Komisi I DPRD Alor Minta Pemkab Selesaikan Sengketa Batas Desa

Ketua Komisi I DPRD Alor, Azer D. Laoepada, SM.,SH.
Ketua Komisi I DPRD Alor, Azer D. Laoepada, SM.,SH.
Kalabahi –
Komisi I DPRD Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur meminta pemerintah selesaikan polemik batas desa di seluruh wilayah Kabupaten Alor. Penyelesaian sengketa batas desa itu perlu dilakukan agar memperjelas status wilayah administrasi desa dan tidak mengganggu jalannya proses pemekaran desa baru.
Ketua Komisi I DPRD Azer D. Laopada SM., SH mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemda untuk membahas belum jelasnya batas wilayah administrasi desa yang berakibat terjadi sengketa batas di masyarakat.
RDP difokuskan pada pembahasan masalah sengketa batas wilayah lebih khusus pada Desa Petleng dan Kelurahan Welai Timur Kecamatan Teluk Mutiara. Sebab batas kedua daerah ini wilayahnya perlu diselesaikan sehingga tidak mempengaruhi pemekaran wilayah Kelurahan Welai Timur menjadi Desa Persiapan Mola.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/04/07/nalayan-di-alor-sulit-beli-bbm-subsidi/
RDP tersebut dihadiri Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor Drs. Imanuel Djobo, Kepala Dinas Pengelola Perbatasan Daerah, Ahmad Yani Maupulo, ST.
“Kemarin tanggal 23 Maret kita RDP dengan Kadis PMD dan BPPD, kita bahas sengketa batas desa, khususnya di Desa Petleng dan Kelurahan Welai Timur. Nah, sengketa batas desa ini harus diselesaikan sebelum bulan Mei karena ini ada kaitannya dengan pemekaran Kelurahan Welai Timur menjadi Desa Persiapan Mola,” kata Azer, Jumat 8 April 2022 di kantor DPRD, Kalabahi Kota.
Menurut Azer, hasil rapat tersebut disepakati sejumlah poin di antaranya, pemerintah perlu memfasilitasi pertemuan tokoh masyarakat Desa Petleng dan Welai Timur untuk menyatukan pemahaman bersama mengenai batas administrasi desa.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/04/07/warga-alor-sulit-beli-bbm-subsidi-komisi-ii-dprd-kunker-ke-spbbu/
Sebab, kalau kedua wilayah administrasi batas tersebut belum ada kejelasan maka, lanjut Azer, akan berdampak pada pemekaran wilayah Kelurahan Welai Timur menjadi Desa Mola. Calon Desa Mola merupakan desa yang akan dimekarkan dari Kelurahan Welai Timur dan akan berbatasan juga dengan Desa Petleng.
“Kelurahan Welai Timur itu merupakan wilayah induk dari rencana pemekaran Desa Mola. Karena itu kalau wilayah induknya terjadi masalah batas wilayah maka tentu akan berpengaruh pada pemekaran calon Desa Mola. Kita minta Pemda segera memfasilitasi pertemuan dengan semua tokoh masyarakat sehingga batas ini diperjelas,” ungkapnya.
Azer meminta fasilitasi pembicaraan batas desa di dua wilayah tersebut dilakukan segera sebelum bulan Mei 2022. Jika tidak selesai di bulan Mei maka akan berdampak pada usulan pemekaran Welai Timur menjadi Desa Mola ke PMD Provinsi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/04/03/ferdy-lahal-kalau-survey-rakyat-inginkan-dan-tuhan-izinkan-saya-siap-maju-calon-bupati-alor-2024/
Azer mengatakan, Komisi I DPRD juga telah memberikan rekomendasi kepada Pemda supaya permasalahan kedua desa itu tidak mengganggu jalannya usulan Desa Mola maupun 28 desa lain yang akan dimekarkan dalam tahun ini.
“Jika dengan tidak memenuhi syarat itu maka akan mempengaruhi desa-desa lain yang akan dimekarkan. Maka dewan memberikan rekomendasi, jangan sampai karena permasalahan satu desa ini mempengaruhi usulan pemekaran desa lain di Alor,” katanya.
Politisi partai Golkar itupun meminta Pemda dalam memfasilitasi pertemuan tersebut harus memperhatikan lokasi pertemuan yang lebih representatif dan juga memperhatikan berbagai surat-surat aduan dari masyarakat.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/04/03/keluarga-besar-nuh-atinang-deklarasi-dukung-ferdy-lahal-maju-bupati-alor-2024/
Azer yakin, jika semua tokoh masyarakat dan adat di kedua wilayah tersebut diundang hadir membicarakan masalah batas wilayah tersebut maka tentu akan menemui solusinya.
“Kita harap pertemuan nanti semua tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, semua bisa diikutsertakan dalam mediasi maka saya yakin akan ada solusinya. Ini butuh komunikasi saja dari semua pihak duduk bersama membicarakannya itu,” pungkasnya.
Komisi I juga meminta Pemda menyelesaikan berbagai batas wilayah di desa dan kecamatan lain yang saat ini belum rampung. Penyelesaian batas administrasi desa-desa dan kecamatan ini penting dilakukan agar tidak menjadi polemik di kemudian hari.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/03/29/tim-gabungan-tni-polri-amankan-benda-mirip-drone-di-mataru/
Selain itu, Azer Laoepada juga mengimbau, masyarakat desa yang masih menemukan permasalahan batas desanya maka segera diadukan ke Pemda dan DPRD untuk diselesaikan dengan cara dialog secara kekeluargaan.
Mediasi Belum Ada Kesepakatan
Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor Drs. Imanuel Djobo mengatakan pihaknya telah menggelar mediasi bersama tokoh masyarakat Desa Petleng dan Kelurahan Welai Timur untuk membahas sengketa batas administrasi kedua wilayah itu. Namun sejauh ini kata Imanuel, belum ada kesepakatan yang ditempuh.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/03/20/prodi-perikanan-untrib-kalabahi-buka-pendaftaran-gratis-bagi-calon-mahasiswa-baru-tahun-2022/
Kadis menyatakan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menggelar mediasi kembali guna membahas penyelesaian masalah itu.
“Secara intens sebenarnya Pemda sudah memediasi persoalan ini beberapa kali tetapi tidak terekspos saja. Memang belum ada kesepakatan secara konkrit karena masing-masing masih bertahan. Masih butuh waktu untuk penyelesaiannya,” kata Kadis Imanuel.
Selain itu, Kadis PMD mengatakan bahwa pihaknya juga masih melakukan mediasi terkait wilayah calon desa persiapan Mola. “Untuk desa pemekaran Mola secara teknis masih terus kami mediasi,” ungkapnya. (*dm).