Kalabahi –
Badan Kehormatan atau BK DPRD resmi memberhentikan Enny Anggrek dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Alor, Provinsi NTT dalam rapat paripurna, Selasa (29/11) di ruang sidang utama DPRD, Kalabahi Kota.
Politisi PDIP Alor itu diberhentikan karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus pengaduannya terhadap Pemkab Alor terkait pekerjaan proyek Pasar Kadelang dan proyek gedung DPRD ke Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi pada tanggal 19 Oktober di Kupang.
Enny dinilai terbukti melanggar Peraturan DPRD Kabupaten Alor Nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Alor dan Peraturan DPRD Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Alor.
“Memutuskan: Memberhentikan Sdr. Enny Anggrek, SH dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor terhitung sejak tanggal keputusan ini dibacakan,” kata Ketua BK Marthen Luther Blegur, SH saat membacakan Putusan BK No.1/BK/DPRD/2022 di hadapan Rapat Paripurna DPRD Alor, Selasa siang di kantor DPRD.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/11/29/breaking-news-bk-resmi-berhentikan-enny-anggrek-dari-jabatan-ketua-dprd-alor/
Berikut rangkuman sidang BK yang memutuskan pemberhentian Enny Anggrek, SH dari jabatan Ketua DPRD Alor: Putusan ini yang dibacakan Ketua BK Marthen Luther Blegur dalam rapat paripurna DPRD, Selasa siang di kantor DPRD, Kalabahi Kota.
PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR
BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ALOR
KEPUTUSAN
NOMOR: 1/BK/DPRD/2022
BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ALOR
DEMI KEHORMATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor yang memeriksa dan memutuskan Perkara Pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor telah menjatuhkan putusan dalam perkara dengan Terlapor/Teradu:
Nama : ENNY ANGGREK, SH
Partai/Fraksi : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan:
Jabatan : Ketua DPRD Kabupaten Alor
Alamat : Kelurahan Kalabahi Kota
Terhadap terlapor/teradu tersebut telah dilakukan penyelidikan. Pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor yang dilaporkan/diadukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Alor sebagai pengadu masing-masing:
-
Nama: YULIUS MANTAON
Tempat/Tanggal lahir: Alor, 16 januari 1955
Pekerjaan: Anggota DPRD Kabupaten Alor
Alamat: Jl. Rinjani Nomor 2 RT 011/RW 005 Kelurahan Mutiara
-
Nama: LUKAS REINER ATABUY
Tempat/Tanggal lahir: Wolwal, 12 Juli 1979
Jabatan: Anggota DPRD Kabupaten Alor
Alamat: Bungabali, RT 002/RW 002 Kelurahan Kalabahi Timur
-
Nama: Dony Menase Mooy
Tempat/Tanggal lahir: Kupang, 25 September 1978
Jabatan: Anggota DPRD Kabupaten Alor
Alamat: Batutenata, RT 004/RW 002 Kelurahan Nusa Kenari
-
Nama: Deni Padabang
Tempat/Tanggal lahir: De’ere, 11 September 1979
Jabatan: Anggota DPRD Kabupaten Alor
Alamat: Batunirwala RT 010/RW 004 Desa Petleng
-
Nama: Lazanus Eduard Mapada
Tempat/Tanggal lahir: Denpasar, 2 Agustus 1962
Jabatan: Anggota DPRD Kabupaten Alor
Alamat: Lembur Barat RT 004/RW 002 Desa Lembur Barat
-
Nama: Abdul Gani Rapit Djou
Tempat/Tanggal lahir: Baranusa, 4 Februari 1975
Jabatan: Anggota DPRD Kabupaten Alor
Alamat: Baranusa RT 001/RW 002 Desa Blangmerang
-
Nama: Maxensius Anderias Lelang
Tempat/Tanggal lahir: Kalabahi, 10 Agustus 1981
Jabatan: Anggota DPRD Kabupaten Alor
Alamat: Jl. Cekalang Nomor 21 RT 002/RW 001 Kelurahan Kalabahi Kota
-
Nama: Marzuki Kalake
Tempat/Tanggal lahir: Alor, 3 Agustus 1970
Jabatan: Anggota DPRD Kabupaten Alor
Alamat: Kadelang, RT 002/ RW 003 Kalabahi Timur
-
Nama: Hendrikis Soleman Laukamang.
