Proses AMDAL Tambang Emas Kabir Resmi Dihentikan

Kadis-LHD-Obeth-Bolang-S.Sos-ketika-menerima-aksi-GMNI-Senin-24-Februari-2020-di-kantor-DLHD-Daerah-Lama..jpg Februari 24, 2020
Kadis-LHD-Obeth-Bolang-S.Sos-ketika-menerima-aksi-GMNI-Senin-24-Februari-2020-di-kantor-DLHD-Daerah-Lama..jpg Februari 24, 2020

Kalabahi –

DLHD Alor resmi menghentikan proses kajian AMDAL PT Kejora Patra Utama (PT KPU) yang bakal membangun tambang emas seluas 5000 Hektar di Bukit Mas, Kabir. Sikap tersebut ditempuh menyusul gerakan aksi unjukrasa GMNI menolak tambang emas Kabir, Kamis (6/2) di kantor DLHD, Kalabahi.

Kadis LHD Obeth Bolang, S.Sos menegaskan, pihaknya sudah menghentikan proses kajian AMDAL. Sebab, Moratorium Tambang yang dikeluarkan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat pada tahun 2018 masih berlaku.

“Memang Rekomendasi izin AMDAL belum ada. Tanggal 14 November 2018, keluarlah keputusan Gubernur Moratorium soal Tambang. Hentikan Tambang berarti otomatis semua proses yang terkait itu stop,” kata Kadis Obeth menjawab aksi GMNI.

“Jadi teman-teman (GMNI) datang itu saya terima kasih sekali karena itu proses (AMDAL) sudah tidak ada lagi. Selesai sudah. Karena itu kita berdoa, dukung saja supaya apa yang disuarakan teman-teman (GMNI) itu tidak berjalan lagi,” lanjut dia.

Ralat Pernyataan

Obeth menjelaskan, memang apa yang ia utarakan terdahulu terkait rencana dikeluarkannya AMDAL di Bukit Mas oleh PT KPU kepada media ini Kamis (6/2/2020) di Gedung DPRD, benar adanya.

Namun demikian, Kadis seolah-olah meralat pernyataannya bahwa proses izin AMDAL-nya sudah dihentikan pihaknya sejak Moratorium Gubernur pada tahun 2018.

“Memang waktu itu saya menyampaikan informasi singkat padat dan jelas atas pertanyaan yang disampaikan oleh pak Demas (reporter media ini, red). Itu berkaitan dengan informasi soal Tambang Emas di Kabir,” tuturnya.

“Tahun 2018 memang ada investor PT Kejora Patra Utama mengajukan dokumen kerangka acuan untuk rencana usaha kegiatan di Kabir. Tapi yang namanya rekomendasi AMDAL itu belum kami keluarkan karena prosesnya panjang,” ujar Obeth.

Baca: https://tribuanapos.net/2020/02/09/pt-kpu-bakal-tambang-emas-seluas-5000-ha-di-alor/

Setelah menerima dokumen AMDAL PT KPU, Obeth mengatakan, pihaknya langsung melakukan kajian. Sebab waktu itu Moratorium Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat belum ada.

Titik Tambang Perlu Jelas

Kajiannya, tim teknis menilai berbagai aspek. Di antaranya, luas lahan 5000 hektar yang cakupannya kemungkinan masuk lokasi Bandara Kabir dan calon ibukota DOB Pantar. Karenanya investor pun diminta memperjelas posisi titik Tambang dan cakupannya yang termaktub dalam dokumen.

Setelah penilain, tim DLHD mengembalikan catatan dokumen AMDAL kepada konsultan dari Undana Kupang untuk dipenuhi. Sementara sedang proses penilaian, belum sampai pada tahapan rekomendasi, tepat tanggal 14 November 2018, Gubernur Viktor keluarkan Moratorim Tambang di NTT. Dengan demikian, Tambang distop.

Untuk itu, Obeth mendukung aksi GMNI dan mengumumkan secara resmi bahwa proses kajian AMDAL PT KPU resmi sudah dihentikan pemerintah daerah.

Menangggapi hal itu, ketua tim advokasi Tambang GMNI Gilamo Turwin menegaskan, pihaknya menolak Tambang Bukit Mas berdasarkan kajian lingkungan yang dinilainya tidak layak. Oleh sebab itu, GMNI menegaskan tetap menolak Tambang emas di Kabir.

Gilamo juga mempertanyakan pernyataan Kadis Obeth Bolang melalui media ini pada tanggal (6/2) yang terkesan mendukung Tambang Bukit Mas.

GMNI Tolak Tambang

Meski sudah ada Moratorium Gubernur, Gilamo menegaskan GMNI tetap menolak Tambang Emas karena Moratorium Gubernur sifatnya sementara dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kalau besok Gubernur cabut Moratorium bagaimana? Otomatis Tambang jalan kan? Nah, kami tidak mau ada Tambang karena dari aspek lingkungan, geografis, topografi, sosiologis maupun aspek regulasi, sama sekali tidak mendukung. Maka itu sikap kami GMNI tetap menolak Tambang. Kami akan kawal terus,” tegas Gilamo yang kini menjabat Ketua BEM Hukum Untrib.

Sebelumnya diberitakan, PT Kejora Patra Utama (PT KPU) bakal membangun tambang emas seluas 5000 hektar di Bukit Mas, Kabir, Kecamatan Pantar. Kadis LHD Obeth Bolang mengatakan, dokumen izin AMDAL sedang diproses di DLHD Alor.

Hasil kajian, tim meminta investor membangun Smelter di Pantar. Selain daripada itu, perusahaan juga diminta, memperhatikan aspek wilayah calon Ibukota DOB Pantar dan wilayah Bandara Kabir yang kemungkinan masuk zona wilayah tambang.

Apabila catatan koreksi tersebut mampu dilengkapi atau disanggupi perusahaan maka Obeth Bolang memastikan pihaknya akan mengeluarkan izin AMDAL kepada perusahaan untuk melakukan eksplorasi/eksploitasi.

“Kalau itu belum penuhi (catatan koreksi) ya belum bisa. Kalau sudah (penuhi) ya bisa (Tambang),” terang Obet usai rapat kerja di DPRD, Kamis (6/2/2020). (*dm).