Paripurna Ricuh, F-PDIP Tolak Agenda Pembacaan Putusan Pemberhentian Ketua DPRD Alor

Anggota DPRD Alor F-PDIP, Zabdi Magangsau ketika berbicara menolak agenda rapat paripurna pemberhentian Enny Anggrek dari Jabatan Ketua DPRD Alor, Rabu (4/1) di kantor DPRD, Kalabahi Kota.
Anggota DPRD Alor F-PDIP, Zabdi Magangsau ketika berbicara menolak agenda rapat paripurna pemberhentian Enny Anggrek dari Jabatan Ketua DPRD Alor, Rabu (4/1) di kantor DPRD, Kalabahi Kota.
Kalabahi –
Rapat paripurna pembacaan putusan pemberhentian Enny Anggrek dari Jabatan Ketua DPRD Alor pada Rabu 4 Januari 2023, lagi-lagi menuai ricuh.
Kericuhan bermula ketika perdebatan sengit antara anggota lain dengan Fraksi PDIP yang menolak agenda pembacaan putusan pemberhentian Enny Anggrek dari jabatan Ketua karena dinilai tidak substantif.
Anggota Fraksi PDIP Zabdi Magangsau menyoalkan surat PDIP yang dikirim kala itu kepada pimpinan DPRD sebanyak beberapa kali selama pemeriksaan kasus Enny di Badan Kehormatan, namun tidak digubris.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/01/04/ricuh-rapat-paripurna-pemberhentian-ketua-dprd-alor-pimpinan-dprd-saling-baku-rampas-palu/
Menurutnya, surat tersebut seharusnya dibalas Pimpinan DPRD sehingga menjadi dasar bagi partainya dalam menyikapi kasus Enny Anggrek yang ditangani di BK.
“Kenapa pimpinan DPRD tidak membalas surat kami dari partai? Jawab dulu pimpinan,” ujar Zabdi sambil berdebat dengan Wakil Ketua DPRD Sulaiman Singh yang memimpin rapat paripurna.
Zabdi menyesalkan sikap pimpinan DPRD yang tidak membalas surat Fraksi PDIP kala itu namun malah mengirimkan surat baru yang meminta PDIP mengusulkan nama baru pengganti posisi Enny sebagai Ketua DPRD sesuai dasar putusan BK.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/11/29/ini-kronologi-alasan-sidang-bk-putuskan-pemberhentian-enny-anggrek-dari-jabatan-ketua-dprd-alor/
Berdasarkan alasan itu, Zabdi yang juga Anggota Badan Kehormatan DPRD Alor itu menegaskan bahwa Fraksinya menolak agenda paripurna pembacaan SK pemberhentian Enny Anggrek dari jabatan Ketua DPRD Alor.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP Yahuda Lanlu dan Anggotanya Walter E. Datemoli juga menyoalkan hal yang sama. Mereka pun sepakat menolak agenda paripurna pemberhentian Enny Anggrek.
Sebab menurut mereka bahwa agenda pembacaan SK pemberhentian Enny Anggrek tersebut dilakukan tidak substantif sehingga pimpinan DPRD diminta menunda atau membatalkan pembahasan agendanya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/11/29/enny-anggrek-keputusan-bk-dprd-alor-adalah-ilegal-dan-palsu/
Namun permintaan F-PDIP tersebut semuanya ditolak oleh mayoritas Anggota DPRD Alor dengan alasan bahwa semua yang diangkat F-PDIP itu tahapan prosesnya sudah dilalui di BK.
Wakil Ketua DPRD Sulaiman Singh menjelaskan, jadwal Banmus yang memasukkan agenda pembacaan SK pemberhentian Enny dari Jabatan Ketua DPRD ini sudah sesuai prosedur dan ketentuan PP 12 tahun 2018 dan TATIB DPRD Alor tahun 2019.
Sulaiman kemudian meminta persetujuan forum, semuanya setuju rapat dilanjutkan. Politisi senior partai Golkar itu lalu mengetuk palu melanjutkan agenda pembacaan SK pemberhentian Enny dari jabatan Ketua DPRD Alor.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/12/13/ahli-putusan-badan-kehormatan-dprd-alor-bisa-digugat-di-ptun/
Rapat paripurna berlanjut, namun lagi-lagi Enny Anggrek yang duduk di kursi Ketua DPRD, memprotes keras rapat paripurna tersebut sambil walkout dari ruang siang.
Saat berjalan ke luar ruangan, Ketua DPC PDIP itu nampak meminta ratusan masa pendukung dan simpatisan PDIP di luar gedung untuk masuk dalam ruang sidang utama namun mereka dihadang aparat kepolisian dan Pol PP.
“Masyarakat masuk,” kata Enny sambil memaksa membuka pintu yang dijaga ketat Aparat Pol PP untuk masa aksi masuk dalam ruang sidang utama, namun dihadang.
Rapat paripurna tetap dilanjutkan. Sekretaris DPRD Alor Daud Dolpaly kemudian membacakan SK Nomor: 1 /Paripurna/DPRD/2023 tentang pemberhentian Saudari Enny Anggrek, SH dalam jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor masa jabatan 2019-2024.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/12/29/menjejaki-peluang-usung-kandidat-bupati-dan-wakil-bupati-alor-di-pilkada-2024/
“Memutuskan, menetapkan: memberhentikan dengan hormat Saudari Enny Anggrek, SH dari jabatan sebagai Ketua DPRD Alor Periode 2019-2024 dengan ucapan terima kasih,” ucap Daud sambil mendapat aplaus dari anggota DPRD.
Sementara membacakan SK, ratusan masa pendukung dan simpatisan PDIP tetap memaksa ingin masuk ke ruang sidang namun mereka lagi-lagi dihadang aparat kepolisian dan Pol PP yang berjaga di pintu utama gedung DPRD.
Rapat paripurna kemudian berakhir dan ditutup oleh Sulaiman Singh. Pimpinan DPRD, Bupati Alor Amon Djobo dan pimpinan OPD kemudian meninggalkan ruang sidang. Masa aksi pun lanjut berorasi di depan gedung DPRD hingga mereka membubarkan diri dengan tertib.
Badan Kehormatan DPRD sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian Enny Anggrek dari jabatan Ketua DPRD Alor karena terbukti melanggar kode etik.
Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Singh menerangkan, pimpinan DPRD sudah menyurati PDIP untuk menindaklanjuti putusan BK dengan mengusulkan nama baru pengganti Enny Anggrek.
Namun jelang waktu 30 hari, PDIP tidak mengusulkan calon pengganti Enny, melainkan menyurati DPRD bawa mereka menolak putusan BK yang memberhentikan Enny dari jabatan Ketua DPRD Alor.
Tonton video full debat sengit di paripurna pemberhentian Enny Anggrek hingga ricuh:

(*dm).