Breaking News: BK Resmi Berhentikan Enny Anggrek dari Jabatan Ketua DPRD Alor

Ketua Badan Kehormatan DPRD Alor Marthen Luther Blegur, SH, ketika membacakan Keputusan pemberhentian Enny Anggrek dari Jabatan Ketua DPRD Alor, Selasa (29/11) di ruang sidang utama DPRD, Kalabahi Kota. (Foto: tribuanapos.net/dm).
Ketua Badan Kehormatan DPRD Alor Marthen Luther Blegur, SH, ketika membacakan Keputusan pemberhentian Enny Anggrek dari Jabatan Ketua DPRD Alor, Selasa (29/11) di ruang sidang utama DPRD, Kalabahi Kota. (Foto: tribuanapos.net/dm).
Kalabahi –
Badan Kehormatan atau BK resmi memberhentikan Enny Anggrek dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Alor, dalam rapat paripurna, Selasa (29/11) di ruang sidang utama DPRD, Kalabahi Kota.
Enny Anggrek dinilai terbukti melanggar kode etik dalam kasus pengaduannya terhadap Pemkab Alor terkait dugaan penyelahgunaan wewenang terhadap pekerjaan proyek Pasar Kadelang dan proyek gedung DPRD Alor ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat pertemuan bersama Pemprov di Kupang waktu lalu.
Terhadap aduannya ke Wakil Ketua KPK itu, BK menilai Enny terbukti melanggar Peraturan DPRD Kabupaten Alor Nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Alor dan Peraturan DPRD Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Alor.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/11/27/kunker-ke-alor-kapolda-ntt-ingatkan-masyarakat-jangan-minta-dirinya-luluskan-anak-yang-ikut-tes-anggota-polri/
“Memutuskan: Memberhentikan Sdr. Enny Anggrek, SH dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor terhitung sejak tanggal keputusan ini dibacakan,” kata Ketua BK Marthen Luther Blegur, SH saat membacakan Putusan BK No.1/BK/DPRD/2022 di hadapan Rapat Paripurna DPRD Alor, Selasa (29/11) siang di kantor DPRD, Kalabahi Kota.
BK menilai bahwa Saudari Enny Anggrek, SH, Ketua DPRD Kabupaten Alor telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Alor dengan perbuatan menyampaikan pernyataan pada Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2022 di Kupang.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/11/25/komisi-iii-dprd-alor-dan-pupr-alokasi-dana-rp-9-miliar-bangun-jalan-lantoka-peitoko-tahun-2023/
Menurut BK dalam rapat itu pernyataan Enny Anggek, SH dinilai terbukti mencemarkan nama baik Pemerintah Kabupaten Alor karena pernyataan tersebut sangat tidak ada hubungannya dengan materi rapat pada saat itu di mana pernyataan tersebut telah tersebar di berita media massa elektronik dan media sosial serta rekaman video pada youtube dengan link: https://youtu.be/EYirJKhs4FQ.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/11/25/kpu-alor-usul-2-opsi-pemekaran-dapil-ke-kpu-ri/
Adapun pernyataan atau pembicaraan Enny Anggrek, SH ke Wakil Ketua KPK Alexander Marwata itu antara lain sebagai berikut:
  1. Di Alor sebagai Ketua DPRD di demo oleh 46 ASN yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
  2. Dalam pengelolaan Anggaran di dalam keputusan kita di DPRD setelah keluar itu sudah berbuat lain seperti tahun Anggaran 2021 itu dilarang untuk membangun bangunan harus ada seizin dari Kementerian Keuangan RI tapi di Alor itu pembangunan untuk dua bangunan yakni kantor DPRD Kabupaten Alor dan Pasar Kadelang dibangun 2 tahap tanpa multiyears. Saya harus bicara yang benar untuk kita sama-sama tindak lanjuti. Belum lagi yang lain-lain.
  3. Untuk itu saya mohon KPK RI dan BPK RI agar Alor menjadi perhatian khusus.
  4. Terus terang saja untuk Sekwan (Daud Dolpaly) itu juga kalau mau buat surat minta data dokumen untuk melengkapi kita rapat itu tidak pernah disampaikan, sebagai Ketua Tim Pemenangan Bupati Alor dan Wakil Bupati Alor.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/11/24/minyak-tanah-langka-dan-mahal-jelang-natal-pemda-alor-ancam-pidanakan-yang-main/
“Bahwa pernyataan di atas, telah membuat gaduh dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Alor sehingga para pengadu telah menyampaikan laporan pengaduan pada BK,” kata Marthen.
BK juga merekomendasika kepada Fraksi PDIP untuk menindaklanjuti Keputusan BK ini ke PDIP paling lambat 30 hari sejak putusan ini dibacakan.
Rapat Paripurna pembacaan putusan BK ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulaiman Singh, SH dan Wakil Ketua Drs. Yulius Mantaon. Turut hadir, Bupati Alor Drs. Amon Djobo, M.AP dan seluruh jajaran Pimpinan OPD.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/11/19/bergabung-ke-perindo-alor-beny-kaho-optimistis-menang-caleg-dapil-i-dprd-alor/
Sebelum mengakhiri rapat, Ketua Komisi III DPRD Alor Dony M. Mooy angkat bicara. Ia mendukung pemberhentian Enny Anggrek tersebut dan meminta Sekwan Daud Dolpaly segera mengosongkan rumah jabatan Ketua DPRD Alor yang kini dihuni Enny Anggrek.
