Kalabahi, –
Rafael Ahaloni, staf PNS yang bertugas di kantor Kecamatan Pantar Barat Laut (PBL), meminta Bupati Alor Drs. Amon Djobo, menonaktifkan Camat Jhon Erens Sau Sabu, S.Pi dari jabatannya. Surat permohonan nonaktif jabatan Camat PBL tersebut sudah dilayangkan Rafael kepada Bupati pasca aksi penganiayaan terhadap dirinya.
“Saya sudah bersurat ke Bupati Alor. Bupati sebagai atasan langsung Camat PBL agar yang bersangkutan dinonjobkan dari jabatannya untuk menjalani proses hukum,” kata Penasehat Hukum Rafael, Lukas Atalo, SH, Sabtu (30/11/2019) di Kalabahi.
Surat tertanggal 24 November 2019 tersebut juga berisi permohonan kepada Bupati untuk memberi peringatan kepada Camat PBL. Agar tidak mengulangi perbuatannya selama proses hukum berlangsung.
Kesal Kelakuan Camat PBL
Lukas menyayangkan Camat PBL tidak menerapkan aturan PP 53 kepada kliennya, Rafael malah melakukan tindakan kekerasan kepada kliennya. Ia mengaku, bila kliennya itu terbukti bolos tugas tanpa izin maka seharusnya Camat Jhon memberikan sanksi sesusi ketentuan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bukan dengan cara kekerasan.
“Kalau pelaku paham tentang PP 53 maka tentu dia tidak aniaya bawahannya, melainkan yang dilakukan adalah pembinaan secara prosedural,” tutur dia.
Pengacara muda itu memastikan bila kliennya akan diperiksa penyidik PNS Pemkab Alor pekan depan dengan dalil mangkir tugas selama lebih dari 46 hari kerja. Dia menyebut, pemanggilan terhadap kliennya itu tidak sesuai prosedur yang diatur dalam ketentuan UU ASN maupun PP 53.
“Kalau klien saya diperiksa penyidik PNS Lingkup Pemda Alor maka itu keliru besar. Sebab sepengetahuan saya yang bersangkutan belum pernah dipanggil atasannya langsung untuk dilakukan pembinaan sesuai amanat PP 53,” ungkapnya.
PP 53 Harus Diterapkan Secara Obyektif
Lukas menambahkan, jika kliennya itu terpaksa dijatuhi sanksi pemecatan tanpa melalui tahapan prosedur PP 53 maka keputusan PPNS adalah suatu kekeliruan hukum. Menurutnya, bila itu terjadi maka seyogyanya Camat PBL juga dijatuhi sanksi sesuai ketentuan PP 53.
“Kalau pemeriksaan klien saya dengan tujuan akan diberhentikan dari jabatannya sebagai PNS maka saya yakin 100% atasan langsung dalam hal ini Camat PBL juga patut mendapat hukuman yang sama sesuai perintah PP 53,” beber Lukas.
“Saya akan ke BAPEK apabila Pemda Alor benar-benar berhentikan klien saya dari jabatan sebagai PNS. Saya juga akan bertindak ke KASN apabila PPNS Pemda Alor tetap mengambil sikap melakukan penyidikan terhadap klien saya tanpa prosedur yang diperintahkan PP 53,” pungkasnya.
Terpisah, Camat PBL Jhon Erens mengatakan, jabatan itu merupakan pemberian Tuhan kepadanya. Dia bersedia jika jabatannya dicopot asal itu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jabatan itu anugerah Tuhan. Saya baru umur 42 tahun. Masih sekian belas tahun ke depan (jadi PNS). Jadi kalau mau copot jabatan terkait hal ini ya kalau hukum bilang begitu ya ambil saja. Tapi kalau masih pada tahap wajar, dia akan berjalan dengan sendirinya,” ungkapnya sambil mengaku akan kooperatif jalani proses hukumnya.
Bupati yang Berwenang Berhentikan Jhon dari Camat
Camat Jhon menegaskan, yang berwenang menonaktifkan jabatannya adalah Bupati Alor Drs. Amon Djobo. Selaku bawahan, ia akan menghormati apapun pemberian sanksi dari Bupati.
“Hukum KUHP dan Hukum ASN kan beda. Kalau memang hukum ASN bilang begitu ya saya hormati. Saya juga berstatus seperti ini memegang jabatan itu kan bagi saya, saya tidak nyaman juga. Mau diberhentikan itu kan tergantung dari Bupati, asalkan sesuai dengan aturan ASN yang berlaku,” katanya sembari mengaku dia juga akan diperiksa Penyidik PNS pekan depan.
Informasi yang dihimpun media ini, ada sekitar 14 orang PNS yang bertugas di Kantor Kecamatan PBL, akan diperiksa PPNS Pemkab Alor pekan depan.
Pemeriksaan tersebut berdasarkan laporan Camat PBL Jhon Erens Sau Sabu ke Kepala BKSDM Alor Sony Alelang. Keempat belas PNS tersebut terancam dipecat karena dianggap mangkir tugas tanpa pemberitahuan selama lebih dari 46 hari. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 10 poin 9 butir d PP 53 Tahun 2010.
Sanksi hukuman pada poin d disebutkan bahwa; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih. (*dm).