Kalabahi –
Kepolisian Resor Alor menanggapi surat Dewan Pers Soal Jurnalis tribuanapos.net Demas Mautuka dipidana karena berita.
Dewan Pers sebelumnya melayangkan surat Nomor: 774 /DP-K/VIII/2020, Perihal: Tanggapan. Surat tertanggal 19 Agustus 2020 tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Alor, Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Kalabahi Kota, Kabupaten Alor, NTT.
Surat Dewan Pers itu menjawab surat aduan Pimpinan Redaksi tribuanapos.net Demas Mautuka Nomor: 002/Tribuana Pos/VIII/2020, Perihal: Pengaduan Karya Pers Dipidana.
Pengaduan Pemimpin Redaksi tribuanapos.net melalui surat
tertanggal 12 Agustus 2020, menjelaskan bahwa saat ini Polres Alor sedang
menindaklanjuti:
a. Laporan Polisi bernomor: LP-B/105/V/2020/Polres Alor, tanggal 20 Mei 2020 yang disampaikan oleh Ketua DPRD Alor Enny Anggrek terkait dua berita yang berjudul
“Sidang Kode Etik Anggota DPRD Alor Ricuh” terbit di di tribuanapos.net tanggal 4
Mei 2020 (https://tribuanapos.net/2020/05/04/sidang-kode-etik-anggota-dprd-alor ricuh/) dan berita berjudul “Aksi Pukul Meja, Sidang Kode Etik 5 Anggota DPRD Alor Ricuh” terbit di di tribuanapos.net tanggal 5 Mei 2020
(https://tribuanapos.net/2020/05/05/aksi-pukul-meja-sidang-kode-etik-5-anggotadprd-alor-ricuh/).
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/25/karya-pers-dipidana-ibu-korban-asusila-di-bmkg-alor-kembali-diperiksa/
b. Laporan Polisi: LP-B/175/VII/2020/NTT/ Polres Alor, tanggal 30 Juli 2020 yang
disampaikan oleh Kepala BMKG Kabupaten Alor terkait berita berjudul “Kepala
BMKG Alor Dipolisikan Soal Dugaan Setubuhi 3 Gadis di Bawah Umur”, terbit di
tribuanapos.net tanggal 29 Juli 2020 (https://tribuanapos.net/2020/07/29/kepala-bmkgalor-dipolisikan-soal-dugaan-setubuhi-3-gadis-di-bawah-umur/);
Isi Tanggapan Dewan Pers pada intinya meminta Kepolisian Resort Alor memperhatikan ketentuan UU Pers No.40 Tahun 1999 dan MoU Dewan Pers dan Polri Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
“Dalam Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa apabila Kepolisian menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata,” tulis Ketua Dewan Pers Muhamad Nuh dalam suratnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/11/pidana-wartawan-kapolres-alor-nanti-kita-kaji-apakah-masuk-delik-pers-atau-bukan/
Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian RI tersebut juga mengatur tentang penanganan laporan masyarakat terkait pers. Apabila Dewan Pers menemukan dan/atau menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka melakukan koordinasi dengan Kepolisian RI (Pasal 5 ayat (1)).
Demikian juga apabila Kepolisian RI menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (Pasal 5 ayat (2)).
“Dari materi pengaduan yang kami terima menunjukkan bahwa perkara yang dilaporkan terkait sengketa karya jurnalistik. Dengan demikian dapat diarahkan penyelesaian secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata.”
“Karena Kepolisian RI telah menindaklanjuti kedua Laporan tersebut maka selanjutnya dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers untuk menyimpulkan apakah terkait dengan tindak pidana atau Kode Etik Jurnalistik,” kata Muhamad Nuh.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/24/polisi-resmi-tetapkan-kepala-bmkg-alor-tersangka-kasus-dugaan-asusila/
Polri akan Perhatikan Ketentuan UU Pers dan MoU
Menanggapi hal itu, Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto mengatakan, dirinya belum menerima Surat Dewan Pers. Ia baru mendapatkan surat tersebut dari rekan-rekan wartawan.