Tempat/Tanggal lahir: Kalabahi, 3 Mei 1973
Jabatan: Anggota DPRD Kabupaten Alor
Alamat: Jl. Mujair RT 002/RW 001 Kelurahan Kalabahi Kota
-
Nama: Markus Metusalak Legifani
Tempat/Tanggal lahir: Kupang, 1 Mei 1960
Jabatan: Anggota DPRD Kabupaten Alor
Alamat: Matoring RT 006/RW 003 Desa Morba
-
Nama: Ibrahim Nampira
Tempat/Tanggal lahir: Kalabahi, 30 Mei 1970
Jabatan: Anggota DPRD Kabupaten Alor
Alamat: Kadelang RT 002/RW 001 Kelurahan Kalabahi Timur
-
Nama: Yusak Olang
Tempat/Tanggal lahir: Alor, 15 Juni 1964
Jabatan: Anggota DPRD Kabupaten Alor
Alamat: Batunirwaka, RT 006/RW 003 Kelurahan Welai Timur
-
Nama: Azer D. Laoepada
Tempat/Tanggal lahir: Bunggeta Alor, 15 Desember 1958
Jabatan: Anggota DPRD Kabupaten Alor
Alamat: Pailelang RT 001/RW 001 Desa pailelang
-
Nama: Simeon F. Hama
Tempat/Tanggal lahir: Ternate, 13 Februari 1984
Jabatan: Anggota DPRD Kabupaten Alor
Alamat: Motongbang RT 007/RW 004 Desa Motongbang
-
Nama: Mulyawan Djawa
Tempat/Tanggal lahir: Kalabahi 15 Maret 1973
Jabatan: Anggota DPRD Kabupaten Alor
Alamat: Moru RT 002/RW 001 Kelurahan Moru
-
Nama: Cornelis Frans Sarata
Tempat/Tanggal lahir: Apui 15 Agustus 1970
Jabatan: Anggota DPRD Kabupaten Alor
Alamat: Lautingara RT 007/RW 003 Kelurahan Kalabahi Tengah.
Berdasarkan laporan dari Pengadu sebagaimana tersebut di atas bahwa ENNY ANGGREK, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan DPRD Kabupaten Alor Nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Alor dan Peraturan DPRD Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Alor dengan Ringksan Pengaduan sebagai berikut:
Bahwa Saudari ENNY ANGGREK,SH, Ketua DPRD Kabupaten Alor telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Alor dengan perbuatan menyampaikan pernyataan pada Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2022 di Kupang, dengan peserta rapat terdiri dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi NTT, Para Bupati/Walikota se NTT, Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Propinsi NTT, Para Ketua DPRD Kabupaten/Kota se NTT, Para sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se NTT dan Para Inspektur Daerah Kabupaten/Kota se NTT dan Narasumber di antaranya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Wakil Gubernur NTT, dengan tujuan untuk mencemarkan nama baik pemerintah Kabupaten Alor karena pernyataan tersebut sangat tidak ada hubungannya dengan materi rapat pada saat itu di mana pernyataan tersebut telah tersebar di berita media massa elektronik dan media sosial serta rekaman video pada youtube dengan link https://youtu.be/EYirJKhs4FQ dengan bunyi pembicaraan Ketua DPRD Kabupaten Alor ENNY ANGGREK, SH, sebagai berikut:
a. Di Alor sebagai Ketua DPRD di demo oleh 46 ASN yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
b. Dalam pengelolaan Anggaran di dalam keputusan kita di DPRD setelah keluar itu sudah berbuat lain seperti tahun Anggaran 2021 itu dilarang untuk membangun bangunan harus ada seizin dari Kementerian Keuangan RI tapi di Alor itu pembangunan untuk dua bangunan yakni kantor DPRD Kabupaten Alor dan Pasar Kadelang dibangun 2 tahap tanpa multiyears. Saya harus bicara yang benar untuk kita sama-sama tindak lanjuti. Belum lagi yang lain-lain.
c. Untuk itu saya mohon KPK RI dan BPK RI agar Alor menjadi perhatian khusus.
d. Terus terang saja untuk Sekwan (Daud Dolpaly) itu juga kalau mau buat surat minta data dokumen untuk melengkapi kita rapat itu tidak pernah disampaikan, sebagai ketua Tim Pemenangan Bupati Alor dan Wakil Bupati Alor.
