DPRD Alor Tegaskan Pemberhentian Enny Anggrek dari Jabatan Ketua Murni Pelanggaran Etik

Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Singh ketika jumpa pers soal kasus pemberhentian Enny Anggrek dari jabatan Ketua DPRD Alor, Selasa (6/12) di ruang kerjanya. (Foto: tribuanapos.net/demas).
Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Singh ketika jumpa pers soal kasus pemberhentian Enny Anggrek dari jabatan Ketua DPRD Alor, Selasa (6/12) di ruang kerjanya. (Foto: tribuanapos.net/demas).
Kalabahi –
DPRD Kabupaten Alor merespon polemik yang berkembang di masyarakat bahwa pemberhentian Enny Anggrek dari Jabatan Ketua DPRD Alor ini seolah-olah penuh tendensius, suka tidak suka dari pihak tertentu.
Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Singh menegaskan, pemberhentian Enny Anggrek dari jabatannya itu murni merupakan pelanggaran kode etik. Pemberhentian juga dilakukan sesuai prosedur.
“Pemberhentian Ibu Enny dari Ketua DPRD oleh BK adalah murni pelanggaran kode etik. Beliau itu diberhentikan sesuai prosedur AKD (alat kelengkapan dewan) di BK,” kata Sulaiman, Selasa (6/12) ketika jumpa pers di kantornya, Kalabahi Kota.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/11/27/kunker-ke-alor-kapolda-ntt-ingatkan-masyarakat-jangan-minta-dirinya-luluskan-anak-yang-ikut-tes-anggota-polri/
Sulaiman kemudian menyarankan kepada PDIP untuk merespon segera surat pimpinan DPRD soal usulan pergantian Enny Anggrek dari jabatan Ketua.
Sebab hasil keputusan Badan Kehormatan tersebut dinyatakan selesai diparipurnakan dan keputusan tersebut sudah diteruskan pimpinan DPRD ke PDIP.
“Silahkan yang bersangkutan atau partai politiknya silahkan menyikapinya. Itu domain dari yang bersangkutan dan PDIP,” ujarnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/11/29/breaking-news-bk-resmi-berhentikan-enny-anggrek-dari-jabatan-ketua-dprd-alor/
Sulaiman memastikan bahwa segala urusan pelayanan kemasyarakatan di DPRD sedang berjalan normal sebagaimana biasanya pasca Enny Anggrek diberhentikan dari kursi Ketua DPRD Alor.
Selain itu, politisi senior partai Golkar itu pun memastikan bahwa situasi politik di Alor sedang baik-baik saja pasca Enny Anggrek diberhentikan dari Ketua DPRD Alor.
“Semua kondisi politik aman-aman, biasa-biasa saja. Dan semua pelayanan pemerintahan di DPRD juga semuanya berjalan normal,” tegas Sulaiman.
Pemberhentian Enny Cacat Prosedur
Wakil Ketua DPD PDIP Provinsi NTT Cen Abubakar menilai pemberhentian Enny Anggrek dari jabatan Ketua DPRD Alor cacat prosedur. Cen menyebut, Badan Kehormatan bekerja sudah melampaui kewenangannya.
“Cara BK memeriksa kasus ini saja sudah tidak formil. Baik ibu Enny, baik KPK sebagai penyelenggara kegiatan tidak pernah diperiksa, malah periksa 16 Anggota DPRD yang tidak pernah hadiri kegiatan. Ini cacat prosedur. BK sudah bertindak melampaui kewenangannya,” kata Cen dihubungi di Kupang.
Cen menjelaskan putusan BK itu sifatnya bukan final, karena itu DPD telah meresponnya dengan membentuk tim hukum DPD untuk datang ke Alor memberikan Somasi sekaligus menyelidiki kasus pemberhentian Enny Anggrek.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/11/29/ini-kronologi-alasan-sidang-bk-putuskan-pemberhentian-enny-anggrek-dari-jabatan-ketua-dprd-alor/
Ia menegaskan, DPD PDIP sedang menanti hasil kerja tim hukum ke Alor. Rekomendasi tim hukum tersebut akan menjadi dasar DPD mengambil sikap politik dan hukum terkait pemberhentian Ketua DPC PDIP itu dari jabatan Ketua DPRD Alor.
Cen juga memastikan, DPD belum bisa merespon surat pimpinan DPRD Alor soal keputusan BK yang memberhentikan Enny Anggrek dari jabatan Ketua DPRD. Ia bilang DPD akan bersikap setelah menerima rekomendasi hasil kerja tim hukum di Alor.
“Kami sudah mengirimkan tim DPD dan tim hukum kami ke Alor untuk memberikan Somasi pada DPRD. Mereka lagi menyelidiki kasus ini. Kita menunggu hasil rekomendasinya seperti apa. Yang jelas kami akan sikapi gunakan jalur hukum dan politik,” ujarnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/11/29/enny-anggrek-keputusan-bk-dprd-alor-adalah-ilegal-dan-palsu/
Selain itu, menurutnya DPD PDIP juga sudah memanggil Ketua Fraksi PDIP Alor Yahuda Lanlu, dan anggotanya: Enny Anggrek, Walter Datemoli dan Zabdi Magangsau ke Kupang untuk mendengarkan keterangannya terkait keputusan BK.
Hasil keterangan itu, PDIP menyimpulkan sementara bahwa pemberhentian Enny dari jabatannya itu diduga ada konspirasi politik dari pihak lain.
“Ibu Enny diundang KPK ko jadi korban. Ini pihak-pihak yang menyuburkan korupsi di Alor ini yang lagi panik. Jangan memelihara itu. Nanti rakyat yang jadi korban. Saya duga DPRD tidak sendiri tapi ada pihak lain yang tidak suka Ibu Enny yang ikut bermain (memberhentikan Enny dari Jabatannya),” tegasnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/12/01/pdip-ntt-tegaskan-belum-perlu-ganti-posisi-enny-anggrek-dari-jabatan-ketua-dprd-alor/
Badan Kehormatan DPRD Alor sebelumnya mengumumkan Keputusannya di sidang paripurna, Kamis 29 November tentang pemberhentian Enny Anggrek dari Jabatan Ketua DPRD Alor.
Enny dianggap terbukti melanggar kode etik gara-gara pernyataannya di Rakor bersama Wakil Ketua KPK Alex Marwata di Kupang, yang menyebut proyek pasar Kadelang dan gedung DPRD disetujui di APBD menggunakan sistem multiyears namun pemerintah buat lain, menggunakan tahun tunggal.
BK menilai pernyataan Enny tersebut tidak benar dan mengganggu keharmonisan DPRD dan pemerintah karena kedua proyek tersebut sebetulnya sudah disepakati bersama pemerintah dan DPRD menggunakan mekanisme tahun tunggal.
Full video, keterangan DPRD Alor soal pemberhentian Enny Anggrek dari Jabatan Ketua DPRD:

(*dm).