Rumah Seroja Tak Layak Huni, Warga Korban Seroja Alor Demo di Kejaksaan Tuntut Usut Kasus Korupsi Dana Seroja Rp 54 Miliar

Setelah berorasi, warga korban Bencana Seroja dan Mahasiswa KEMILAU menyerahkan laporan kasus dugaan korupsi dana bantuan perumahan Seroja kepada Kejaksaan Negeri Alor, Senin (13/3) di kantor Kejaksaan Alor, Kalabahi.
Setelah berorasi, warga korban Bencana Seroja dan Mahasiswa KEMILAU menyerahkan laporan kasus dugaan korupsi dana bantuan perumahan Seroja kepada Kejaksaan Negeri Alor, Senin (13/3) di kantor Kejaksaan Alor, Kalabahi.
Kalabahi – ‘Sudah jatuh tertimpa tangan.’ Itulah peribahasa hidup yang pas untuk dilabelkan kepada warga korban bencana Seroja di Kecamatan Alor Timur Laut Kabupaten Alor Provinsi NTT, karena para korban itu kesal bantuan rumah mereka sama sekali tidak layak huni, diduga anggarannya senilai Rp 54 Miliar itu dikorupsi.
Bencana Seroja yang menghantam rata seluruh harta benda, rumah dan merenggut nyawa keluarga mereka pada tanggal 5-8 April 2021 lalu telah meninggalkan kepedihan yang mendalam.
Bencana itu membuat Presiden Joko Widodo langsung berkunjung ke NTT melihat secara dekat bencana terparah dalam sejarah umat manusia di NTT yang merenggut nyawa ratusan orang dan menyapu bersih ribuan rumah dan harta benda.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/10/apresiasi-vonis-mati-sas-aliansi-cipayung-minta-pemda-dan-sinode-gmit-beri-perhatian-serius-ke-korban/
Presiden Jokowi menaru kepedihan yang mendalam. Presiden kemudian menggelontorkan dana bantuan Seroja miliaran rupiah ke NTT untuk rehabilitasi dan renovasi pembangunan rumah layak huni bagi korban bencana Seroja.
Gelondongan dana ke NTT itu khusus untuk Kabupaten Alor mendapat jatah 54 Miliar dengan rincian; Rp 54 juta/unit untuk rumah kategori rusak berat, Rp 25 juta untuk rumah rusak sedang dan Rp 10 juta untuk rumah rusak ringan.
Tidak menyangka aksi unjuk rasa yang dilakukan warga Kecamatan Alor Timur Laut atau ATL ini bertepatan dengan Kunjungan Kerja Presiden Jokowi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Senin 13 Maret 2023.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/10/eks-vikarisnya-divonis-mati-sinode-gmit-minta-pemerintah-jokowi-evaluasi-pasal-pidana-mati-dalam-sistim-hukum-nkri/
Ketua KEMILAU Antipas Kamengkol sedang berorasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Alor, Senin (13/3). Mereka menuntut Jaksa segera periksa para pihak yang terlibat kasus dugaan korupsi bantuan rumah Seroja senilai Rp 45 Miliar.
Ketua KEMILAU Antipas Kamengkol (kanan) sedang berorasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Alor, Senin (13/3). Mereka menuntut Jaksa segera periksa para pihak yang terlibat kasus dugaan korupsi dana bantuan rumah Seroja senilai Rp 45 Miliar karena rumah yang mereka terima tak layak huni.
Mungkin di saat Presiden sedang makan siang menikamti panorama alam di Labuan Bajo, warganya di kabupaten Alor sedang teriak rumah bencana Seroja yang tak layak huni di depan kantor Kejaksaan Negeri Alor.
Warga ATL datang berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Alor menuntut rumah mereka yang kategori rusak berat dibangun berukuran 6×6 meter persegi dengan dana Rp 54 juta/unit itu dianggap tidak sesuai spesifikasi atau tidak layak huni.