Kendati demikian Kapolres mengungkapkan, ia sangat menghormati Surat Dewan Pers dan akan mempertimbangkan surat tersebut dalam penanganan perkara jurnalis tribuanapo.net.
Bila surat Dewan Pers sudah ada di mejanya, Kapolres memastikan akan menindaklanjuti Surat tersebut dan akan berkonsultasi dengan Dewan Pers.
“Tentunya saya akan sangat senang untuk berdiskusi dengan Dewan Pers terkait penanganan dan hasil penyelidikan terkait laporan tersebut dan sesuai dengan MoU dan isi surat tersebut. Hasil penyelidikan pasti akan kami koordinasikan dengan Dewan Pers,” kata Kapolres, dihubungi Kamis, (27/8/2020) di Kalabahi.
Pimred Tribuana Pos Demas Mautuka mengungkapkan rasa syukurnya kepada Tuhan karena ia tak menduga aduannya dijawab lembaga sekelas Dewan Pers. Demas yakin bahwa masalah yang ia hadapi tentu seizin Tuhan dan merupakan pembelajaran yang berarti dalam penegakkan hukum dan demokrasi di tanah Alor.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/29/kepala-bmkg-alor-dipolisikan-soal-dugaan-setubuhi-3-gadis-di-bawah-umur/
“Saya terima kasih dan apresiasi pada Ketua Dewan Pers yang sudah menjawab surat aduan saya. Ini suatu hal yang terjadi di luar dugaan. Saya tidak menyangka lembaga sekelas Dewan Pers bisa menjawab surat pengaduan saya. Ini bukti bahwa kemerdekaan pers sangat dijunjung tinggi di Indonesia pasca negara ini mengalami reformasi total di tahun 1998,” katanya.
Pimred Demas yakin Surat Ketua Dewan Pers akan dipertimbangkan Kapolres Alor dalam penyelidikan kasusnya di kepolisian. Karena ia percaya Kapolres sangat memahami betul ketentuan UU Pers dan MoU Dewan Pers dan Polri Tahun 2017 dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Demas juga akan menghormati dan menindaklanjuti apapun keputusan Dewan Pers dan Polri dalam memutus perkaranya bila itu dibawa ke ranah Dewan Pers.
“Tentu saya akan menghormati apapun keputusan Dewan Pers dan Polri. Kiranya kasus saya ini menjadi pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat khususnya para oknum pejabat negara agar tidak serta merta menggunakan kekuasaannya melaporkan karya pers ke pidana. Sebab, kedudukan wartawan dan/atau pers dilindungi ketentuan UU Pers. Kami bekerja karena ada kentuan hukum yang melindungi. Saya minta pejabat publik jangan anti terhadap pers,” pungkasnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/22/buka-talk-show-sesepuh-alor-pesan-hentikan-kekerasan-seksual-perempuan-dan-anak/
Langkah selanjutnya, Demas akan surati Kapolri Jenderal Idam Azis dan Kapolda NTT Irjen H. Hamidin dengan melampirkan surat Dewan Pers agar memantau perkembangan penyelidikan kasusnya di Polres Alor.
“Saya akan surati Bapak Kapolri Kapolda NTT untuk memantau perkara saya di Polres Alor. Saya juga akan meminta Bapak Kapolri dan Kapolda agar meminta Polres Alor memproses hukum laporan saya soal dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan pengancaman, yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Alor Enny Anggrek. Sebab kasus itu sudah saya laporkan di Polres Alor sejak Mei 2020 namun belum diproses tuntas,” ungkapnya.
Demas pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan rekan-rekan pers yang sudah mendukungnya selama menjalani proses hukum di kepolisan Alor.
“Saya juga berdoa kepada para pihak yang sudah melapor saya. Semoga Tuhan memberkati mereka sekeluarga,” tutup Pimred Demas. (*Tribuana Pos).