Proyek Relokasi Warga Seroja Terancam Batal, Komisi I DPRD Alor Minta Pemkab Selesaikan Status Hutan Lindung

Ketua Komisi I DPRD Alor, Azer D. Laoepada, SM.,SH.
Ketua Komisi I DPRD Alor, Azer D. Laoepada, SM.,SH.
Kalabahi –
Komisi I DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Alor, NTT, selesaikan masalah status hutan lindung di sejumlah desa yang warganya akan direkolasi akibat bencana Seroja pada 4 April 2021 lalu.
Penyelesaian status hutan lindung di Kementerian LHK tersebut perlu diselesaikan agar tidak menghambat proyek bantuan perumahan bagi warga yang direlokasi dari Kementerian PUPR.
Ketua Komisi I DPRD Alor Azer D. Laopada, SM.,SH mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat bersama Pemkab Alor pada tanggal 24 Maret untuk membahas sengketa status hutan lindung yang menghambat proyek relokasi bencana Seroja.
Rapat dihadiri Kepala UPT Kehutanan Provinsi NTT Wilayah Alor Jhon Kewatung, S.Hut dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Alor Domi Salmau, ST.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/04/10/komisi-i-dprd-alor-minta-pemkab-selesaikan-sengketa-batas-desa/
“Tanggal 24 Maret kemarin kita sudah RDP dengan Pemda bahas status kawasan hutan yang bermasalah sehingga mengganggu proyek relokasi warga korban bencana Seroja dari Kementerian PUPR. Proyek ini terbentur masalah hutan lindung sehingga ini harus diselesaikan,” kata Azer, Jumat (8/4/2022) di kantor DPRD, Kalabahi Kota.
Menurut Azer, rapat dengar pendapat atau RDP tersebut melahirkan sejumlah kesepakatan, di antaranya, Bupati Alor Drs. Amon Djobo perlu menyurati Kementerian LHK meminta lahan-lahan yang masuk kawasan hutan lindung dialihkan sementara untuk proyek relokasi bencana Seroja.
“Jika kesepakatan pertama tidak bisa dilakukan maka pemerintah daerah segera meminta KLHK untuk turunkan tim terpadu survey lapangan agar kemungkinan dapat diinklafi atau dikeluarkan dari kawasan hutan lindung sebelum relokasi,” ujar Azer.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/04/03/ferdy-lahal-kalau-survey-rakyat-inginkan-dan-tuhan-izinkan-saya-siap-maju-calon-bupati-alor-2024/
Politisi partai Golkar Alor itu mengatakan, bila kedua opsi tersebut di atas tidak dilakukan maka program bantuan perumahan untuk warga yang direlokasi akibat terdampak bencana Seroja dengan dana ratusan Miliar ini akan ditarik kembali ke pusat.
“Kalau ini tidak segera diselesaikan maka akan berdampak pada penarikan kembali dana ratusan Miliar ke pemerintah pusat,” ungkapnya.
Azer Laoepada juga mengapresiasi Kementerian PUPR yang telah membangun perumahan bagi warga Seroja yang direlokasi di pulau Pantar.
Ia menyebut, kualitas bangunan yang dibangun di pulau Pantar sangat baik untuk masyarakat sehingga Azer minta program yang sama pun perlu dibangun di kecamatan lain yang benar-benar warganya kehilangan rumah akibat bencana Seroja.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/03/16/universitas-tribuana-kalabahi-terima-mahasiswa-baru-tahun-2022-berikut-jadwal-dan-syaratnya/
Meski demikian, Azer tetap meminta Pemkab Alor selesaikan status hutan lindung agar tidak menghambat pembangunan proyek relokasi bencana Seroja dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Usulan Alih Status Hutan Sudah Dikirim ke Pusat

Kepala UPT KPH Wilayah Kabupaten Alor Dinas LHK Provinsi NTT John Kewatung, S.Hut mengatakan, pihaknya sudah membuat kajian teknis peralihan status hutan lindung ke Dinas LHK Provinsi untuk diteruskan ke Kementertian LHK di Jakarta. Surat tersebut sudah dikirim ke Kementerian LHK namun sampai sekarang masih menunggu jawaban surat dari pusat.
“KPH sudah buat pertimbangan teknis ke Dinas LHK Provinsi dan Dinas LHK Provinsi sudah proses ke Kementerian LHK. Sampai sekarang masih menunggu informasi dari pusat,” kata John.
John memastikan bahwa jika surat tersebut dijawab oleh Kementerian LHK maka proyek bantuan perumahan bagi warga Seroja yang direlokasi akan bisa dikerjakan oleh Kementerian PUPR.
Sebelumnya Bupati Alor Drs. Amon Djobo dalam sidang paripurna di DPRD belum lama ini kesal terhadap Kementerian LHK yang tidak ingin pengalihan status hutan lindung untuk kepentingan pembangunan perumahan bagi warga yang relokasi akibat bencana Seroja.
Bupati mengatakan, ia sudah mengirimkan surat kepada Kementerian LHK di Jakarta namun suratnya tersebut tidak dijawab.
Sementara itu Kementerian PUPR tetap meminta surat peralihan status hutan lindung dari KLHK agar bisa membangun proyek perumahan untuk warga yang direlokasi akibat bencana Seroja April 2021 lalu. Jika status hutan belum dialihfungsikan maka Kementerian PUPR tidak akan membangun proyek perumahan untuk warga terdampak Seroja di Alor. (*dm).