“Kami ini rumah seperti kandang ayam. Bagaimana kami mau tinggal di rumah seperti itu? Macam kandang ayam. Tidak layak kami tinggal. Padahal anggarannya Rp 54 juta/unit. Hanya dia punya tripleks saja seperti ini,” kata Agustina Maitakai sambil mencubit robekan tripleks dinding rumah bencana yang ia bawa di depan kantor Kejaksaan Negeri Alor.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/10/ratusan-warga-alor-telah-disuntik-vaksin-covid-19-program-kantor-kesehatan-pelabuhan-kelas-ii-kupang/
Keluhan yang sama disampaikan oleh korban Seroja; Meri Atani, Edison Lontorin, Dematrius Manimau, Boas Maitakai, Imanuel Maulubui dan Israel Melfin Laubila. Mereka mengeluh rumah mereka sama sekali tidak layak huni karena dibangun seperti kandang ayam.
Sementara itu Dedy Letmau mengatakan, kondisi kerusakan ratusan rumah bantuan bencana Seroja di Alor Timur Laut sangat memprihatinkan.
Dedy kemudian membeberkan bahwa kondisi rumah tersebut kerusakannya antara lain; atap seng bocor dan berlubang. Ada juga seng yang belum dipaku. “Hujan datang masyarakat kami tidak bisa tidur, basa semua,” keluhnya.
Kemudian, dinding tripleks juga hancur dan lubang semua. Lantai juga rusak. Fondasi tidak ada campuran dan lubang, jendela rusak, pintu rusak, engsel pintu rusak, tripleks belum dipaku, sambungan regel putus, sambungan lata rumah tidak sesuai.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/09/tak-menduga-kliennya-divonis-mati-ph-sas-akan-banding/
Melihat kondisi rumah seperti itu maka Dedy Letmau meminta Kejaksaan serius dalam penanganan kasus korupsi rumah bencana Seroja di Kecamatan ATL yang mereka adukan.
Dedy meminta Kejaksaan menggandeng ahli tenaga teknik dari Politeknik Negeri Kupang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh karena diduga bantuan bantuan perumahan Seroja di kabupaten Alor senilai Rp 54 Miliar itu semuanya sedang bermasalah.
“Kami minta semua yang terlibat ini diperiksa,” tegas Dedy.
Warga korban Seroja Dedy Letmau (kanan) ketika berorasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Alor. Mereka menuntut jaksa usut kasus dugaan korupsi proyek rumah bencana Seroja senilai Rp 54 Miliar.
Warga korban Seroja Dedy Letmau (kanan) ketika berorasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Alor. Mereka menuntut jaksa usut kasus dugaan korupsi proyek rumah bencana Seroja tahun 2021 senilai Rp 54 Miliar.
Ketua Mahasiswa KEMILAU Antipas Kamengkol selaku penanggung jawab aksi unjuk rasa juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali serius memproses hukum para pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek perumahan rumah bencana Seroja tahun anggaran 2021/2022.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/09/respon-vonis-mati-eks-vikaris-gmit-keluarga-korban-ini-keadilan-untuk-kami-orang-kecil/
Antipas menyebut, mereka yang patut diperiksa dalam kasus dugaan Korupsi dana bantuan Seroja senilai Rp 54 juta/unit di Kecamatan ATL atau Rp 54 Miliar di Kabupaten Alor, antara lain:
  1. Jery Makena, ST, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  2. Maximus Ratrigis, kontraktor CV.ARCHILOG
  3. Yupiter Moulobang, Kontraktor CV. DAYA PRIMA
  4. Kontraktor CV. VELODIA SUELAI
  5. Kontraktor SANUR JAYA ABADI
  6. Tertius Lanmai SH, Ketua Tenaga Teknis Dan Administrasi Kecamatan Alor Timur Laut
  7. Tim Pemeriksa.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/09/sepriyanto-ayub-snae-mantan-calon-pendeta-gmit-divonis-hukuman-mati/
“Kami datang melaporkan kasus dugaan korupsi dana bantuan Seroja senilai Rp 54 Miliar di Desa kami Waisikan Kecamatan ATL dan di seluruh kabupaten Alor. Kami minta Jaksa segera periksa mereka,” kata koordinator aksi Ketua Kemilau Antipas Kamengkol ketika berorasi di kantor Kejaksaan Negeri Alor, Kalabahi.