Bahwa pernyataan di atas, telah membuat gaduh dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Alor sehingga para Pengadu telah menyampaikan laporan pengaduannya sebagai berikut:
1. Bahwa penyampaian Ketua DPRD sebagaimana terdapat pada huruf b di atas, adalah suatu pernyataan yang tidak berdasar dan melanggar kewajiban Anggota DPRD yang diatur dalam ketentuan pasal 4 huruf e dan huruf f Peraturan DPRD Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Alor berkenaan dengan berintegritas tinggi dan jujur serta menegakkan kebenaran dan keadilan, karena berkenaan dengan pembangunan gedung kantor DPRD Kabupaten Alor dan pembangunan gedung Pasar Kadelang telah melalui tahap pembahasan antara pemerintah dan DPRD Kabupaten Alor pada sidang Pembahasan APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 di mana dalam Rapat tersebut telah ada persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan pengesahan APBD oleh Bupati Alor dan Ketua DPRD Kabupaten Alor ENNY ANGREK, SH sehingga apa yang disampaikan adalah suatu bentuk ketidakjujuran dan kebohongan serta mengabaikan kebenaran yang dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Alor ENNY ANGREK, SH.
2. Bahwa selain melanggar ketentuan sebagaimana di atas, pernyataan pada YouTube dalam bentuk video yang disampaikan oleh ENNY ANGGREk, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor juga melanggar Ketentuan Pasal 6 ayat (4) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Alor yang mengatur hubungan antara anggota DPRD dengan pemerintah daerah, berbunyi “menghormati dan menghargai pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah.”
Dari pernyataan di video sudah jelas Ketua DPRD ENNY ANGGREK, SH telah merusak hubungan kerja antara pemerintah daerah dengan DPRD karena pernyataan-pernyataannya sangat mencederai dan mencemarkan nama baik pemerintah daerah;
3. Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Alor ENNY ANGREK, SH bahwa “Dalam pengelolaan Anggaran di dalam keputusan kita di DPRD setelah keluar itu sudah berbuat lain,” adalah suatu tuduhan dan ketidakjujuran yang dengan sengaja bertujuan untuk mencemarkan dan merusak harkat dan martabat pemerintah daerah dan ini bertentangan dengan ketentuan pasal 4 huruf e dan huruf f Peraturan DPRD Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Alor berkenaan dengan berintegritas tinggi dan jujur serta menegakan kebenaran dan keadilan di mana secara sadar, Sdri. Enny Anggrek, SH sudah bersikap tidak jujur.
4. Bahwa Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Alor dalam Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2022 di Kupang adalah suatu pelanggaran kewajiban yang diatur dalam pasal 373 huruf h UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 berkenan dengan kewajiban anggota DPRD yang berbunyi ”menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota”.
5. Bahwa Ketua DPRD Kabupaten Alor ENNY ANGGREK, SH selalu membuat gaduh dengan menyampaikan pernyataan-pernyataan kontroversi yang bertentangan dengan fakta dan realitas sehingga menimbulkan pertentangan baik itu dalam internal DPRD maupun antara Pemerintah Daerah dan DPRD sehingga perlu dilakukan pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPRD.
Bahwa pengaduan dari Pengadu/Pelapor sebagaimana tersebut di atas sekaligus meminta kepada Badan kehormatan DPRD kabupaten Alor agar:
1. Segera memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Alor ENNY ANGGREK, SH atas perbuatannya yang melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 4 huruf e dan huruf f, Pasal 6 ayat (4) huruf c, pasal 8 huruf h.
2. Jika terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik DPRD (BAB X: Sanksi dan Mekanisme Penjatuhan Sanksi), maka berdasarkan kewenangan yang ada agar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang diatur dalam kode etik DPRD Kabupaten Alor berupa pemberhentian.
