Ricuh!! Rapat Paripurna Pemberhentian Ketua DPRD Alor, Pimpinan DPRD Saling Baku Rampas Palu

Aksi Enny Anggrek dan Sulaiman Singh saling baku rampus palu dan dokumen saat Rapat Paripurna pemberhentian Enny Anggrek dari jabatan Ketua DPRD, Rabu (4/1) di kantor DPRD, Kalabahi Kota.
Aksi Enny Anggrek dan Sulaiman Singh saling baku rampus palu dan dokumen saat Rapat Paripurna pemberhentian Enny Anggrek dari jabatan Ketua DPRD, Rabu (4/1) di kantor DPRD, Kalabahi Kota.
Kalabahi –
Rapat Paripurna DPRD Alor tentang pemberhentian Enny Anggrek dari Jabatan Ketua DPRD Alor Provinsi NTT, pada Rabu 4 Januari 2023, ricuh.
Kericuhan berawal ketika Enny Anggrek masuk duduk di kursi Ketua DPRD Alor saat rapat akan dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Singh.
Sejumlah Anggota DPRD memprotes, menolak Enny memimpin rapat karena sebelumnya Ketua DPC PDIP Alor itu sudah diberhentikan oleh Badan Kehormatan atas pelanggaran kode etik.
Aksi keributan itu menjadi tontonan yang menarik karena Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Singh dan Enny Anggrek terlihat saling baku rampas palu dan dokumen rapat.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/11/29/breaking-news-bk-resmi-berhentikan-enny-anggrek-dari-jabatan-ketua-dprd-alor/
Sebelum rapat dibuka oleh Sulaiman Singh, Enny Anggrek terlihat ngotot menolak putusan Badan Kehormatan yang memberhentikannya dari jabatan Ketua DPRD Alor.
Enny nampak mengamuk dengan nada tinggi, memprotes pemberhentiannya dari jabatan Ketua DPRD Alor oleh BK karena keputusan tersebut dianggapnya tidak prosedural alias menggunakan Tatib palsu dan jadwal palsu.
Itu sebabnya Enny menegaskan bahwa ia masih aktif menjabat sebagai Ketua DPRD Alor sehingga ia masih berhak memimpin rapat paripurna.
Rapat paripurna tetap dimulai dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulaiman Singh. Protes pembukaan rapat, Enny Anggrek kemudian merampas palu dan dokumen yang dipegang Wakil Ketua DPRD Sulaiman Singh.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/11/29/enny-anggrek-keputusan-bk-dprd-alor-adalah-ilegal-dan-palsu/
Saling baku rampas palu dan dokumen rapat pun dilakukan antara Enny Anggrek dan Sulaiman Singh, namun Sulaiman respek melepaskan tangan Enny Anggrek yang mencoba merampas palu dan dokumen sidang dari tangannya.
“Tidak ada. Saya punya palu. Saya masih Ketua DPRD. Saya dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Alor,” teriak Enny sambil berontak memaksa mengambil dokumen dan palu rapat dari tangan Sulaiman Singh untuk memimpin sidang.
Sulaiman Singh terlihat meredakan emosi Enny Anggrek namun Enny lagi-lagi tetap ngotot menolak sidang paripurna dan menyebut rapat tersebut ilegal atau tidak sah.
Meskipun suasana rapat ricuh, Sulaiman Singh tetap tegas membuka rapat paripurna sesuai desakan mayoritas Anggota DPRD.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/11/29/ini-kronologi-alasan-sidang-bk-putuskan-pemberhentian-enny-anggrek-dari-jabatan-ketua-dprd-alor/
Rapat dilanjutkan dengan agenda pembahasan dan penetapan rancangan Keputusan DPRD tentang penutupan masa persidangan I tahun sidang 2022 dan pembukaan masa persidangan II tahun sidang 2023.
Kemudian Sulaiman Singh menutup rapat paripurna agenda tersebut dan skors 20 menit istirahat setelah itu dilanjutkan dengan agenda rapat pembacaan Keputusan DPRD tentang pemberhentian Enny Anggrek dari Jabatan Ketua DPRD Alor.
Suasana rapat paripurna pemberhentian Enny pun menuai ricuh. Rapat paripurna tersebut memanas karena ratusan masa pendukung dan simpatisan PDIP berdemonstrasi menduduki kantor DPRD. Mereka menolak pemberhentian Enny Anggrek dari jabatan Ketua DPRD Alor.
Turut hadir di acara itu Bupati Alor Drs Amon Djobo, M.AP dan jajaran pimpinan OPD. Sementara undangan, perwakilan: Kapolres Alor, Kejaksaan Negeri Alor, Dandim 1622/Alor dan Pengadilan Negeri Alor nampak meninggalkan ruangan saat situasi sidang mulai ricuh.
Baca juga: https://tribuanapos.net/2022/12/29/menjejaki-peluang-usung-kandidat-bupati-dan-wakil-bupati-alor-di-pilkada-2024/
Sebelumnya, Badan Kehormatan DPRD Alor memutuskan pemberhentian Enny Anggrek dari Jabatan Ketua DPRD Alor pada awal November 2022 karena ia terbukti melanggar kode etik.
BK kala itu menyimpulkan bahwa pernyataan Enny dalam Rakor pencegahan korupsi bersama Pimpinan KPK Alex Marwata pada Oktober lalu di Kupang soal dugaan korupsi proyek pasar Kadelang dan gedung DPRD yang dikerjakan pemerintah tanpa melalui kesepakatan DPRD, itu melanggar kode etik.
BK memutuskan bahwa pernyataan Enny tersebut menyalahi ketentuan peraturan DPRD Nomor 2 tahun 2019 tentang Kode Etik karena kedua proyek tersebut menurut BK dikerjakan sesuai kesepakatan antara pemerintah dan DPRD dalam rapat paripurna DPRD tahun anggaran 2022.
Tonton video rapat paripurna DPRD Alor ricuh:

(*dm).