Pernyataan Sikap GMNI Alor Tolak Tambang Emas Kabir

Ketua GMNI Alor Seprianus Oko menyerahkan pernayataan sikap kepada kepala UPT Kehutanan NTT wilayah Alor Johanis Kewatung, S.Hut, Senin (24/2). Karena lokasi tambang emas, sebagian masuk zona hutan lindung dan hutan konservasi di Pantar.
Ketua GMNI Alor Seprianus Oko menyerahkan pernayataan sikap kepada kepala UPT Kehutanan NTT wilayah Alor Johanis Kewatung, S.Hut, Senin (24/2). Karena lokasi tambang emas, sebagian masuk zona hutan lindung dan hutan konservasi di Pantar.

Kalabahi –

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Alor Propinsi NTT menggelar aksi unjukrasa menolak rencana pertambangan emas di Bukit Mas Kabir, Kecamatan Pantar seluas 5000 Hektar. Berikut isi pernyataan sikap GMNI Alor.

Latar Belakang Pertambangan

Keberadaan tambang emas. Menurut para ahli tambang emas dapat ditemukan pada sekitar gunung berapi yang tidak aktif lagi. Dimana menurut mereka larva yang keluar dari gunung tersebut memiliki struktur bahan/kadar pembuat emas. Maka dari itu lokasi yang sangat banyak ditemukan emasnya ada pada sekitar kaki gunung.

Biasanya di kaki gunung terdapat aliran sungai yang berasal dari atas gunung, yang mana debu/larva dingin dari gunung tersebut mengalir dan menghintari aliran sungai. Sehingga pada hulu sungai ataupun pada pinggiran sungai banyak terdapat pasiremas. Karena keberadaan lokasinya sudah diketahui, berikut ini akan dibahas pengertian dari Tambang dan emas.

Tambang berasal dari kosakata dasar pertambangan, yaitu suatu proses untuk mendapatkan material yang terkandung di dalam Bumi. Sedangkan emas adalah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol Au (bahasa latin: ‘aurum’) dan nomor atom. Sebuah logam transisi (trivalen dan univalen) yang lembek, mengkilap, kuning, berat, “malleable”, dan “ductile”.

Zat Kimia

Emas tidak bereaksi dengan zat kimia lainnya tapi terserang oleh klorin, fluorin dan aqua regia. Logam ini banyak terdapat di nugget emas atau serbuk di bebatuan dan di deposit alluvial dan salah satu logam coinage. Kode ISOnya adalah XAU. Emas melebur dalam bentuk cair pada suhu sekitar 1000 derajat celcius.

Emas merupakan logam yang bersifat lunak dan mudah ditempa, kekerasannya berkisar antara 2,5 – 3 (skala Mohs), serta berat jenisnya tergantung pada jenis dan kandungan logam lain yang berpadu. Mineral pembawa emas biasanya berasosiasi dengan mineral ikutan (gangue minerals). Mineral ikutan tersebut umumnya kuarsa, karbonat, turmalin, flourpar, dan sejumlah kecil mineral non lgam.

Mineral pembawa emas juga berasosiasi dengan endapan sulfida yang telah teroksidasi. Mineral pembawa emas terdiri dari emas nativ, elektrum, emas telurida, sejumlah paduan dan senyawa emas dengan unsur-unsur belerang, antimon, dan selenium. Elektrum sebenarnya jenis lain dari emas nativ, hanya kandungan perak di dalamnya >20%.

Emas terbentuk dari proses magmatisme atau pengkonsentrasian di permukaan. Beberapa endapan terbentuk karena proses metasomatisme kontak dan larutan hidrotermal. Sedangkan pengkonsentrasian secara mekanis menghasilkan endapan letakan (placer). Genesa emas dikatagorikan menjadi dua yaitu:

Endapan Primer

Endapan primer adalah endapan yang pembentukannya berasosiasi langsung dengan:

  1. Pembentukan Magam.
  2. Pembentukan Bijih Primer Secara Garis Besar Dapat Diklasifikasikan
  3. Menjadi Lim   Jenis   Endapan,   Yaitu   :
  4. Endapan Mineral Tidak Terlihat (Terdapat) Batuan Beku
  5. Emas moneter sebagai jaminan mata uang yang pernah dipakai oleh Bank Indonesia

Emas digunakan sebagai standar keuangan di banyak negara dan juga digunakan sebagai perhiasan, dan elektronik. Penggunaan emas dalam bidang moneter dan keuangan berdasarkan nilai moneter absolut dari emas itu sendiri terhadap berbagai mata uang di seluruh dunia. Meskipun secara resmi di bursa komoditas dunia, harga emas dicantumkan dalam mata uang dolar Amerika. Bentuk penggunaan emas dalam bidang moneter lazimnya berupa bulion atau batangan emas dalam berbagai satuan berat gram sampai kilogram.

