Sopi Pura Jadi Penyebab Pelaku Tebas Korban di Pulau Pura Hingga Meninggal

Tim Buser Reskrim Polres Alor mengantar pelaku Tominu Demangkai untuk ditahan di Sel Mapolres Alor, Rabu (16/8) malam.
Tim Buser Reskrim Polres Alor mengantar pelaku Tominu Demangkai untuk ditahan di Sel Mapolres Alor, Rabu (16/8) malam.
Kalabahi –
Kepolisian Resort Alor Polda NTT berhasil membekuk Tominu Demangkai (31), pelaku pembunuhan yang terjadi di Kampung Solang Bali Kelurahan Pura Kecamatan Pulau Pura.
Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Reskrim Iptu Jems Mbau mengatakan, dari hasil penyidikan, pelaku diketahui mengkonsumsi minuman keras jenis Sopi Pura sehingga nekat menebas korban Omri Lalang (53) dengan parang hingga meninggal dunia.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/08/18/gereja-pola-tribuana-launching-website-dan-aplikasi-sistem-informasi-jemaat/
“(Pelaku) Mabuk miras ditegur mertua/korban tersinggung dan terjadi pertengkaran pelaku ambil parang langsung menebas korban,” kata Kasat Jems melalui pesan tertulis kepada wartawan, Jumat (19/8) di Kalabahi.
Saat ini penyidik telah menahan pelaku di Sel Mapolres Alor setelah sebelumnya ditangkap di hutan dekat perkampungan di Pulau Pura, Rabu (17/8).
Penyidik juga masih mendalami motif pelaku yang nekad menebas korban hingga meninggal dunia. “Ini motif sementara masih didalami penyidik,” ujarnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/08/10/notaris-dan-ppat-di-seluruh-ntt-gelar-aksi-protes-ke-polda-atas-penetapan-tersangka-albert-riwukore/
Akibat perbuatannya, korban sempat dilarikan ke RSUD Kalabahi namun dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (17/8) sekitar pukul 23.00 WITA. Jenasah korban sudah diantar pihak keluarga ke Pulau Pura untuk dimakamkan.
Kasat Reskrim mengatakan, penyidik menerapkan pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHP kepada tersangka. Pasal itu menyebutkan bahwa: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (*dm).