Kalabahi –
Ketua Badan Kehormatan (BK) Sony Magangsau menyebutkan sampai hari ini BK belum menggelar sidang kode etik 6 Anggota DPRD Kabupaten Alor. Pemanggilan 6 Anggota DPRD baru hanya dilakukan dalam konteks rapat klarifikasi pencocokan dokumen pengaduan dari Ketua DPRD Enny Anggrek.
“Jadi, sampai pagi ini kita belum ada sidang BK. Itu pernyataan sekaligus klarifikasi bapak punya berita (tribuanapos.net, red) kemarin. Sampai pagi ini kita belum ada sidang Badan Kehormatan,” kata Sony, Selasa (5/5) di kantor DPRD, Batunirwala.
Ia menjelaskan, kehadiran enam Anggota DPRD Alor di ruangan BK hanya dilakukan untuk mendengar keterangan guna pencocokan dokumen pengaduan dari Ketua DPRD Enny Anggrek.
“Karena kita masih menggumuli substansi dari prosedur pelaporan dan pemeriksaan,” ujar Politisi PDIP Alor itu.
Setelah klarifikasi dokumen pelapor tersebut selesai maka BK akan melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik atau sidang verifikasi dan klarifikasi, pembuktian serta pembelaan 6 Anggota DPRD.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/05/dilaporkan-gmki-bk-pastikan-gelar-sidang-kode-etik-ketua-dprd-alor/
“Setelah BK dengan pimpinan dan Anggota-Anggota DPRD yang terkait, kita sudah klarifikasi selesai, kita sudah luruskan mekanisme prosedurnya baru kita lanjut (sidang kode etik 6 Anggota DPRD). Tadi itu rapat klarifikasi saja,” lanjut Sony.
Menurutnya ada dua mekanisme yang ditempuh BK dalam menghadirkan 6 Anggota DPRD yaitu mekanisme panggilan untuk klarifikasi dan mekanisme undangan klarifikasi.
Sehingga keenam Anggota DPRD yang sudah diperiksa itu masuk dalam kategori tahapan undangan klarifikasi untuk mencocokkan atau memverifikasi laporan pengaduan dari pengadu Ketua DPRD Alor Enny Anggrek.
“Ini mekanisme undangan. Bukan panggilan. Kita belum rampung isi surat segala macam jadi kita belum bisa panggil,” jelasnya.
“Ini kan strategi dari Badan Kehormatan. Nanti kita akan tindak lanjut setelah semua clear baru kita tindak lanjut dengan panggilan. (Kemarin pemeriksaan Ketua Komisi I Dony Mooy) tidak ada pemeriksaan, ini hari (5 Anggota Banggar) juga tidak ada pemeriksaan,” Sony menambahkan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/05/ini-alasan-6-anggota-dprd-alor-walk-out-sidang-bk/
Ia menerangkan bila nanti dalam verifikasi dokumen tersebut laporan pengaduan Ketua DPRD tidak memenuhi syarat maka laporannya akan ditolak atau dikembalikan ke Pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada pengadu. Namun bila nanti dokumennya memenuhi syarat maka akan ditindaklanjuti, sidang kode etik.
“Ini hanya permintaan klarifikasi untuk melengkapi dokumen (pengadu). Setelah itu kalau dokumen dianggap cukup dan memenuhi syarat baru kita bisa sidang. Kalau tidak cukup kan ditolak, dikembalikan ke pimpinan,” ujarnya.
Ditanya keberatan-keberatan dari 6 Anggota DPRD yang sudah disampaikan ketika memenuhi undangan klarifikasi, Sony mengatakan, keberatan tersebut sudah ia sampaikan kepada Pimpinan DPRD.
“Iya (keberatan) sudah kita sampaikan ke Pimpinan. Keberatan bukan hanya lisan saja, secara tulisan juga sudah ada. Keberatan (mereka) tentang mekanisme. Tapi proses klarifikasi kalau sampai ini syarat-syarat tidak terpenuhi ya hentikan. Tidak ada masalah. Itu aturannya biasa,” pungkas Sony.
Menanggapi hal itu Ketua Fraksi Golkar DPRD Alor Azer D. Laupada menegaskan pemanggilan BK terhadap 6 Anggota DPRD Alor tentu sudah melalui tahapan prosedur sesuai ketentuan Tatib dan Tata Beracara DPRD.
