Lagi, Ketua DPRD Alor Non Aktif Enny Anggrek Diadukan ke BK, Sidang Etik Sudah Digelar

Enny Anggrek, SH. (Foto: doc tribuanapos.net/demas).
Enny Anggrek, SH. (Foto: doc tribuanapos.net/demas).
Kalabahi – Ketua DPRD Alor non aktif Enny Anggrek diadukan lagi ke Badan Kehormatan DPRD Alor, baru-baru ini. Ia diduga mengeluarkan pernyataan politik kontroversi yang pada akhirnya diadukan 10 Anggota DPRD Alor ke BK. Sidang kode etik pun sudah digelar pekan lalu.
Wakil Ketua II DPRD Alor Sulaiman Singh mengatakan, Enny Anggrek diadukan ke Badan Kehormatan atas kata-katanya yang menyebut sebagian Anggota DPRD Alor adalah PKI. Komentar itu ia sampaikan dalam grup WhatsApp DPRD Alor pasca ia dikenai sanksi pemberhentian oleh Ketua BK Marthen Blegur pada 29 November 2022.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/02/25/oknum-pejabat-alor-diadukan-ke-polisi-diduga-perkosa-anak-tirinya/
“Ibu Enny Anggrek diadukan ke Badan Kehormatan lagi karena beliau mengeluarkan kata-kata di Grup WhatsApp DPRD Alor bahwa sebagian Anggota DPRD itu PKI. Beliau merespon keputusan BK yang tanggal 29 November 2022 itu di grup jadi mengeluarkan kata-kata seperti itu,” kata Sulaiman, Selasa (21/2) di kantor DPRD sementara, Kalabahi Kota.
Menurut Sulaiman, pernyataan Enny Anggrek tersebut membuat sepuluh Anggota DPRD Alor melaporkan yang bersangkutan ke Badan Kehormatan untuk meminta klarifikasi.
“10 Anggota ini mereka kecewa dan adukan itu melalui surat ke saya selaku pimpinan DPRD jadi saya langsung teruskan ke BK untuk diproses sesuai ketentuan kode etik yang ada,” ujarnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/02/25/terdampar-di-alor-timur-2-nelayan-rdtl-diantar-pulang-warga-kolana-mereka-disambut-meriah-di-timor-leste/
“Mereka 10 Anggota ini ingin mendapatkan klarifikasi apa maksud dari kata PKI itu. Apakah PKI itu yang lazim di masyarakat bahwa itu Partai Komunis Indonesia yang sudah dibubarkan pemerintah atau ada maksud lain dari kata PKI itu. Tentu inilah yang butuh beliau klarifikasi di BK sehingga diadukan ranahnya di BK,” lanjut Sulaiman.
Sulaiman menerangkan, proses sidang etik sudah berjalan di Badan Kehormatan dipimpin Ketua BK Marthen Blegur, Anggota: Zabdi Magangsau dan Hans Tonu Lema. Enny Anggrek juga sudah hadir memberikan keterangan di BK pada pekan lalu.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/02/25/jaksa-tuntut-eks-vikaris-gmit-sas-hukuman-mati/
“Sidang sudah berjalan. Beliau ibu Enny sudah hadir juga memberikan keterangan-keterangannya. Nanti selanjutnya BK akan memeriksa saksi-saksi. Setelah itu putusannya seperti apa ya nanti disampaikan di Paripurna DPRD terdekat. Kita menunggu saja hasilnya ya de,” kata politisi senior Partai Golkar itu.
Tentang sidang gugatan Enny Anggrek di Pengadilan TUN Kupang terkait pemberhentiannya yang masih berlangsung namun ada laporan baru terhadap Enny Anggrek, Sulaiman mengatakan bahwa itu dua hal yang berbeda.
“Itu dua hal yang berbeda ya. Kita tetap hormati proses di TUN Kupang dan kita juga menghormati proses di BK sekarang karena itu menjadi ranah masing-masing,” katanya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/02/25/nasdem-benarkan-viktor-laiskodat-tak-maju-pilgub-2024-julie-viktor-laiskodat-itu-gila-ya/
Sulaiman meminta Fraksi PDIP dapat memainkan peran negosiasi politik dengan sejumlah Anggota DPRD agar kasus itu bisa diselesaikan secara damai.
Enny Anggrek Bernazar: Saya Jadi Ketua DPRD ini Anugerah Tuhan
Enny Anggrek menghadiri undangan klarifikasi di Badan Kehormatan pada pekan lalu. Sidang itu, Enny memberikan keterangan bahwa jabatan yang ia peroleh ini merupakan anugerah Tuhan. Karena itu ia menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan untuk ikut serta berperkara.
“Saya bawa Alkitab karena kebetulan kita semua ini Kristen semua. Jadi biarkanlah Tuhan yang berperkara, jangan dengan saya,” kata Enny di ruang sidang kode etik dilansir dari YouTube Radaksi Daerah I RDTV.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/02/25/sebelum-maju-bupati-alor-nasdem-putuskan-imanuel-e-blegur-maju-caleg-dpr-ri/
“Saya jadi Ketua DPRD itu atas kehendak Tuhan jadi biar Tuhan yang mengadili kita,” ujarnya.
Selain itu, Enny tetap mengakui bahwa pemberhentiannya dari jabatan Ketua DPRD Alor kemarin adalah murni ada persengkongkolan jahat. Karena itu jadwal dan paripurna palsu yang digunakan BK untuk memberhentikannya dari jabatan Ketua DPRD Alor.
Sidang Enny Anggrek berlangsung alot. Ia memberikan keterangan dan membantah sejumlah pertanyaan dari Ketua dan Anggota BK hingga akhir sidang. Sidang dijadwalkan akan berlangsung pekan depan. (*dm).