Kalabahi, Tribuanapos.net – Lambatnya pembangunan desa di Kabupaten Alor Provinsi NTT dalam lima tahun belakangan ini membuat Tenaga Ahli Desa Machris Mau, SP, geram.
Pada momentum Pilkades 2019 ini, ada 136 desa akan memilih pemimpin yang baru. Dia menyarankan agar, Pilkades 20 Juli 2019 seluruh pemimpin dan perangkat desa di Alor di isi figur-figur yang berkapasitas, berintegritas dan bervisi membangun.
“Tahun 2019 ini kita harap desa dapat memilih kepala desa serta mengangkat perangkat desa yang berkapasitas, berintegritas dan mau bekerja. Begitupun BPD-nya,” kata Machris, Jumat (12/7) di Kalabahi.
Ia menilai, lambatnya pembangunan desa selama ini dipicu oleh kinerja aparatur dan/atau perangkat desa yang belum membaik. “Terjadi sentralisasi tanggujawab pada satu perangkat desa saja. Perangkat desa lain pasif. Ini tidak sehat dalam mendorong tatakelola desa yang baik,” ujar Machris.
Menurutnya, sangat dibutuhkan aparatur perangkat Desa dan BPD yang berkapasitas agar bisa mengelola dan mengawasi keuangan desa menuju desa maju dan mandiri.
Data IDM, Belum ada Desa Maju di Alor
Data yang dirilis Kementrian Desa berdasarkan standar IDM, tahun 2017-2018 belum ada desa-desa di Kabupaten Alor yang berstatus desa maju dan mandiri. Semua desa, masih berada pada kategori desa sangat tertinggal, tertinggal dan berkembang.
Machris menambahkan, aparatur BPD juga perlu tingkatkan kapasitas dalam hal penguasaan aturan pengawasan desa. Karena, UU mensyaratkan hanya BPD yang satu-satunya lembaga yang diberi wewenang mengawasi kinerja aparatur desa.
âSekarang 158 desa sudah mempunyai BPD yang baru hasil pemilihan di bulan April lalu. Kita harap BPD ini harus bersinergi dengan 136 Kepala Desa baru yang akan terpilih nanti guna mengeluarkan desa-desa yang masih kategori sangat tertinggal menuju desa majuâ ujar Machris.
Memasuki Pilkades 20 Juli 2019, Machris menghimbau kepada masyarakat untuk memilih calon pemimpin yang berkualitas, bervisi dan berkinerja baik. Hal itu akan mendorong percepatan pembangunan desa dalam kurun waktu periode 6 tahun mendatang.
“Apabila aparatur desa di isi oleh orang-orang muda yang berkompeten maka di situ akan ada perbaikan perencanaan, penganggaran dan pertanggungjawaban keuangan desa yang tepat. Banyak anak-anak desa yang saat ini sudah Sarjana. Beri mereka kesempatan memimpin,â harap Machris.
Ia pun meminta Pemerintah Daerah agar membuat atau menyempurnakan regulasi terkait sistem (syarat) perekrutan dan pergantian aparatur/perangkat desa. Sebab, selama ini mayoritas aparatur desa yang berkinerja pasif, sulit diganti karena mereka diangkat oleh (koleganya) Kades.
Manfaatkan Pendamping Desa
Machris Mau mengaku, selama ini peran pendamping desa untuk mendampingi pembangunan desa, berjalan cukup baik. Meski demikian, dirinya terap menghimbau kepada Kades yang baru agar aktif melibatkan PD, PLD dan Tenaga Teknis dalam setiap perencanaan dan pembangunan desa.
Dia bilang, tugas Pendamping Desa adalah mengawal implementasi UU Desa dan mendorong pelaksanaan UU Desa, dengan cara memberdayakan warga desa dan melahirkan kader-kader pembangunan desa yang baru.
Fungsi Pendamping antara lain juga adalah fasilitasi kemandirian desa yang berdaya sebagai subyek pembagunanan. Itu dimulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
“Ini semua bisa terlaksana apabila ada kerjasama dari pemerintah desa memanfaatkan pendamping dan proses pendampingan secara baik,” ungkapnya.
Machris bilang, pembangunan di desa bukan menjadi tangggungjawab pendamping desa saja, tetapi menjadi tanggung jawab semua pihak. Untuk itu ia mengajak semua stakeholder, dan masyarakat agar bersama membangun desa menuju perubahan status desa maju dan mandiri.
“Saya pikir membangun desa ini tanggung jawab kita bersama. Mari kita sama-sama memainkan peran dan fungsi secara baik, untuk kemajuan desa ke depan. Saya yakin di 2024, ada sekitar empat atau lima di desa di Alor akan berstatus desa maju,” tutup Machris.
Reporter: Demas Mautuka