Ahli: Putusan Badan Kehormatan DPRD Alor Bisa Digugat di PTUN

Ahli Hukum Undana Kupang, Deddy Manafe, SH.,M.Hum. (Foto: doc tribuanapos.net).
Ahli Hukum Undana Kupang, Deddy Manafe, SH.,M.Hum. (Foto: doc tribuanapos.net).
Kalabahi –
Ahli Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang Deddy Manafe, SH.,M.Hum menyebut, putusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor yang memberhentikan Enny Anggrek dari Jabatan Ketua DPRD Alor, bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Kupang.
Sebab menurut Deddy, putusan BK itu merupakan putusan tata usaha Negara sehingga bisa digugat di Pengadilan TUN Kupang untuk menguji sah tidaknya pemberhentian Enny.
“Keputusan BK itu keputusan TUN, jadi bisa digugat ke PTUN,” kata Deddy dimintai tanggapan hukumnya soal gugatan hukum keputusan BK memberhentikan Enny dari jabatan Ketua DPRD Alor, dihubungi Selasa (29/11) di Kupang.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/11/29/breaking-news-bk-resmi-berhentikan-enny-anggrek-dari-jabatan-ketua-dprd-alor/
Deddy menerangkan, keputusan TUN itu sifatnya, pertama; konkrit, dalam kasus ini pemberhentian dari jabatan Ketua DPRD. Kedua; individual, dalam kasus ini ditujukan pada Enny Anggrek. Ketiga sifatnya final, dalam kasus ini tidak ada upaya hukum secara internal di dalam lembaga DPRD.
“Artinya, 3 unsur keputusan TUN terpenuhi, maka yang terkena keputusan TUN ini jika merasa dirugikan dapat menggugatnya ke PTUN. Gugatan ke PTUN itu nantinya menjadi dasar pertimbangan Mendagri (atau Gubernur NTT) untuk menindaklanjuti keputusan BK itu,” jelasnya.
Deddy menguraikan bahwa, putusan BK memberhentikan Enny Anggrek dari jabatan Ketua DPRD Alor itu sah menurut ketentuan undang-undang dan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 yang dijabarkan dalam Peraturan DPRD Alor No.2 tahun 2019 tentang Tata Tertib atau TATIB.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/11/29/ini-kronologi-alasan-sidang-bk-putuskan-pemberhentian-enny-anggrek-dari-jabatan-ketua-dprd-alor/
Namun demikian menurutnya, putusan BK tersebut tidak akan menghapus hak Enny Anggrek untuk menggugatnya ke Pengadilan TUN karena putusan BK itu tidak bersifat final dan mengikat secara hukum.
“Untuk kewenangan BK DPRD memberhentikan Ketua DPRD yang melanggar kode etik itu ada kewenangannya. TATIB pasti mengatur itu. Akan tetapi, tidak menghapus hak Ibu Enny untuk menggugat keputusan BK itu ke PTUN,” terang Deddy.
Deddy menyarankan Enny Anggrek atau PDIP mengambil langkah hukum dengan mendaftar gugatannya segera di Pengadilan TUN Kupang dalam tempo waktu 3 bulan. Jika hal itu tidak dilakukan maka putusan BK dianggap final dan mengikat secara hukum.
“Jangka waktu 3 bulan (harus daftar gugatan di pengadilan TUN Kupang). Kalau tidak digugat maka keputusan BK berkekuatan hukum tetap,” kata Pengajar Fakultas Hukum Undana itu.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/11/29/enny-anggrek-keputusan-bk-dprd-alor-adalah-ilegal-dan-palsu/
Enny Anggrek sebelumnya mengatakan dia tidak akan mengambil langkah hukum PTUN untuk menguji sah tidaknya pemberhentiannya oleh BK karena belum ada surat keputusan pemberhentian dari Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
“TUN itu kecuali ada keputusan Gubernur. Kalau (putusan) BK tidak bisa, apalagi ini paripurna palsu. Karena data-data semua palsu jadi kita harus pembuktian dalam tindak pidananya dulu,” jelasnya.
Ia menyebut, langkah hukum yang akan ditempuhnya adalah melaporkan Badan Kehormatan dan 16 Anggota DPRD yang melaporkannya di BK ke Polda NTT atas dugaan tindak pidana pemalsuan perubahan jadwal palsu, Tatib palsu, Kode Etik palsu dan paripurna palsu.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/12/07/dprd-alor-tegaskan-pemberhentian-enny-anggrek-dari-jabatan-ketua-murni-pelanggaran-etik/
“Opsi (PDIP) nanti kita akan melapor ke Polda NTT. Secara pidana kita lapor oknum-oknum yang terlibat, anggota DPRD yang terlibat, wakil-wakil ketua yang terlihat. Karena ini sudah ada indikasi mereka mendesain dengan sengaja untuk memalsukan dokumen-dokumen untuk pemberhentian saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor,” ujarnya.