“Kalau sudah hadir minta kerangan di BK berarti itu sudah melalui prosedur tahapan sesuai Tatib. Tidak bisa kita panggil-panggil saja,” katanya.
Azer meminta BK bekerja profesional dan independen dalam kasus 6 Anggota DPRD. Ia tidak ingin BK ditugangi pihak tertentu. “BK bukan alat politik segelintir orang tertentu. Harus profesional karena ini menyangkut etik seorang Anggota DPRD,” ujarnya.
Azer juga menyarankan kepada pimpinan DPRD agar segera menyelesaikan konflik politik di DPRD agar kisruh politik tidak berkepanjangan.
Berikut Tata Cara Pengaduan dan Verifikasi Dokumen yang diatur dalam Ketentuan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Alor No.4/2019
Penjelasan pasal pasal-pasal:
Pasal 8
(1) Setelah menerima pengaduan, sekretariat melakukan verifikasi kelengkapan pengaduan meliputi:
a. identitas pengadu yang masih berlaku;
b. identitas teradu;
c. permasalahan yang diadukan; dan
d. bukti-bukti yang berkaitan dengan fakta/peristiwa yang diadukan.
(2) Untuk melakukan verifikasi terhadap unsur administratif dan materi pengaduan, Badan Kehormatan dapat dibantu oleh sekretariat dan tenaga ahli.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi pengaduan.
(4) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan verifikasi terhadap materi aduan.
(5) Sekretariat dan tenaga ahli melaporkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) kepada Badan Kehormatan dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/05/aksi-pukul-meja-sidang-kode-etik-5-anggota-dprd-alor-ricuh/
Pasal 9
(1) Dalam hal pengaduan telah dinyatakan lengkap secara administrasi dan memenuhi ketentuan tata tertib serta kode etik, pengaduan diterima oleh sekretariat dan kepada pengadu diberikan surat tanda penerimaan pengaduan dan selanjutnya diajukan dalam rapat Badan Kehormatan.
(2) Dalam hal pengaduan dinyatakan tidak lengkap baik secara administrasi maupun materi aduan, sekretariat mengembalikan kepada pengadu paling lama 3 (tiga) hari.
(3) Pengaduan yang dinyatakan tidak lengkap dan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, pengaduan dinyatakan tidak diterima dan tidak dapat diajukan kembali, kecuali ditemukan bukti-bukti baru.
Sebebelumnya diberitakan Ketua Komisi I DPRD Dony M. Mooy, S.Pd diadukan Ketua DPRD ke BK karena diduga pernyataannya tentang Ketua DPRD Alor Jemput Hamid di tengah kerumunan masa itu salah. Dony juga diadukan karena menggunakan anting-anting dan tato di lehernya.
Ketua DPRD Enny Anggrek menganggap pernyataan Dony diduga memfitnah dirinya dan kehormatannya sehingga diadukan ke BK. Laporan Enny dilayangkan dengan Nomor: 195/300/170/2020 Perihal Pengaduan, tanggal 21 April 2020. Dony lalu diperiksa BK, Senin (4/5) di ruang BK DPRD Alor.
Selain Dony, lima Anggota Banggar DPRD Alor juga turut diperiksa Ketua Badan Kehormatan (BK) Sony Magangsau dan Anggotanya Hans Tonu Lema pada Selasa (5/5) di ruang sidang BK DPRD, Batunirwala.
Mereka diduga melakukan sikap boikot, membangkang yang dinilai tidak menghormati Ketua DPRD Alor dalam perselisihan pendapat mengenai ruang rapat Banggar di DPRD.
Laporan Enny terhadap lima Anggota Banggar ke BK dilayangkan dengan surat Nomor: 193/300/170/2020, Perihal Pengaduan, tanggal 14 April 2020.
Kelima Anggota Banggar yang diperiksa BK: Ibrahim Nampira (Perindo/F-Persatuan Nurani), Ernes Mokoni (PKB/F-Persatuan Nurani), Rei Atabuy (F-Demokrat), Deni Padabang (F-NasDem), Walter Datemoli (F-PDIP).
(*dm).