim ya,” kata Kapolres Alor. (*dm).