“Ini perintah paripurna. Pak Sekwan segera mengosongkan rumah jabatan Ketua DPRD,” tegas Dony M. Mooy.
Fraksi PDIP Protes Pemberhentian Enny Anggrek
Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Alor memprotes agenda pembacaan putusan BK pada rapat paripurna DPRD tentang pembahasan RAPBD murni tahun anggaran 2023 hari ini.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/11/18/pemkab-alor-susun-rancangan-perda-tentang-penyertaan-modal-daerah-pada-perusahaan-daerah-air-minum/
Anggota Fraksi DPIP Zabdi Adisoni Magangsau menilai agenda pembacaan ini tidak substantif dibacakan dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor dalam rangka pembahasan dan penetapan rancangan Perda tentang RAPBD Kabupaten Alor tahun anggaran 2023 dan Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah air minum Nusa Kenari.
Karena menurut Zabdi, sidang pembahasan RAPBD ini telah berjalan lancar dan tidak ada kendalanya. Selain itu sidang pembahasan RAPBD pun telah memasuki kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPRD.
Zabdi kemudian meminta pimpinan DPRD segera mengagendakan ulang seusai agenda konsultasi RAPBD bersama Pemprov NTT di Kupang karena waktu kerja BK masih tersisa beberapa minggu lagi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/11/16/buka-acara-konven-di-kolana-bupati-alor-ajak-pemuda-sinode-gmit-buat-mukjizat/
Selain itu, Zabdi yang juga menjabat Wakil Ketua BK itu pun menyoalkan surat protes Enny Anggrek yang dilayangkan ke BK melalui pimpinan DPRD namun tidak direspon. Zabdi meminta surat Enny Anggrek tersebut dibalas pimpinan DPRD karena akan sangat berpengaruh pada proses dan keputusan sidang kode etik Enny Anggrek di BK.
Sementara, Anggota Fraksi PDIP Walter E. Datemoli dan Yahuda Lanlu, SH juga menyampaikan pada pimpinan DPRD untuk mempertimbangkan kembali agenda pembacaan putusan BK.
Selain Fraksi PDIP, Ketua Farksi Demokrat Nabois Tallo juga melayangkan protesnya pada perubahan jadwal Banmus yang memasukan agenda pembacaan keputusan BK secara mendadak. Nabois menilai bahwa perubahan jadwal ini tidak substantif.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/11/01/aksi-heroik-gubernur-ntt-selamatkan-anak-dan-ayahnya-yang-terjebak-banjir/
Aspirasi Fraksi PDIP dan Fraksi Demokrat tersebut ditolak mayoritas pimpinan dan anggota Fraksi DPRD yang lain.
Ketua Fraksi Demokrat Nabois Tallo bersama Ketua Fraksi PDIP Yahuda Lanlu dan anggotanya: Zabdi Adisoni Magangsau dan Walter E. Datemoli terlihat langsung walkout dari ruang rapat paripurna.
Rapat paripurna pun dilanjutkan dengan agenda pembacaan Keputusan BK tentang pemberhentian Enny Anggrek dari Jabatan Ketua DPRD Alor.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/10/29/keluarga-di-alor-berangkat-mencari-korban-km-cantika-77-di-laut-timor/
Ingin Protes Pemberhentian, Enny Anggrek Dihadang Masuk Ruang Rapat
Enny Anggrek ketika dihadang Anggota Pol PP saat hendak masuk ke ruang sidang memprotes pemberhentian dirinya dari Ketua DPRD Alor. (Foto: tribuanapos.net/dm).
Enny Anggrek ketika dihadang Anggota Pol PP saat hendak masuk ke ruang sidang memprotes pemberhentian dirinya dari Ketua DPRD Alor. (Foto: tribuanapos.net/dm).
Ketua DPRD Alor Enny Anggrek datang ke kantor DPRD pada saat rapat paripurna sedang berlangsung. Ia datang bersama puluhan simpatisan dan pendukung PDIP hendak memprotes rapat paripurna yang akan memberhentikan dirinya.
Saat tiba di depan pintu masuk, Enny Anggrek bersama para pendukungnya dihadang belasan Anggota Pol PP yang berjaga ketat di pintu masuk ruang sidang utama.
Enny Anggrek terus berdebat dengan Anggota Pol PP dan memaksa masuk ke ruang sidang namun ia lagi-lagi dihadang.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/10/26/keluarga-histeris-sambut-7-jenazah-korban-cantika-77-di-alor/
“Kalian rakyat punya hak. Ini sidang terbuka. Masuk. Jangan takut. Ini penipuan. Ilegal. Saya akan lapor Polisi. Ini hak rakyat,” kata Enny sambil mendesak pendukungnya masuk ruang sidang namun tetap dihadang Anggota Pol PP.
Setelah melakukan protes dan tidak berhasil masuk ruang sidang, Enny terlihat berjalan menuju ruangannya. Sementara itu para pendukung dan simpatisan PDIP terlihat meneriaki bahwa rapat paripurna agenda pemberhentian Enny Anggrek dari Ketua DPRD adalah ilegal.
Rapat paripurna kemudian ditutup Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Sing, SH. pantauan media ini, hingga rapat paripurna pemberhentian dilakukan, Enny masih terlihat melayani masyarakat di ruang kerjanya.
Tonton suasana debat panas anggota DPRD Alor F-PDIP jelang pembacaan putusan BK:

(*dm).