Masalah Pertambangan

Kabupaten Alor adalah sebuah kabupaten di provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Ibu kota Alor berada di Kalabahi. Penduduk Alor berjumlah sekitar 204.380 jiwa (2018), sedangkan luasnya adalah 2.928,88 km. Kabupaten ini berbentuk kepulauan dan dilintasi jalur pelayaran dagang internasional ke Samudera Pasifik.

Kepulauan Pantar adalah gugusan pulau yang terletak di antara pulau Lomblen dan pulau Alor. Yang mana Kepulauan Pantar memiliki gugusan pulau-pulau kecil diantaranya Pulau Batang, Pulau Lapang, Pulau Rusa, Pulau Kangge, Pulau Kura, Pulau Tereweng, pulau Ternate dan pulau buaya. Pulau ini dibatasi oleh Laut Flores dan Laut Banda di sebelah utara, Selat Pantar di timur, Selat Ombai di selatan, serta Selat Alor di barat.

Luas wilayahnya 728 km², dan titik tertingginya 1318 m (Puncak Topaki). Salah satu gunung api yang aktif, Gunung Sirung (862 m), terletak di bagian tenggara Pulau Pantar.

Pulau Pantar merupakan salah satu dari dua pulau utama di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Pulau Pantar sendiri dibagi menjadi 6 kecamatan: Kecamatan Pantar (Kabir). Kecamatan Pantar Tengah (Muriabang). Kecamatan Pantar Barat Laut (Marica / Wolu). Kecamatan Pantar Barat (Baranusa). Kecamatan Pantar Barat Daya (Puntaru). Kecamatan Pantar Timur ( Bakalang).

Wisata Cantik di Pantar

Pulau Pantar memiliki lokasi wisata cantik dan yang belum dikelola secara baik di antaranya Pantai Puntaru dengan Pasir 3 warna dan rumah adat dalam Laut, Mauribu dan Gong Moko. Ada pula Pulau Kura dengan Teluk Maliang, Pantai Bagang, pantai Beang, Tanjung Muna dan Runtuhnya Majapahit di Munasely dan tenggelamnya Munasely di tangan sahabat. Kapal perang Majapahit peninggalan sakti Manu Tutu (Jawa Tonda watu) di desa Batu Pantar dan keindahan alam bawah air laut sepanjang laut Pantar.

Berdasarkan pernyataan yang dikeluarkan oleh kepala dinas DLHD Alor Bapak Obeth Boleng S. Sos, bahwa PT Kejora Patra Utama (PT KPU) akan mengadakan pembangunan “Tambang Emas di Bukit Mas, Kecamatan Pantar seluas 5000 Ha.” Memang sudah dilakukan proses AMDALnya tahun 2018.

Kendati sudah dikaji dan dibahas oleh DLHD, Obeth juga menerangkan bahwa dokumen AMDAL belum bias ia keluarkan karena ada catatan koreeksi dar DLHD yang belum dilengkapi oleh PT KPU. Salah satu cacatan yang diminta DLHD adalah Perusahaan wajib membangun Smelter dilokasi tambang agar ada manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal. “Tapi untuk persetujuanya belum bisa kami keluarkan karena hasil rapat itu belum dilengkapi, mereka belum penuhi”.

Perlu Kajian Dampak Negatif

Berdasarkan data UIP yang diajukan sebesar 5000 Hektar maka luas wilayah tersebut mencakup sebagian wilayah Kabupaten Pantar. Oleh karena itu maka kami menilai Rencana Pertambangan ini adalah hal yang harus diprtimbangkan kembali oleh Pemerintah Daerah menggunakan akal sehat. Selain itu butuh pengkajian akademisi yang lebih rinci dan teliti.