Menimbang bahwa berdasarkan laporan pengaduan oleh para pengadu di atas, maka Badan kehormatan DPRD Kabupaten Alor telah memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Alor, peserta rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi, dan para pengadu sehingga menemukan fakta dalam persidangan sebagai berikut:
-
Keterangan Sulaiman Singh
-
Bahwa pernyataan ENNY ANGGREK selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor pada Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2022 di Kupang adalah pernyataan pribadi bukan pernyataan yang mewakili lembaga DPRD Kabupaten Alor.
-
Bahwa Pernyataan ENNY ANGGREK selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor materinya tidak dibahas dalam Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Alor.
-
Keterangan Yulius Mantaon
-
Bahwa pernyataan ENNY ANGGREK, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor pada Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2022 di Kupang adalah pernyataan pribadi bukan pernyataan yang mewakili lembaga DPRD Kabupaten Alor.
-
Bahwa Pernyataan ENNY ANGGREK, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor materinya tidak dibahas dalam Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Alor.
-
Bahwa Pernyataan ENNY ANGGREK, SH selaku Ketua DPRD Alor sangat mencoreng wibawa pemerintah dan DPRD Kabupaten Alor sehingga mengganggu hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Alor.
-
Keterangan Imran Duru, S.Pd.,M.Pd
-
Bahwa benar ENNY ANGGREK, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor pada saat rapat dengar pendapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi menyampaikan pernyataan dan melapor Bupati Alor ke KPK RI sebagaimana yang disampaikan para pengadu.
-
Keterangan Soni Oktovianus Alelang
-
Bahwa benar ENNY ANGGREK, SH selaku ketua DPRD Kabupaten Alor pada rapat dengar pendapat pemberantasan korupsi terintegrasi menyampaikan pernyataan sebagaimana dilaporkan oleh para pengadu.
-
PARA PENGADU
-
Bahwa para pengadu Yulius Mantaon, dkk selaku Anggota DPRD Kabupaten Alor yang berjumlah 16 (enam belas) dengan identitasnya sebagaimana tersebut di atas, ketika diambil keterangan dalam sidang klarifikasi menyampaikan bahwa pernyataan ENNY ANGGREK selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor sebagai teradu telah mencederai marwah dan martabat pemerintah Kabupaten Alor dan pernyataan itu sangat tidak beretika sehingga patut untuk diberi hukuman karena telah melanggar Kode Etik dan Tata Terib DPRD Kabupaten Alor sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Alor tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Alor dan Kode Etik DPRD Kabupaten Alor.
-
Bahwa pernyataan ENNY ANGGREK selaku Ketua DPRD tersebut tidak sepantasnya disampaikan pada rapat dengar Pendapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tanggal 19 Oktober 2022 di Kupang sehingga itu adalah bentuk pelanggaran terhadap Peraturan DPRD Kabupaten Alor tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Alor dan Peraturan tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Alor.
-
Bahwa Pernyataan yang disampaikan oleh ENNY ANGGREK selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor pada rapat dengar Pendapat pemberantasan Korupsi Terintegrasi tanggal 19 Oktober 2022 di Kupang adalah pernyataan Pribadi yang tidak mewakili lembaga DPRD Kabupaten Alor.
Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta di atas melalui sidang Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor dengan jumlah anggota Badan Kehormatan DPRD yang hadir dalam persidangan dimaksud berjumlah 2 (dua) orang dari 3 (tiga) orang Anggota Badan Kehormatan DPRD sehingga sidang verifikasi kelengkapan administrasi pengaduan Anggota DPRD Ylius Mantaon, dkk terhadap Sdri. ENNY ANGGREK SH Ketua DPRD Kabupaten Alor pada tanggal 28 Oktober 2022 tersebut telah memenuhi quorum dan memutuskan sebagai berikut:
-
Bahwa setelah menerima laporan/pengaduan dari anggota DPRD Yulius Mantaon, dkk dan setelah diteliti sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk dapat ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor.
-
Bahwa sesuai hasil sidang Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor agar yang bersangkutan/Teradu Sdri, ENNY ANGGREK, SH/Ketua DPRD Kabupaten Alor agar dipanggil untuk diklarifikasi terkait laporan pengaduan oleh Anggota DPRD Kabupaten Alor Yulius Mantaon, dkk.
