Kalabahi –
Ketua Komisi III DPRD Alor Mulyawan Djawa, SH mengemukakan, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wilayah Kabupaten/Kota tidak lagi berwenang mengeluarkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Perizinan WIUP sepenuhnya menjadi wewenang Gubernur NTT.
Oleh sebab itu Mulyawan meminta Pemerintah Kabupaten Alor menghormati Moratorium Tambang yang sudah dikeluarkan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat pada tanggal 14 November 2018 lalu.
“Urusan Tambang, baik izin usahanya sekarang kan jadi wewenang Pemprov. Di Pemprov, Gubernur sudah keluarkan Moratorium Tambang. Itu artinya urusan Tambang Bukit Mas, pemerintah harus menghormati Moratorium Gubernur,” kata Mulyawan ketika menerima masa aksi GMNI tolak Tambang Bukit Mas, Senin (24/2) di Gedung DPRD, Batunirwala.
Moratorium Masih Berlaku
Mulyawan menerangkan, Moratorium Tambang Gubernur NTT masih tetap diberlakukan dan belum ada pencabutan. Moratorium tersebut hanya dikecualikan bagi tambang pasir dan batuan tipe C.
“Kabupaten Alor merupakan bagian dari wilayah Propinsi NTT. Segala urusan Tambang Emas di Bukit Mas Kabir harus diketahui Pemprov karena Meratorium itu hanya dikecualikan pada galian pasir dan batuan biasa,” katanya.
Mulyawan memastikan DPRD akan merespon cepat tututan GMNI Alor dengan memanggil Pemerintah membahas masalah Tambang Bukit Mas pada Rabu, (26/2).
“Aspirasi GMNI kami sudah sampaikan dan konsultasi dengan Ketua DPRD. Sudah diagendakan kita Rapat Kerja dengan pemerintah. Rabu ini kita Rapat Kerja,” tutur Mulyawan usai keluar dari ruangan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHD) Obeth Bolang menjelaskan, pihaknya tidak melangkahi Moratorium Gubernur. Sebab, tahapan kajian AMDAL tahun 2018 lalu dilakukan sebelum diterbitkannya Moratorium Gubernur.
“Kami menghormati Moratorium Gubernur. Tahapan-tahapan berkaitan dengan proses izin AMDAL oleh PT KPU itu memang sedang jalan waktu itu. Tetapi pada tanggal 14 November 2018 Gubernur keluarkan Moratorium Tambang ya selesai sudah. Artinya semua proses AMDAL distop pada waktu itu,” ungkapnya.
Kabupaten Berwenang Kaji AMDAL
Obeth menambahkan, pihaknya juga berwenang mengurus dokumen UKL, UPL, AMDAL karena memiliki lisensi atau sertfikat AMDAL. Merutnya hal itu tidak melangkahi regulasi Undang-undang.
Ketua Tim Advokasi Tambang Bukit Mas GMNI Alor Gilamo Turwin, meminta Bupati Alor Drs. Amon Djobo dan jajarannya, menghormati Moratorium Gubernur.
Gilamo pun menyesalkan, meskipun penerbitan AMDAL tahapannya diatur jelas dalam regulasi namun Tambang Bukit Mas ‘terkesan’ mengabaikan sejumlah aspek prosedur termasuk sosialisasinya tidak libatkan masyarakat.
“Pemkab Alor harus menghormati Moratorium Gubernur. Izin Tambang Emas Bukti Mas mutlak menjadi wewenang pak Gubernur NTT. Kami yakin Gubernur tidak akan beri izin Tambang Bukit Mas karena sosialisasi AMDAL saja tidak melibatkan masyarakat,” ujarnya.
Meskipun pengurusan dokumen AMDAL bisa juga menjadi kewenangan kabupaten, Gilamo menegaskan GMNI secara kelembagaan menolak proses lanjutan AMDAL di DLHD. Karena substansi kehadiran tambang emas tidak akan berdampak positif bagi kehidupan ekonomi masyarakat.
GMNI Alor Tolak Tambang
GMNI menolak Tambang Emas Bukit Mas Kabir karena dari aspek lingkungan, geografis, geologi, ekologi, ekonomi, sosio cultur, dinilai sama sekali tidak layak dan tidak menguntungkan masyarakat.
“Alor punya pengalaman Tambang Emas di Wakapsir dan Halerman juga Tambang Gas Bumi di ATL, semuanya kini tinggal puing-puing kenangan. Tidak ada manfaat sama sekali untuk masyarakat. Kami GMNI tetap menolak Tambang Bukit Mas,” kata Gilamo di dampingi Ketua Ketua GMNI Seprianus Oko dan Sekretarisnya, Jamaludin Illu pada aksi unjukrasa di kantor Bupati dan DPRD.
Diketahui, Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat tahun 2018 mengeluarkan Moratirium Tambang Nomor: 359/KEP/HK/2018 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di seluruh wilayah Propinsi NTT. Sikap tersebut mendapat respon postif dari gereja dan masyarakat karena di masa kekuasaan Gubernur Frans Lebu Raya, Tambang jadi polemik di mana-mana.
Sebelumnya diberitakan, PT Kejora Patra Utama (PT KPU) bakal membangun tambang emas seluas 5000 hektar di Bukit Mas, Kabir, Kecamatan Pantar Kabupaten Alor. Dokumen izin AMDAL sedang diproses di Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Alor. (*dm).