Mengingat akan hal–hal seperti Kondisi Tekstur Tanah yang menjadi lokasi pertambangan dan jarak tempat tinggal penduduk dengan lokasi pertambangan. Selain itu jarak Bandara udara dengan lokasi pertambangan, serta dampak yang akan ditimbulkan dari aktifitas pertambangan terhadap lokasi DOB yang direncanakan. Maka perencanaan pertambangan ini tidak bisa dilakukan.

Dampak-Dampak Akibat dari Kegiatan Pertambangan
Dampak Terhadap Lingkungan

Dengan adanya tambang emas di Pulau Pantar, khususnya di Bukit Mas akan menimbulkan masalah. Salah satu dampak yang sangat serius yakni terkait masalah lingkungan dan juga merusak kawasan hutan Serunglalanggasang yang berada di desa Bukit Mas. Di samping itu Tambang emas baik yang dikelola oleh pemerintah dan perusahaan asing manapun maupun tambang liar oknum masyarakat selalu menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya. Bahan yang digunakan dapat mengganggu dan merusak ekosistem yang berada di pulau Pantar.

Tambang juga dapat pula menggangu kesehatan manusia sendiri. Hal ini terjadi karena salah satu bahan yang digunakan adalah raksa. Raksa yang digunakan pada saat pengolahan bijih emas dapat terlepas ke lingkungan sekitar.

Tambang emas biasanya dilakukan menggunakan raksa untuk mengendapkan emas yang terkandung dalam air atau lumpur. Raksa yang digunakan dapat langsung masuk ke dalam air sehingga ikut terbawa arus, raksa yang terbawa arus sukar terurai sehingga dapat membentuk senyawa baru. Senyawa yang terbentuk dari raksa baik berupa senyawa organik maupun anorganik yang dapat diserap mikroorganisme-mikroorganisme yang ada di dalam air. Senyawaan raksa yang diserap mikroorganisme ini tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme sehingga dalam tubuhnya tetap sebagai senyawa raksa.

Dampak Senyawa

Akibatnya senyawaan ini dapat masuk ke dalam rantai makanan. Jika mikroorganisme ini dimakan ikan maka senyawaan ini akan masuk pula ke tubuhnya. Masuknya senyawaan ini akhirnya akan masuk kemudian mengendap di dalam tubuh. Jika manusia mengkonsumsi ikan yang telah dikontaminasi oleh senyawa raksa ini. Jadi Raksa yang digunakan dalam Petambangan Emas yang akan dilakukan di pulau Pantar dengan lokasi yang sangar luas yakni 5000 hektar, dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi manusia melalui pencemaran dan kerusakan ekosistem yang disebarkan.

Selain Pencemaran dari Raksa, limbah yang dihasilkan oleh Tambang mas sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.  Limbah tambang mas berbahaya karena, limbah yang dihasilkan baik dari pengolahan bijih maupun dari pemurnian bijih emas langsung dibuang ke saluran pembuangan tanpa diolah terlebih dahulu.
Limbah

Limbah ini sangat berbahaya, karena selain raksa masih mengandung logam-logam lain yang bersifat toksit. Misalnya tembaga, arsen dan kobalt dan limbah-limbah ini memiliki pH yang sangat asam sehingga dapat pula mengganggu kehidupan biota air. Selain adanya dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan keberadaan tambang emas dapat pula mengganggu kegiatan anak-anak jika tidak dikontrol dengan cermat. Dengan adanya tambang emas yang dilakukan secara liar anak-anak lebih memilih untuk menambang emas daripada harus melangkah ke sekolah.

Untuk itu Tambang Emas yang direncanakan akan dibangun di Pantar dengan luas 5000 Hektar lebih banyak membawa dampak negative terhadap lingkungan, seperti rusaknya Ekosistem, pencemaran lingkungan yang membahayakan bagi kesehatan manusia, dibandingkan dengan Dampak positif seperti menambah PAD, hal ini terbukti bahwa proses pertambangan sudah dilakukan beberapa kali di kabupaten Alor namun tidak mengubah wajah PAD Kabupaten Alor.

