Kalabahi –
Kepala UPT Kehutanan NTT Wilayah Alor Johanis Kewatung, S.Hut menyebutkan, timnya ikut mengkaji AMDAL PT Kejora Patra Utama (PT KPU) terkait Tambang Bukit Mas. Dari luas lahan sebesar 5000 Ha dalam dokumen, ternyata 1258-nya masuk zona kawasan hutan produksi.
“Berdasarkan izin pengelolaan pertambangan PT KPU, sudah melibatkan DLHD, dinas kehutanan Propinsi dan kepala BPKH Kawasan Hutan Propinsi. Hasil survey itu dari 5000 Ha yang diusulkan, ada 1258 berada di dalam kawasan hutan produksi tetap,” katanya.
Berdasarkan hasil survey tersebut, BPKH merekomendasikan PT KPU melakukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan produksi. Akan tetapi manajemen PT KPU malah merevisi dokumen kerangka acuan kerjanya. Isi revisinya, dari 5000 hektar dikurangi 1258 hektar.
“Sehingga menjadi 3800 hektar itu yang menjadi hak kelolanya PT KPU. Jadi 1258 hektar yang berada dalam kawasan hutan itu dikeluarkan,” terang Johanis, Senin (24/2) di Kalabahi.
Meski regulasi memungkinkan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan produksi, PT KPU tidak mengusulkan izin pengalihfungsian sesuai rekomendasi BPKH. Mereka malah mencoret 1258 hektar dari dokumen perencanaan pengelolaannya.
Rekomendasi Bebas Kawasan Hutan
Apabila PT KPU tetap menggunakan hutan di luar kawasan hutan produksi maka ia pun diminta mengurus rekomendasi bahwa hutan tersebut berada di luar zona kawasan pertambangan emas.
“Sampai dengan hari ini permohonan dari PT KPU tadi kami belum terima sehingga kami belum keluarkan satupun surat keterangan berkaitan dengan pertambangan di wilayah Kabir,” pungkasnya.
“Kalaupun dalam pengelolaannya nanti misalnya dia mau kelola pun dia harus minta izin ke UPT Kehutanan (NTT wilayah) Kabupaten Alor bahwa betul dia (lokasi itu) berada di luar kawasan hutan produksi,” katanya.
Johanis mengemukakan, misalnya nanti dalam perjalanan ekplorasi/eksploitasinya PT KPU menyerobot masuk dalam kawasan hutan produksi maka Johanis memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan dan penindakan hukum.
“Tentu kami akan mengawasi dan melakukan penindakan hukum sesuai ketentuan yang ada,” tutur dia.
Kepala UPT Kehutanan memberi apresiasi kepada aksi GMNI karena memiliki kepedulian menjaga hutan lindung di Kabupaten Alor. Ia berharap, GMNI tetap konsen pada masalah lingkungan dan kehutanan di NTT.
Aksi unjukrasa di kantor UPT Kehutanan, GMNI menuntut Kepala Dinas Kehutanan Propinsi NTT agar tidak mengalihfungsikan kawasan hutan produksi tetap di Kabir Kecamatan Pantar untuk kepentingan tambang emas. (*dm).