Kalabahi –
Badan Kehormatan atau BK resmi memberhentikan Enny Anggrek dari jabatan Ketua DPRD Kabupaten Alor, dalam rapat paripurna, Selasa (29/11) di ruang sidang utama DPRD, Kalabahi Kota.
Enny Anggrek dinilai terbukti melanggar kode etik dalam kasus pengaduannya terhadap Pemkab Alor terkait dugaan penyelahgunaan wewenang terhadap pekerjaan proyek Pasar Kadelang dan proyek gedung DPRD Alor ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat pertemuan bersama Pemprov di Kupang waktu lalu.
Terhadap aduannya ke Wakil Ketua KPK itu, BK menilai Enny terbukti melanggar Peraturan DPRD Kabupaten Alor Nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Alor dan Peraturan DPRD Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Alor.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/11/27/kunker-ke-alor-kapolda-ntt-ingatkan-masyarakat-jangan-minta-dirinya-luluskan-anak-yang-ikut-tes-anggota-polri/
“Memutuskan: Memberhentikan Sdr. Enny Anggrek, SH dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor terhitung sejak tanggal keputusan ini dibacakan,” kata Ketua BK Marthen Luther Blegur, SH saat membacakan Putusan BK No.1/BK/DPRD/2022 di hadapan Rapat Paripurna DPRD Alor, Selasa (29/11) siang di kantor DPRD, Kalabahi Kota.
BK menilai bahwa Saudari Enny Anggrek, SH, Ketua DPRD Kabupaten Alor telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Alor dengan perbuatan menyampaikan pernyataan pada Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2022 di Kupang.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/11/25/komisi-iii-dprd-alor-dan-pupr-alokasi-dana-rp-9-miliar-bangun-jalan-lantoka-peitoko-tahun-2023/
Menurut BK dalam rapat itu pernyataan Enny Anggek, SH dinilai terbukti mencemarkan nama baik Pemerintah Kabupaten Alor karena pernyataan tersebut sangat tidak ada hubungannya dengan materi rapat pada saat itu di mana pernyataan tersebut telah tersebar di berita media massa elektronik dan media sosial serta rekaman video pada youtube dengan link: https://youtu.be/EYirJKhs4FQ.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/11/25/kpu-alor-usul-2-opsi-pemekaran-dapil-ke-kpu-ri/
Adapun pernyataan atau pembicaraan Enny Anggrek, SH ke Wakil Ketua KPK Alexander Marwata itu antara lain sebagai berikut:
-
Di Alor sebagai Ketua DPRD di demo oleh 46 ASN yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
-
Dalam pengelolaan Anggaran di dalam keputusan kita di DPRD setelah keluar itu sudah berbuat lain seperti tahun Anggaran 2021 itu dilarang untuk membangun bangunan harus ada seizin dari Kementerian Keuangan RI tapi di Alor itu pembangunan untuk dua bangunan yakni kantor DPRD Kabupaten Alor dan Pasar Kadelang dibangun 2 tahap tanpa multiyears. Saya harus bicara yang benar untuk kita sama-sama tindak lanjuti. Belum lagi yang lain-lain.
-
Untuk itu saya mohon KPK RI dan BPK RI agar Alor menjadi perhatian khusus.
-
Terus terang saja untuk Sekwan (Daud Dolpaly) itu juga kalau mau buat surat minta data dokumen untuk melengkapi kita rapat itu tidak pernah disampaikan, sebagai Ketua Tim Pemenangan Bupati Alor dan Wakil Bupati Alor.