Dampak Terhadap Pemukiman Penduduk

Dalam Proses Penambangan akan dilakukan Penggalian dan Pembuangan Hasil galian tentunya dalam lokasi 5000 Hektar tersebut akan dilakukan pengosongan lahan dan akan diadakan penebangan Pohon sehingga memungkinkan untuk menjadi pemicu longsor ketika adanya tekanan dan ketidak seimbangan yang disebabkan oleh proses penggalian. dan dari hasil Advokasi diketahui bahwa lokasi yang diukur untuk lokasi pertambangan sangat dekat dengan pemukiman penduduk bahkan hanya berjarak = 1 Kilometer antara lokasi pemukiman penduduk dan lokasi pertambangan .

Kenyataan ini tentu sangat memprihatikan karena jika terjadi bencana akibat pertambangan emas ini maka sebagian masyarakat pulau Pantar akan kehilangan Rumah dan menjadi korban bencana tersebut, selain itu diketahui bahwa lokasi penambangan Emas di pulau Pantar ini juga mencakup bandara kabir sehingga jika terjadi bencana maka selain kehilagan rumah dan pemukiman masyarakat pulau Pantar juga akan kehilangan satu-satunya Bandara yang berada di Pulau Pantar.

Dasar Hukum Kajian Pertambangan

Berdasarkan kajian dasar hukum inilah, kami melakukan pertimbangan dan penolakan kepada rencana pertambangan emas sebesar 5000 Hektar di Pantar yang berpusat di desa Bukit Mas.

  • Peraturan Gubernur tentang Moratirium Tambang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor: 359/KEP/HK/2018 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL
  • Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL
  • Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Pernyataan Sikap

Dengan mempertimbangan  beberapa persoalan diatas, maka kami dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Alor menegaskan bahwa :

  1. GMNI Alor menolak dengan tegas Rencana Pertambangan Emas di Desa Bukit Mas, Kecamatan Pantar.
  2. GMNI Alor mendukung tokoh dan warga Desa Bukit Mas yang menolak terhadap Rencana Pertambangan di Desa Bukit Mas.
  3. GMNI Alor mendesak kepada Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Kabupaten Alor agar berkoordinasi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Alor untuk tidak mengeluarkan izin AMDAL terkait dengan rencana Pembangunan Tambang di Desa Bukit Mas Kecamatan Pantar.
  4. GMNI Alor mendesak kepada Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Alor agar berkoordinasi dengan Kepala DLHD Alor untuk tidak mengeluarkan izin AMDAL terkait dengan rencana Pembangunan Tambang di Desa Bukit Mas Kecamatan Pantar karena masuk dalam Wilayah Hutan
  5. GMNI Alor mendesak kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Alor agar tidak mengeluarkan izin AMDAL terkait dengan rencana Pembangunan Tambang di Desa Bukit Mas Kecamatan Pantar.
  6. GMNI Alor mendesak Bupati dan DPRD Kabupaten Alor untuk segera membuat regulasi anti pertambangan di Kabupaten Alor, agar jangan lagi ada eksplorasi dan eksploitasi pertambangan di Alor.
  7. GMNI Alor mendesak Bupati Alor agar segera menolak Tambang Emas yang akan di bangun oleh PT. KPU di Desa Bukit Mas, Kecamatan Pantar.
  8. Mendesak kepada DPRD Kupaten Alor agar segera memanggil Dinas Dinas terkait dalam jangka waktu satu minggu agar segera melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum untuk Menolak Tambang Emas di Desa Bukit Mas, Kecamatan Pantar.

 Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk ditindak lanjuti.

Teriring salam perjuangan…!!! MERDEKAA…!!!! GNMI…. JAYA…!!! MARHAEN… MENANG…!!!!

Pernyataan tersebut ditandatangani Korlap Aksi Louwen Kafolamau, mengetahui Ketua DPC GMNI Alor Seprianus Oko dan Sekretarisnya Jamaludin Illu.

Pernyataan sikap itu diserahkan pimpinan GMNI kepada Kepala Kadis LHD Obet Bolang, S.Sos, Kepala UPT Kehutanan Wilayah Alor Johanis Kewatung, S.Hut, Sekda Alor Hopni Bukang, SH, Ketua Komisi III DPRD Alor Mulyawan Djawa pada aksi tanggal 24 Februari 2020.

Atas nama pemerintahan Alor, Sekda Hopni Bukang dan Ketua Komisi III Mulyawan Djawa menyambut baik aspirasi GMNI. Mereka berjanji akan menindaklanjuti tuntutan GMNI. (*dm).