Akun Facebook Fredrik Resmi Dilaporkan ke Polisi

Feliana Djahamou melaporkan akun facebook Fredrik di SKP Polres Alor, Rabu (6/5).
Feliana Djahamou melaporkan akun facebook Fredrik di SKP Polres Alor, Rabu (6/5).

Kalabahi –

Feliana Djahamou, resmi melaporkan akun facebook Fredrik ke Polres Alor. Feliana merasa postingan dan komentar akun facebook Fredrik, menghina dirinya dan iparnya Mangguana Patuli dalam postingan di akun facebook Ldj Xnapi pekan lalu yang menghebohkan warga net Alor.

Laporan Feliana diterima Brikpol Michel Maharu dan Brigpol Syamsul A. Yunus, Rabu (6/5) di ruang sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polres Alor.

Feliana tiba di Polres Alor sekitar pukul 11.00 wita. Ia didampingi bapak kecilnya Imanuel Djahamouw.

Laporan Polisi Feliana tercatat dengan Nomor: STPL/95/V/2020/NTT/Polres Alor

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/06/tni-al-posal-alor-bagi-sembako-dan-masker-di-perbatasan-nkri-rdtl-maritaing/

Feliana merasa kata-kata dalam postingan atau komentar-komentar akun Fredrik menghina dirinya dan iparnya Mangguana Patuli yang merupakan istri dari kakanya, Lomboan Djahamou. Itu sebabnya demi mengembalikan nama baik dan kehormatan dirinya serta keluarganya ia menempuh jalur hukum.

Postingan atau komentar Fredrik tersebut yang membuat Feliana merasa dihina, tertuang dalam isi Laporan Polisi Feliana.

Kutipannya mengatakan:

“Telah dilaporkan/mengadu tentang peristiwa tindak pidana penghinaan lewat media sosial yang dilakukan oleh terlapor Fredrik dengan cara terlapor memposting dengan kata-kata penghinaan bahwa selama sembilan bulan di penjara, istri jual diri ko saya cuki istri abang satu kali cuki 50 ribu, sedangkan adik perempuan abang saya cuki sampai hamil, melahirkan,” kutip isi LP Feliana dalam komentar antara akun Fredrik dengan akun Ldj Xnapi milik Lomboan Djahamou.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/06/ketua-bk-sebut-bk-belum-gelar-sidang-kode-etik-anggota-dprd-alor/

Feliana yang dikonfirmasi wartawan di ruang SPK Polres Alor tidak ingin berbicara. Wajahnya tertunduk sembari termenung menanti pengambilan arsip laporannya.

Usai diperiksa, Feliana kemudian diarahkan ke ruang Tipiter Polres untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan atau BAP.

Kakak Feliana, Lomboan Djahamou mengatakan, dia sudah memperoleh informasi bahwa adiknya Feliana Djahamou telah melaporkan secara resmi akun facebook Fredrik di Polres Alor.

“Saya sudah mendapat informasi, adik saya Feliana sudah laporan polisi akun Fredrik. Sebenarnya sudah dari hari Senin 04 April 2020 siang, tetapi baru saja di selesaikan Laporan Polisinya hari ini,” kata Lomboan dari Desa Maleku Kecamatan Mangku Tanah Kabupaten Luwu Timur ketika menghubungi wartawan via ponsel di Kalabahi.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/05/aksi-pukul-meja-sidang-kode-etik-5-anggota-dprd-alor-ricuh/

Lomboan berharap laporan adiknya Feliana diproses kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Saya dan kami keluarga berharap kasus ini segera diungkapkan oleh pihak kepolisian Alor. Karena ini berkaitan dengan harkat dan martabat saya, istri, ibu dan saudara perempuan kami,” katanya.

Lomboan mengucapkan terima kasih kepada seluruh keluarga besar Djahamou, seluruh sahabat, teman dan masyarakat Alor yang memberikan dukungan dan motivasi dalam kasus ini. Ia harap kasus ini diproses tuntas agar memberikan pelajaran hukum bagi warga Alor.

“Semoga ini bisa menjadi pelajaran buat kita semua agar tidak mengganggunakan akun facebook untuk menghina dan melecehkan orang lain,” katanya sembari memastikan bila penerbangan dibuka, dirinya akan terbang ke Alor untuk mengawal proses hukum adiknya di kepolisian.

Kapolres Alor AKBP Darmawan Marpaung, S.IK.,M.Si melalu Kasat Serse Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan Polisi Feliana dan akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita proses sesuai laporan yang sudah ada ini,” kata Kasat, singkat. (*dm).