-
Bahwa sementara waktu sebelum ada keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor teradu Sdri. ENNY ANGGREK, SH/Ketua DPRD Kabupaten Alor tidak diperkenankan untuk memimpin persidangan baik Paripurna maupun rapat-rapat alat kelengkapan DPRD lainnya, agar yang bersangkutan/Teradu Sdri. ENNY ANGGREK, SH/Ketua DPRD Kabupaten Alor fokus memberikan klarifikasi laporan pengadu.
Menimbang Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang klarifikasi sebagaimana terurai di atas, maka Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor telah melakukan verifikasi terhadap alat bukti dan data terkait pengaduan tersebut sehingga telah ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:
-
Surat Pemerintah Kabupaten Alor Nomor HK.188.2/178/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022 perihal Pernyataan Sikap Pemerintah Kabupaten Alor;
-
Berita media masa elektronik dan media sosial serta rekaman video pada youtube dengan link https://youtu.be/EYirJKhs4FQ
-
Flashdisk berisi rekaman video pernyataan ENNY ANGGREK selaku Ketua DPRD pada rapat dengar Pendapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada tanggal 26 Oktober 2022 di Kupang.
-
Surat Pengaduan dari Yulius Mantaon, dkk selaku Pengadu berjumlah 16 (enam belas) orang tertanggal 26 Oktober 2022 (daftar tanda tangan pengaduan terlampir);
Bahwa berdasarkan laporan pengaduan oleh para pengadu berjumlah 16 (enam belas) sebagaimana tersebut diatas maka Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor telah melakukan pemanggilan secara patut dan tertulis terhadap Terlapor/Teradu an. ENNY ANGGREK,SH/Ketua DPRD berturut-turut sebanyak 3 (tiga) kali dengan nomor:
-
Surat Nomor BK-DPRD/2/X/2022 tanggal 28 Oktober 2022 perihal Panggilan
-
Surat Nomor BK-DPRD/7/X/2022 tanggal 14 November 2022 perihal Panggilan
-
Surat Nomor BK-DPRD/12/X/2022 tanggal 18 November 2022 perihal Panggilan
Menimbang, Bahwa panggilan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor secara patut dan resmi sebagaimana tersebut tidak pernah dihadiri oleh Teradu Sdri. ENNY ANGGREK, SH/Ketua DPRD Kabupaten Alor tanpa alasan yang sah sehingga berdasarkan ketentuan pasal 14 Peraturan DPRD Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor yang berbunyi:
(1). Badan Kehormatan menyampaikan surat panggilan secara patut dan resmi kepada Teradu dengan tembusan kepada pimpinan fraksi Teradu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang Badan Kehormatan dilaksanakan.
(2). Teradu dipanggil oleh Badan Kehormatan apabila data-data aduannya dinyatakan lengkap.
(3). Panggilan kepada Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing selama 7 (tujuh) hari.
(4). Dalam hal panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, sidang dilakukan tanpa kehadiran teradu.
(5). Teradu dapat tidak memenuhi panggilan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan:
a. sakit yang memerlukan perawatan intensif atau rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan doker; dan
b. karena tugas kedinasan dan kepartaian yang mendesak yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yang berwenang.
Bahwa karena panggilan secara patut dan resmi dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor secara patut dan resmi tidak diindahkan oleh Sdri. ENNY ANGGREK, SH/Ketua DPRD Kabupaten Alor sehingga Badan Kehormatan DPRD telah melakukan sidang pengambilan keputusan tanpa kehadiran Teradu Sdri. ENNY ANGGREK, SH/Ketua DPRD Kabupaten Alor dengan Putusan sebagaimana terurai di atas.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM DAN ETIKA YANG MENJADI DASAR KEPUTUSAN
Menimbang, Bahwa perbuatan ENNY ANGGREK selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor dalam rapat Dengar Pendapat Pemberantasan Korupsi terintegrasi pada tanggal 19 Oktober 2022 di Kupang telah membuat terganggunya hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dengan lembaga DPRD Kabupaten Alor dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk melaksanakan pelayanan kemasyarakatan. Membaca pengaduan dari para pengadu melalui surat tertanggal 26 Oktober 2022 yang disampaikan kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor di mana tindakan Sdri. ENNY ANGGREK, SH Ketua DPRD Kabupaten Alor yang mengatasnamakan lembaga DPRD sebagai lembaga terhormat tidak bisa menjaga marwah, harkat dan martabat daerah sehingga dalam sidang klarifikasi dan verifikasi alat bukti terbukti ENNY ANGGREK selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor telah memenuhi unsur pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Alor.
