Kalabahi –
Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto menjelaskan kronologi mengamankan demonstran Mahasiswa yang ricuh dengan aparat saat berunjuk rasa menentang kebijakan pemerintah merelokasi 753 pedagang pasar Kadelang ke Pasar Lipa Kalabahi, menyusul dibangunnya proyek Pasar Kadelang.
Menurut Kapolres, tindakan pengamanan mahasiswa tersebut sudah sesuai Protab pengaman untuk mencegah tindakan-tindakan yang tidak diinginkan, karena masa memaksa masuk gedung kantor Bupati.
Kapolres menjelaskan, tindakan pengamanan atau penangkapan yang dilakukan anak buahnya itu terpaksa dilakukan karena masa aksi memaksa masuk gedung kantor Bupati hendak melakukan sweeping.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/06/10/sadis-polisi-dan-sat-pol-pp-pukul-injak-demonstran-saat-demo-tolak-relokasi-pasar-di-alor-ntt/
“Untuk dapat diketahui rekan-rekan media terkait aksi penyampaian aspirasi di kantor Bupati tadi terkait tindakan-tindakan Kepolisian bahwa peserta aksi memaksa masuk ke gedung kantor Bupati untuk melakukan sweeping. Karena menurut mereka harus Bupati yang menerima mereka langsung untuk menyalurkan aspirasi,” kata Kapolres, via WhatsApp, Kamis (10/6/2021) di Kalabahi.
“Kemudian karena memaksa masuk, ada kami amankan beberapa orang yang diduga memprovokasi yang lain untuk menetralisir keadaan sehingga penyampaian aspirasi tersebut dapat tersampaikan dengan baik,” lanjut Kapolres.
Mantan Kasubdit II Intelkam Polda Maluku itu menambahkan bahwa setelah mengamankan demonstran tersebut, kondisi kembali normal. Masa aksi pun tetap melanjutkan unjuk rasa hingga selesai, membubarkan diri.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/06/10/ricuh-aksi-hmi-gmni-pmkri-alor-tolak-relokasi-pasar-kadelang/
Setelah itu para peserta aksi yang diamankan dilakukan mediasi oleh Kapolres.
Kapolres mengimbau kepada mahasiswa dan masyarakat, jika ingin melakukan aksi maka tolong hindari hal-hal anarkis yang melanggar ketentuan hukum. Sebab, sebagaimana diketahui bahwa dalam setiap pengamanan aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan Kepolisian, selain mengawal dan mengamankan para peserta aksi, Polisi juga bertanggung jawab untuk mengamankan sasaran aksi baik orang, barang dan gedung.
“Sehingga apabila ada pihak-pihak yang berupaya melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada tindakan anarkis ataupun pidana, kami melakukan tindakan-tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/06/10/relokasi-pasar-alor-pedagang-kami-dikejar-koperasi/
Kapolres menyatakan pihaknya terpaksa mengamankan sementara para demonstran guna menetralisir keadaan agar penyampaian aspirasi tetap dilanjutkan. Kapolres tidak inginkan situasi tersebut dimanfaatkan pihak lain untuk memprovokasi keadaan.
Diskusi mediasi antara perwakilan aksi dengan Kapolres di Mapolres Alor juga berlangsung lancar dan damai.
“Polres mengamankan sementara peserta aksi adalah untuk menetralisir keadaan karena kondisi tersebut dapat saja dimanfaatkan oleh pihak yang ingin memanfaatkan aksi tersebut untuk membuat situasi aksi menjadi kacau dan penyampaian aspirasi tidak berjalan baik,” ujarnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/06/10/pemkab-alor-jawab-polemik-relokasi-753-pedagang-pasar/
Kendati demikian, Kapolres memastikan bahwa tidak ada masa aksi yang ditahan Polisi. Semuanya sudah dibebaskan pasca di mediasi oleh Kapolres.
“Tidak ada yang ditahan, hanya diamankan sementara,” katanya.
Kapolres menambahkan, ia pun sudah berkomunikasi baik dengan para mahasiswa dan memastikan bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang kembali.
“Saya dekat dengan adek-adek mahasiswa dan senantiasa menjalin komunikasi yang baik dengan mahasiswa maupun masyarakat lainnya,” kata Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/06/09/gmki-minta-pemkab-dan-dprd-alor-selesaikan-polemik-relokasi-pasar/
Sebelumnya diberitakan, Polisi dan Sat Pol PP tertangkap kamera memukul dan menginjak demonstran yang berunjuk rasa di kantor Bupati menolak kebijakan relokasi 753 pedagang pasar Kadelang ke Pasar Lipa. Sejumlah demonstran diamankan Polisi.
Aksi itu, Mahasiswa menuntut Pemda Alor segera mencari lokasi lain untuk menampung pedagang yang direlokasi. Karena Pasar Lipa dianggap kapasitasnya tidak cukup menampung pedagang. Bila tidak mencari lokasi lain maka mahasiswa khawatir orang tuanya yang berdagang di Pasar tersebut akan berpotensi terjangkit kasus baru penyebaran Covid-19. (*dm).