Kalabahi – Aliansi Keadilan untuk Perempuan dan Anak Alor (AKU Alor) merespon vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi yang menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Sepriyanto Ayub Snae alias SAS (36), pada hari Rabu (8/3).
Aliansi AKU Alor yang tergabung sejumlah OKP Cipayung Alor seperti GMKI, HMI, GMNI, PMKRI, SEMATA, KEMILAU, SUPER Alor dan OKP lainnya itu prinsipnya menghormati putusan hakim.
Mereka juga meminta Sinode GMIT dan Dinas P3A Alor memberikan perhatian pendampingan sikologi terhadap 14 korban yakni: 9 anak, 3 orang dewasa dan 2 korban ITE hingga benar-benar pulih sesuai standar-standar konseling yang ada.
Koordinator Aliansi AKU Alor Erwin Steven Padademang mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim karena telah memvonis pidana mati terhadap terdakwa SAS.
“Kami apresiasi vonis pidana mati bagi SAS karena ini adalah sebuah sejarah baru yang diciptakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi. Semoga pelaku lain bertobat sudah,” kata Erwin melalui rilis pers yang diterima wartawan, Jumat (10/3) di Kalabahi.
“Kami meminta kepada Sinode GMIT, Pemda Alor dan semua pihak terus memberi perhatian pendampingan dan pemulihan terhadap korban. Mereka adalah anak-anak kita, generasi gereja, daerah dan bangsa. Mari bersama kita bangkitkan semangat mereka meraih impiannya di masa datang,” lanjut dia.
Erwin mengatakan, pihaknya menghormati penyataan kuasa hukum terdakwa SAS yang akan mengajukan banding. AKU Alor disebut Erwin sangat menghargai upaya banding itu sebagai bagian dari hak hukum terdakwa.
“Kami Aliansi akan tetap mengawal putusan sampai putusan ini benar-benar inkrah pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Erwin kemudian memberikan apresiasi kepada kinerja penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan yang menangani proses hukum dari awal hingga adanya putusan hakim.
AKU Alor juga menyampaikan apresiasi kepada Sinode GMIT, Dinas P3A Alor, Pemuda ATL, tokoh masyarakat, tokoh gereja, para KMK yang sudah mendampingi korban dan keluarganya melapor ke kepolisian hingga proses hukum tiba pada vonis hakim.
“Putusan ini seyogyanya memberi rasa keadilan bagi publik Alor terutama para korban dan keluarganya,” katanya.
“Kami juga mengajak kita semua mendoakan terdakwa SAS dan keluarganya sehingga mendapat ketabahan dan kekuatan dari Tuhan dalam menjalani putusan ini maupun upaya hukum banding,” sambung dia.
Akhir rilisnya, Erwin Padademang menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak bila dalam proses mengawal kasus ini ada kata, sikap dan laku Aliansi yang tidak berkenan di hati.
“Semoga Tuhan menolong kita untuk tidak menjadi pelaku kekerasan seksual di kemudian hari. Alor harus menjadi rumah yang nyaman bagi perempuan dan anak,” tutup Erwin yang kali lalu memimpin aksi-aksi mahasiswa di Kepolisian dan DPRD meminta vonis berat pada SAS dan mendesak Pemda dan GMIT perlu ada perhatian pada korban.
Majelis Sinode GMIT sebelumnya merespon vonis pidana mati SAS oleh hakim PN Kalabahi. Salah satu poin tanggapannya, MS mengatakan dalam waktu dekat akan mengirimkan tim Rumah Harapan GMIT untuk memantau perkembangan korban di Alor.
“Atas dasar itu, kita semua sebagai GMIT terus bekerja bagi pemulihan korban kejahatan dan memperjuangkan hak hidup bagi siapa pun. Kita terus berupaya melakukan pendampingan bagi anak-anak yang telah menjadi korban, melalui pelayanan Majelis Jemaat dan Majelis Klasis setempat dan dukungan Rumah Harapan GMIT. Dalam waktu dekat Tim Rumah Harapan GMIT akan berkunjung ke Nailang untuk melakukan monitoring dan evaluasi selepas keputusan pengadilan ini,” demikian poin kelima pernyataan MS GMIT yang diteken Ketua MS GMIT Pdt. Dr. Mery Kolimon dan Sekretarisnya Pdt. Yusuf Nakmofa, M.Th, Jumat (10/3) di Kupang.
Sementara Kepala Dinas P3A Alor Haris Kapukong juga memastikan bahwa timnya hari Senin nanti akan ke lokasi untuk memantau perkembangan korban. Pemantauan ini dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut asesmen yang dilakukan ahli siokolog dari Kementerian P3A RI beberapa waktu lalu datang menemui korban di Alor.
“Senin kita ke lokasi pantau perkambangan korban. Hasilnya seperti apa nanti kita konsultasikan dengan ahli sikologi Kementerian P3A untuk mengambil langkah-langkah. Kita lihat hasilnya dulu baru kita bisa tahu apa yang harus kita lakukan,” kata Haris, Kamis (9/3) di Kalabahi.
PN Kalabahi sebelumnya menjatuhkan vonis pidana mati terhadap SAS pada sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (8/3) di PN Kalabahi. SAS dinilai bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap 12 korban (9 anak, 3 dewasa, ditambah 2 korban ITE) ketika menjalani masa vikariatnya di Alor pada tahun 2021-2022.
Sidang dipimpin Hakim Ketua R.M. Suprapto, S.H, di damping Hakim Anggota: Datu Jayaningat dan Yohan.
Adapun amar putusannya itu Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pasal 81 ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Selain itu amar putusannya juga hakim menilai bahwa tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama proses sidang di PN Kalabahi hingga putusan. (*dm).