Menimbang, Bahwa fungsi Pengawasan Anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten telah diatur secara jelas dalam pasal 21 ayat (2) yang berbunyi:
Pengawasan Anggota DPRD dilakukan melalui: a. rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah; b. kegiatan kunjungan kerja; c. rapat dengar pendapat umum; dan d. pengaduan masyarakat.
Bahwa bunyi Pasal ini menunjukan pengawasan Anggota DPRD telah diatur medianya untuk dilakuakn klarifikasi oleh pemerintah daerah sehingga pernyataan ENNY ANGREK selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor pada Rapat Dengar Pendapatan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bukanlah suatu fungsi pengawasan yang dilakukan.
Menimbang, Bahwa para pengadu berjumlah 16 (enam belas) orang sebagaimana tersebut di atas mempunyai legal standing sebagai pengadu sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 12 Peraturan DPRD Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor.
Menimbang, Bahwa penyampaian Ketua DPRD ENNY ANGGREK dengan pernyataan bahwa “Dalam pengelolaan Anggaran di dalam keputusan kita di DPRD setelah keluar itu sudah berbuat lain seperti tahun Anggaran 2021 itu dilarang untuk membangun bangunan harus ada seizin dari Kementerian Keuangan RI tapi di Alor itu pembangunan untuk dua bangunan yakni kantor DPRD Kabupaten Alor dan Pasar Kadelang dibangun 2 tahap tanpa multiyears. Saya harus bicara yang benar untuk kita sama-sama tindak lanjuti. Belum lagi yang lain-lain,” adalah suatu pernyataan yang tidak berdasar dan melanggar kewajiban Anggota DPRD yang diatur dalam ketentuan pasal 4 huruf e dan huruf f Peraturan DPRD Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Alor berkenaan dengan berintegritas tinggi dan jujur serta menegakkan kebenaran dan keadilan.
Menimbang, pernyataan pada YouTube dalam bentuk video yang disampaikan oleh ENNY ANGGREK, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor juga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (4) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Alor yang mengatur hubungan antara anggota DPRD dengan pemerintah daerah, berbunyi “menghormati dan menghargai pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah.” Bahwa pernyataan ENNY ANGGREK telah merusak hubungan kerja antara pemerintah daerah dengan DPRD karena pernyataan-pernyataannya sangat mencederai dan mencemarkan nama baik pemerintah daerah.
Menimbang, Bahwa pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Alor dalam Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2022 di Kupang adalah suatu pelanggaran kewajiban yang diatur dalam pasal 373 huruf h UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 berkenan dengan kewajiban anggota DPRD yang berbunyi ”menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.”
Mengingat, Peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku yakni:
-
Undang Undang No. 17 Tahun 2014 tentang Majalis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Peraturan DPRD Kabupaten Alor Nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Alor.
-
Peraturan DPRD Kabupaten Alor Nomor 3 tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Alor.
-
Peraturan DPRD Kabupaten Alor Nomor 4 tahun 2019 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor.
MEMUTUSKAN:
—————-MEMBERHENTIKAN Sdri. ENNY ANGGREK, SH DARI JABATANNYA SEBAGAI KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ALOR TERHITUNG SEJAK TANGGAL KEPUTUSAN INI DIBACAKAN.——————————
Ditetapkan di Kalabahi
Pada tanggal 29 November 2022
BADAN KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN ALOR,
1. |
MARTHEN LUTHER BLEGURKETUA |
1. ttd |
2. |
ZABDI ADISONI MAGANGSAUWAKIL KETUA |
2. – |
3. |
HANS TONU LEMAANGGOTA |
3. ttd |