Hakim Nilai Tepat Vonis 13,6 Tahun Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Alor

PN Kalabahi
PN Kalabahi

Kalabahi –

Pengadilan Negeri Kalabahi menjatuhkan vonis 13 tahun bui denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kepada terdakwa Soleman Saldeng atau SS (57) yang memperkosa anak kandungnya AS (15) hingga hamil 5 bulan. Majelis berpendapat hukuman tersebut sudah sesuai perbuatan terdakwa berdasarkan tuntutan JPU, 15 tahun.

“Menjatuhkan vonis 13 tahun kurungan denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kepada terdakwa Soleman Saldeng,” kata Hakim Ketua I Made Wiguna, SH.,MH saat menjatuhkan amar putusan di Pengadilan Negeri Kalabahi, Jl. Jend. Sudirman No.20, Kalabahi Timur, Kamis (5/3/2020).

Amar putusannya, Hakim beberkan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan anak kandungnya.

Hal-hal yang memberatkan yaitu; terdakwa merupakan ayah kandung korban yang seharusnya memberikan perlindungan dan keteladanan. Hal lainnya yang memberatkan yaitu korban merupakan anak di bawah umur yang berstatus masih pelajar, SMA.

Selain itu hakim juga memperhatikan hal yang meringankan yakni, terdakwa kooperatif dan bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa pun disebut sudah berjanji di hadapan Hakim bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Putusan saudara ini (sudah tepat dan) lebih rendah daripada tuntutan Jaksa, 15 tahun ya. Apakah saudara menerima putusannya atau pikir-pikir? Silahkan konsultasikan dengan pengacara. Saya persilahkan,” lanjut Hakim Ketua I Made.

Baca Juga:

https://tribuanapos.net/2020/03/05/hakim-vonis-terdakwa-pemerkosa-anak-kandung-di-alor-ntt-136-tahun-bui/

SS kemudian bangun dari kursi pesakitannya itu dan berkonsultasi dengan pengacaranya Estafanus A. K. Mabilehi, SH. Hasilnya keduanya bersepakat menerima putusan Hakim.

“Apakah saudara menerima putusannya?” tanya Hakim Ketua sembari meminta penegasan jawaban SS. SS terlihat menganggukan kepalanya dan mengatakan menerima putusan Hakim. “Saya terima,” katanya.

“(Kasus pemerkosaan) Ini hukumannya berat loh ya. Undang-undangnya bisa kebiri juga. Silahkan kalau saudara ingin mengajukan banding,” lanjut Hakim I Made.

Terdakwa menegaskan tetap menerima putusan Hakim dan bersedia menjalani hukuman. Ia tidak ingin mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Kupang.

Selanjutnya Hakim berbalik menanyakan jaksa penuntut umum atau JPU, Dewa. JPU pun menyatakan menerima putusan Hakim.

Dengan demikian putusan hukum SS berkuatan hukum tetap atau inkrah. Sebab JPU maupun SS dan pengacaranya tidak berniat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.

Hakim yang memimpin persidangan terdakwa SS yaitu: Hakim Ketua I Made Wiguna, SH.,MH, Hakim Anggota Yahya Wahyudi, SH.,MH dan I Made Karyana, SH.

Penasehat Hukum SS: Seharusnya ada Keringanan

Penasehat hukum SS, Estafanus A. K. Mabilehi, SH mengatakan, seharusnya Hakim memberi sedikit keringanan kepada kliennya. Karena fakta sidang, terdakwa tidak terbukti memaksakan korban bersetubuh.

“Fakta sidang itu kan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Tidak terbukti ada unsur paksaan bersetubuh di situ. Karena pada saat kejadian tidak ada saksi yang melihat langsung. Seharusnya ini jadi pertimbangan Hakim dalam putusan juga sehingga ada sedikit keringanan,” ujarnya usai persidangan.

Baca Juga:

https://tribuanapos.net/2019/11/25/polisi-tetapkan-tersangka-ayah-perkosa-anak-kandung-di-alor-ntt/

Meski demikian Estafanus menerima putusan Hakim dan tidak berniat mengajukan banding. Keputusan itu diambil sesuai kesepakatannya dengan terdakwa.

“Tidak banding. Terdakwa yang mau begitu. Dia terima hukuman dan mau menjalaninya,” pungkasnya.

Penasehat hukum menerima putusan Hakim karena berdasarkan kesaksian di persidangan terdakwa tidak ingin membantah keterangan istrinya dan korban yang juga anaknya sendiri. Itu sebabnya Hakim meyakini bahwa terdakwa benar-benar terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan.

“Sidang, serdakwa tidak bisa membantah keterangan anak dan istrinya. Beliau tidak tega saja bantah keterangan mereka. Padahal dia sendiri tidak mengakui perbuatannya,” tutur Estafanus.

Baca Juga:

https://tribuanapos.net/2020/03/01/di-alor-ntt-ayah-perkosa-anak-kandungnya-sendiri/

Pengadilan Negeri Kalabahi menjatuhkan vonis terdakwa Soleman Saldeng atau SS 13 tahun kurungan denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan. SS dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan AS yang adalah anak kandungnya sendiri.

Atas perbuatan SS tersebut, AS yang masih berstatus siswi SMA di salah satu sekolah di Kabupaten Alor itu diketahui hamil 5 bulan. (*dm).