Kalabahi – PT Kejora Patra Utama (PT KPU) bakal membangun tambang emas seluas 5000 hektar di Bukit Mas, Kabir, Kecamatan Pantar Kabupaten Alor, Propinsi NTT. Dokumen izin AMDAL sedang diproses di Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Alor.
“Kalau soal tambang Bukit Mas, Kabir, pemrakarsa PT Kejora Patra Utama, itu memang sudah dilakukan proses AMDAL-nya. Perusahaan itu dari Jakarta,” kata Kadis DLHD Alor, Obet Bolang, S.Sos, usai Rapat Kerja di kantor DPRD, Batunirwala, Kalabahi, Kamis (6/2/2020).
Obet mengatakan, pemrakarsa PT KPU sudah mengusulkan dokumen AMDAL sejak tahun 2018. Dari dokumen tersebut, luas wilayah yang akan dijadikan tambang emas, seluas 5000 Ha.
“Dokumen UIP (Izin Usaha Pertambangan)-nya itu 5000 Hektar. Tapi dari dokumen yang diajukan itu ada sekitar 3000 berapa begitu. Lebih. Ada di dokumennya,” sambung Obet.
Ia menjelaskan, karena melihat cakupan luas wilayah 5000 Hektar yang diusulkan PT KPU itu tergolong sangat luas dari total luas wilayah Kecamatan Pantar 119,82 km², maka Obet sudah menunjuk tim untuk mengkajinya.
5000 Ha, Sebagian Wilayah Kecamatan Pantar
“5000 Hektar itu hampir sebagian wilayah di Pantar. Karena itu kami sudah bawah dalam rapat teknis untuk penilaian dokumen AMDAL, kaji. Tahun lalu bulan September (2019) kami sudah bahas yang namanya dokumen kerangka acuan tambang,” katanya.
Kendati sudah dibahas dan dikaji oleh DLHD, Obet menerangkan, dokumen AMDAL-nya belum bisa ia dikeluarkan karena ada catatan koreksi dari DLHD yang belum dilengkapi PT KPU.
Salah satu catatan yang diminta DLHD adalah perusahaan wajib membangun Smelter di lokasi tambang agar ada manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.
“Tapi untuk persetujuannya belum bisa kami keluarkan karena hasil rapat itu mereka belum lengkapi, mereka belum penuhi. Katakanlah soal proses tambang itu seperti apa. Tambang ini kan harus memberdayakan masyarakat yang ada di lokasi,” sebut dia.
“Kalau dalam ketentuan itu dia wajib Smelter. Proses pemurnian dari mineral ikutan itu dengan emas itu dia wajib Smelter. Pemurnian harus di itu lokasi. Kalau dibawa keluar ya masyarakat yang ada disekitar tidak diberdayakan. Itu yang mereka belum lengkapi dalam dokumen. Apakah wajib Smelter atau tidak,” sambungnya.
Selain catatan pembangunan smelter, perusahaan juga diminta DLHD, memperhatikan aspek wilayah calon Ibukota DOB Pantar dan wilayah Bandara Kabir yang kemungkinan masuk zona wilayah pertambangan emas.
“Dia musti jelas di situ, lokasi tambangnya ada di (bagian) mana. Supaya dia jangan menggangu lokasi DOB dan kawasan Bandara,” ungkapnya.
Lengkapi Catatan Tim
Apabila catatan koreksi tersebut mampu dilengkapi atau disanggupi perusahaan maka Obet Bolang memastikan pihaknya akan segera mengeluarkan izin AMDAL kepada perusahaan untuk melakukan eksplorasi/eksploitasi tambang emas di Kabir.
“Kalau itu belum penuhi (catatan koreksi) ya belum bisa. Kalau sudah (penuhi) ya bisa,” terang Obet.
Ditanya urusan tambang dan pengurusan dokumen AMDAL-nya kini menjadi wewenang pemerintah propinsi, Obet mengakuinya. Menurutnya, IUP memang menjadi wewenang Pemprov tetapi pihaknya juga mempunyai wewenang memproses dan menerbitkan izin AMDAL.
“Dilihat dari kewenangan AMDAL, kita punya lisensi untuk kita proses AMDAL-nya di Alor. IUP-nya dari propinsi,” katanya sembari mengakui saat ini Gubernur NTT belum mencabut moratorium tambang di NTT. (*dm).