“Untuk itu kami datang kepada kejaksaan menuntut untuk memeriksa Kontraktor, PPK, Konsultan Pengawas dan semua pihak yang terlibat korupsi dengan anggaran Rp 54 Miliar. Kami menduga bahwa ada indikasi korupsi di dalam,” lanjut Antipas.
Orator lainnya, Stinky Laure menyangkan pihak Kejaksaan Negeri Alor yang ikut dalam tim pengawasan realisasi pembangunan perumahan korban bencana Seroja namun faktanya kondisi fisik rumah Seroja sangat memprihatinkan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/08/jaring-caleg-berintegritas-partai-demokrat-alor-gelar-seleksi-kompetensi-bacaleg/
Aktivis KEMILAU Stinky Laure yang juga korban Seroja ketika berorasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Alor. Mereka menuntut jaksa usut kasus dugaan korupsi proyek rumah bencana Seroja tahun 2021 senilai Rp 54 Miliar.
Aktivis KEMILAU Stinky Laure yang juga korban Seroja ketika berorasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Alor. Mereka menuntut jaksa usut kasus dugaan korupsi proyek rumah bencana Seroja tahun 2021 senilai Rp 54 Miliar karena rumah mereka tak layak huni.
“Kami sama sekali tidak sepakat dengan MoU yang bapak mereka (Kejaksaan) lakukan dengan pihak pemerintah daerah karena fungsi bapak mereka adalah sebagai Jaksa Penuntut Umum, bukan jaksa pekerja proyek, bukan jaksa pengawas proyek,” ujarnya.
“Maka kami datang membawa laporan kami, kasus dugaan korupsi bantuan bencana dalam di Kecamatan Alor Timur Laut. Jangan sampai bantuan bencana mengakibatkan bencana lagi bagi kami masyarakat,” tegas Stinky.
Stinky memastikan bahwa selaku mahasiswa KEMILAU pihaknya akan terus kawal dan memperjuangkan aspirasi keluarganya di ATL hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
“Bapak-bapak Jaksa jangan tidur melihat kasus ini. Ini kasus yang berdampak (besar) terhadap kehidupan masyarakat,” terang dia.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/04/stok-beras-nihil-pemkab-alor-dan-dprd-diminta-evaluasi-kebijakan-sektor-pangan-daerah/
“Jangan bikin kami membuat Mosi tidak percaya terhadap kejaksaan Alor. Maka laporan yang kami sampaikan ini harus segera ditindaklanjuti,” sambung Stinky.
Stinky lagi-lagi menyesalkan sikap Kejaksaan Negeri Alor yang turut menjadi pengawas dalam proyek pembangunan rumah bantuan Seroja, namun hasil pekerjaannya seperti kandang ayam.
“Jangan anggap masyarakat Alor Timur Laut seperti binatang. Masyarakat Alor Timur Laut bukan binatang. Jangan kasih kami rumah bantuan seperti kandang ayam,” teriak Stinky.
Pembangunan rumah bantuan Seroja dengan Anggaran Rp 54 juta/unit dengan total Rp 54 Miliar yang dialokasikan kepada masyarakat Alor melalui Satker di BPBD Alor, sampai hari ini kondisinya sangat memprihatinkan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/04/stok-beras-di-pasaran-alor-ntt-kosong-ahli-pertanian-undana-minta-gubernur-bupati-koordinasi-angkutan-kapal-beras/
Stinky menyebut, pihak kontraktor datang memaksa masyarakat meminta tanda tangan berita acara serah terima barang yang di dalamnya tertera penyelesaian 100% pekerjaan.