Yurisprudensi Putusan BK yang Digugat ke PTUN
Berikut ini adalah serangkaian putusan hukum yang dikeluarkan oleh Pengadilan TUN yang mengadili Keputusan Badan Kehormatan DPRD yang kemudian memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/12/01/pdip-ntt-tegaskan-belum-perlu-ganti-posisi-enny-anggrek-dari-jabatan-ketua-dprd-alor/
Pertama; dilansir dari Merdeka.com, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru membatalkan putusan Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru yang sebelumnya menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada legislator dari Fraksi Partai Golkar, Ida Yulita Susanti.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Nieke Zulfahanum berikut dua hakim anggota Yustan Abi Toyib dan Hakim Fildi dalam amar putusannya di PTUN Pekanbaru, Kota Pekanbaru, mengeluarkan empat putusan.
“Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal putusan Badan Kehormatan DPRD Pekanbaru Nomor: 01/DPRD/BK-V/2019 tanggal 19 Agustus 2019,” kata Hakim, Rabu (11/3/2020).
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/12/08/protes-putusan-bk-tim-hukum-enny-anggrek-layangkan-somasi-ke-dprd-alor/
Hakim juga memerintahkan Tergugat untuk mencabut putusan BK tersebut dan menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp.375 ribu.
Kedua; dilansir dari mahkamahagung.go.id, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung juga pernah mengadili dan mengeluarkan putusan perkara Nuzul Rachdy., S.E, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan yang diberhentikan oleh Badan Kehormatan DPRD Kabubpaten Kuningan karena terbukti melanggar kode etik.
Putusan PTUN Bandung Nomor: 139/G/2020/PTUN.BDG, tanggal 12 April 2021 dengan Penggugat Nuzul Rachdy., S.E, selaku Ketua DPRD Kabupaten Kuningan yang menggugat tergugat, antara lain:
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/12/10/tuduh-putusan-bk-palsu-enny-anggrek-sudah-lama-ada-rekayasa-menjatuhkan-saya-dari-ketua-dprd-alor/
  1. Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK-DPRD) Kabupaten Kuningan.
  2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan.
Perkara itu hakim PTUN Bandung memutuskan, mengadili tergugat: Dalam Pokok Perkara;
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal, yaitu:
a. Putusan Nomor : 001/Put/BK/XI/2020 Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan tanggal 2 November 2020;
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/12/12/bupati-alor-demi-tuhan-saya-tidak-ikut-campur-urusan-konflik-internal-dprd/
b. Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan Nomor : 188.4/KPTS.17-PIMP/2020 Tentang Pembagian Tugas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan tanggal 13 November 2020;
c. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan Nomor: 188.4/KPTS.10-DPRD/2020 Tentang Pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan Masa Jabatan 2019-2024 tanggal 13 November 2020;
3. Mewajibkan terhadap Tergugat I untuk mencabut keputusan Putusan Nomor: 001/Put/BK/XI/2020 Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan tanggal 2 November 2020;
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/11/27/kunker-ke-alor-kapolda-ntt-ingatkan-masyarakat-jangan-minta-dirinya-luluskan-anak-yang-ikut-tes-anggota-polri/
4. Mewajibkan Terhadap Tergugat II untuk mencabut:
a. Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan Nomor: 188.4/KPTS.17-PIMP/2020 Tentang Pembagian Tugas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan tanggal 13 November 2020;
b. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan Nomor : 188.4/KPTS.10-DPRD/2020 Tentang Pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan Masa Jabatan 2019-2024 tanggal 13 November 2020;
5. Memerintahkan Kepada Tergugat II untuk MEREHABILITASI dan MEMULIHKAN kembali Harkat dan Martabat Penggugat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuningan;
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/12/10/pkb-alor-optimistis-machris-mau-dan-taufiq-nampira-rebut-kursi-dprd-ntt-di-pileg-2024/
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dalam tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp. 665.000,- (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan ini diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 5 April 2021 oleh hakim Fadholy Hernanto, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Yustan Abithoyib, S.H dan Wahyudi Siregar, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 12 April 2021 oleh Majelis Hakim tersebut di atas dengan dibantu oleh Sagiyo, SH, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan TUN Bandung dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat serta Kuasa Hukum Tergugat I dan Kuasa Hukum Tergugat II.
Sebelumnya diberitakan, Badan Kehormatan DPRD Alor menjatuhkan sanksi pemberhentian Enny Anggrek dari jabatan Ketua DPRD Alor karena terbukti melanggar kode etik.
Keputusan BK itu dibacakan Ketua BK Marthen Luther Blegur pada sidang paripurna DPRD, Selasa (29/11) di gedung DPRD, Kalabahi Kota.
Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Singh mengatakan, pimpinan DPRD sudah menyurati PDIP untuk menindaklanjuti putusan BK.
Jika dalam tempo 30 hari belum ada respon dari PDIP maka DPRD akan mengambil langkah-langkah politik dan pemerintahan untuk mengusulkan pergantian Enny Anggrek ke Gubernur NTT sesuai ketentuan PP 12 tahun 2018 dan Ketentuan Tatib DPRD. (*dm).