
Kupang –
Kapolda NTT Irjen Pol. Lotharia Latif didesak segera hentikan penyelidikan kasus pidana wartawan di Rote Ndao dan Alor gara-gara berita. Desakan itu datang dari Forum Wartawan NTT yang berunjuk rasa hari ini di Mapolda NTT menentang karya pers dipidana.
“Hentikan penyidikan terhadap Pemred BeritaNTT.com Henderik Geli di Polres Rote Ndao dan Pemred tribuanapos.net Demas Mautuka di Polres Alor. Selesaikan masalah itu sesuai Undang-Undang No 40 tahun 1990 tentang Pers dan mekanisme yang berlaku,” kata Koordinator Forum Wartawan NTT Joey Rihi Ga, Senin (31/8) di Polda NTT.
Forum Wartawan menyebut kasus yang menimpa Pemred BeritaNTT.com Hendrik Geli dan Pemred tribuanapos.net Demas Mautuka tidak sepatutnya diproses pidana menggunakan UU ITE dan KUHP. Sebab sengketa suatu karya jurnalistik hanya bisa diadili di Dewan Pers sesuai ketentuan UU Pers No.40 Tahun 1999.
“Kami mendesak Penyidik Kepolisian untuk tidak menggunakan Undang-Undang ITE maupun KUHP dalam menyelesaikan sengketa Pers,” sambung Joey.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/31/forum-wartawan-ntt-aksi-tolak-karya-pers-dipidana/
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/11/pidana-wartawan-kapolres-alor-nanti-kita-kaji-apakah-masuk-delik-pers-atau-bukan/
Forum mendesak Penyidik Polri untuk taat pada MoU yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan dan Dewan Pers terkait Penyelesaian Sengketa Pers.
Bila kasus kedua wartawan tersebut tetap diproses pidana maka Forum Wartawan menuntut Kapolda NTT mencopot Jabatan Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto dan Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto.
“Kami minta segera mencopot Kapolres Rote Ndao dan Kapolres Alor,” kata seorang jurnalis senior dalam orasinya di depan Mapolda NTT.
Kapolda NTT juga diminta berlaku adil terhadap Wartawan dalam mendapatkan informasi di lingkup Polda NTT.
Selain itu, Forum Wartawan juga mendesak Pemda Rote Ndao untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada publik untuk mengakses informasi, terutama Wartawan yang melakukan tugas jurnalistik di wilayah Pemkab Rote Ndao.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/28/polri-tanggapi-surat-dewan-pers-soal-wartawan-alor-dipidana/
Diketahui Pemred BeritaNTT.com Hendrik Geli dilaporkan Bupati Rote Ndao ke Polisi gara-gara berita yang ia tayang mengkritik kebijakan pemerintah.
Sementara Pemred tribuanapos.net Demas Mautuka dilaporkan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek soal berita kisruh sidang kode etik di DPRD Alor pada bulan Mei lalu. Berita itu diduga menyerang kehormatannya dan lembaga DPRD.
Selain Enny, Pemred tribuanapos.net juga dilaporkan kepala BMKG Alor terkait berita berjudul: “Kepala BMKG Alor Diadukan ke Polisi soal Dugaan Setubuhi 3 Gadis di Bawah Umur.” Berita itu pun dianggap menfitnah dan/atau mencemarkan nama baiknya. Polisi pun akhirnya menetapkan kepada BMKG Alor tersangka.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto, S.IK mengatakan, Polisi akan obyektif mengkaji sejumlah laporan pidana terhadap wartawan tribuanapos.net. Bila hasil kajian tersebut ternyata karya jurnalistik yang diadukan itu masuk delik pers maka Polisi akan limpahkan ke Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers Muhamad Nuh, sebelumnya menjawab aduan Pemred tribuanapos.net soal Karya Pers Dipidana di Polres Alor. Dewan Pers kemudian menyurati Kapolres Alor karena menilai laporan polisi Ketua DPRD dan Kepala BMKG Alor terhadap Pemred tribuanapos.net murni sengketa pers.
Karena itu Kapolres Alor diminta menyerahkan masalah itu ke Dewan Pers. Bila proses penyelidikan sedang berjalan maka Dewan Pers meminta Kapolres Alor dapat berkonsultasi dengan Dewan Pers untuk diserahkan penyelesaiannya di Dewan Pers. (*dm).