“Mereka tanda tangan dengan paksaan, dengan ancaman. Jika tidak tanda tangan maka akan dilaporkan ke pihak keamanan. Kami menduga jaksa juga ikut menjadi pelaku korupsi dana bantuan Seroja ini,” tegas Stinky sambil berharap Kejaksaan Agung segera memantau kinerja Jaksa Alor.
Selain dana bantuan perumahan Seroja, masa aksi juga menyoalkan sisa dana hunian sementara yang belum diterima para korban Seroja yang rumahnya mengalami rusak berat.
Besaran dana hunian sementara korban Seroja itu sebelumnya diumumkan pemerintah daerah senilai Rp 1.054.500.000,-. Dana itu disalurkan melalui rekening Bank BRI Cabang Kalabahi pada bulan Mei 2021, dan penyalurannya di bawah kewenangan Satker BPBD Alor.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/02/25/platform-pariwisata-ntt-www-eastnusatenggara-id-terpilih-pemenang-indonesia-website-awards-2022/
Ibu-ibu korban bencana Seroja di ATL membawa spanduk saat demo di depan kantor Kejaksaan Negeri Alor, Senin (13/3). Mereka menuntut Jaksa usut tuntas dugaan korupsi proyek rumah bencana tahun 2021 senilai Rp 54 Miliar.
Ibu-ibu korban bencana Seroja di ATL membawa poster saat demo di depan kantor Kejaksaan Negeri Alor, Senin (13/3). Mereka menuntut Jaksa usut tuntas dugaan korupsi proyek rumah bencana Seroja tahun 2021 senilai Rp 54 Miliar kerena bantuan perumahan yang diserahkan ke mereka itu sama sekali tak layak huni.
Namun data yang dihimpun, dana itu sudah disalurkan kepada 315 KK yang rumahnya mengalami rusak berat. Jumlahnya Rp 500.000/bulan. Para korban menerima 3 bulan saja sehingga Rp 1.500.000/KK.
Dengan demikian maka total dana yang tersalur untuk 315 KK untuk 3 bulan itu senilai Rp 472.500.000,-. Sementara sisa dana senilai Rp 582.000.000,- belum disalurkan ke para korban.
“Kami minta transparansi dan usut sisa dana pembayaran dana hunian sementara untuk para korban bencana Seroja di Kabupaten Alor,” kata aktivis Steven Momay dan Stinky Laure.
Setelah berorasi, masa aksi kemudian menyerahkan pernyataan sikap dan laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali. Laporan itu diterima Staf Seksi Intilejen, Rasyid Pujilaksana mewakili Kejari Alor.
Rasyid kemudian berdialog dengan demonstran. Ia mengatakan bahwa sudah mendengar dan menerima laporan warga dan mahasiswa, selanjutnya ia akan serahkan laporannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Alor untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/02/25/lagi-ketua-dprd-alor-non-aktif-enny-anggrek-diadukan-ke-bk-sidang-etik-sudah-digelar/
“Kami sudah menerima dan mendengar terkait aspirasi masyarakat korban Seroja. Namun untuk pemeriksaan lebih lanjut akan kita jadwalkan lebih lanjut,” ujarnya.
Terpisah, Humas Kejaksaan Negeri Alor Zakaria Sulistiono membenarkan, Kejaksaan Negeri Alor masuk dalam tim teknis pemerintah daerah untuk mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan rumah bantuan Seroja di Kabupaten Alor. Zakaria pun memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Iya benar, Kejaksaan masuk jadi tim teknis pemerintah daerah,” kata Jaksa Zakaria. “(Laporannya) masih proses telaah om,” lanjut dia.
Masa aksi kemudian melanjutkan unjuk rasa di kantor BPBD Alor di kompleks Nirwala dikawal ketat puluhan aparat Polres Alor. (*dm).