Penyidik Tipiter Polres Alor Polda NTT menghentikan penyelidikan semua laporan pidana karya pers yang diadukan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek kepada dua Anggota DPRD, Dony Mooy dan Lukas Reiner Atabuy bersama Pemred Tribuana Pos Demas Mautuka.
Surat perintah penghentian penyelidikan atau lazim disingkat SP3 kasus itu sudah dilayangkan Penyidik Tipiter Polres Alor kepada pelapor setelah mendapat petunjuk dari Ketua Dewan Pers Muhamad Nuh di Jakarta.
Informasi SP3 tersebut terungkap pada saat Penyidik Tipiter Polres Alor Bribka Suherman, SH menggelar mediasi antara Pemred Tribuana Pos Demas Mautuka dan terlapor Efraim Lamma Koly berkaitan kasus ITE pada Selasa (19/10/2021) di Polres Alor.
“Surat kita ke Dewan Pers itu sudah keluar, sudah ada. (Hasilnya) bahwa (laporan Ketua DPRD Alor kepada Dony Mooy, Lukas Reiner Atabuy dan Demas Mautuka) ini ranah pers,” kata Bribka Suherman membuka pembicaraan dalam mediasi Demas dan Efraim.
“Kita sudah kasih surat (SP3) ke pelapor (Ketua DPRD Alor) bahwa ini adalah ranah pers,” lanjut Bribka Suherman.
Ia mengatakan, penyidik Tipiter sangat professional bekerja menangani perkara itu. Bribka Suherman juga memastikan akan menjelaskan penghentian perkara itu bila ada pihak yang mempertanyakan.
“Kita bisa pertanggungjawabkan itu kalau memang ada yang pertanyakan itu. Memang ini adalah ranah pers,” ujarnya.
Bribka Suherman mengatakan, petunjuk Dewan Pers, laporan Ketua DPRD tidak dapat diproses pidana karena itu masuk ranah karya pers yang diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Penyidik lanjut Suherman tentu memperhatikan rujukan UU Pers karena ada MoU antara Kapolri dan Dewan Pers. MoU tersebut pada intinya bahwa penyelesaian sengketa Pers harus diselesaikan menurut ketentuan UU Pers.
Bribka Suherman mengatakan, petunjuk Dewan Pers menjelaskan bahwa karya tulis dan konten-konten video jurnalistik yang diproduksi Redaksi Tribuana Pos (https://tribuanapos.net/) yang dilaporkan Ketua DPRD Alor, murni masuk kategori karya pers sehingga itu tidak bisa dipidana.
“Kalau (berita) Tribuana Pos itu adalah produk jurnalistik ya. Itu (penjelasan) dari Dewan Pers,” kata Suherman sambil membaca surat Dewan Pers.
Petunjuk Dewan Pers juga menerangkan bahwa konten karya tulis dan karya video dari Tribuana Pos yang diproduksi dan dishare ke media sosial adalah tetap menjadi tanggungjawab redaksi. Sebab, video yang diproduksi itu link-nya disemematkan ke link berita tulis yang diposting di website media sehingga itu masuk kategori karya jurnalistik.
“Nah ternyata link-link berita yang dibagikan (Tribuana Pos) itu kalau sepanjang link yang dibagikan itu masih dalam tanggungjawabnya media. Kecuali dalam link yang dibagikan itu ada komentar-komentar yang dirasa merugikan orang lain. Nah komentar-komentar ini yang bisa ditindaklanjuti (diproses secara pidana). Kalau link itu tetap menjadi tanggungjawab media,” jelas Bribka Suherman.
Selain itu, menurut Bribka Suherman, petunjuk Dewan Pers juga menerangkan bahwa Portal Berita Tribuana Pos (https://tribuanapos.net/) adalah media yang berbadan hukum sah menurut ketentuan UU Pers karena diterbitkan oleh PT. Kenari Multimedia Grafis (Perusahaan Khusus Media).
Media Tribuana Pos, pemimpin umum perusahaannya Leader Ismail itu terdaftar berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, daftar Perseroan Nomor: AHU-0058083.ah.01.11. Tahun 2017, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 05 Mei 2017.
“Tribuana Pos memiliki Badan Hukum PT Kenari Multimedia Grafis ya. Dalam tab tersebut konten YouTube Tribuana Pos menyematkan tautan https://tribuanapos.net/, dan Badan Hukumnya tercatat di Kementrian Hukum dan HAM,” ungkap Suherman.
Berdasarkan petunjuk Dewan Pers tersebut maka penyidik berkesimpulan bahwa laporan Ketua DPRD Alor terkait karya pers Tribuana Pos tidak dapat diproses pidana sehingga penyidik menghentikan (SP3) perkaranya setelah gelar perkara. Surat SP3 kasus itu juga sudah dikirimkan kepada pelapor Ketua DPRD Alor Enny Anggrek.
Sebelumnya Ketua DPRD Alor Enny Anggrek melaporkan Dony Mooy, Lukas Reiner Atabuy dan Demas Mautuka ke Polres Alor pada tahun 2020 atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan melalui ITE.
Laporan itu dilayangkan Enny Anggrek pasca kisruh mosi tidak percaya 17 Anggota DPRD Alor saat sidang Paripurna. Berita kisruh yang diposting media ini kemudian viral di media sosial.
Merasa tidak nyaman dengan kisruh itu, Enny lantas membawa berkas-berkas karya pers sebagai alat bukti untuk melaporkan Dony Mooy, Lukas Reiner Atabuy dan Demas Mautuka ke Polisi.
Laporan Enny tersebut juga sontak mengundang reaksi dari komunitas wartawan di Kota Kupang Provinsi NTT. Mereka menggelar aksi demontrasi di Mapolda NTT menuntut Kapolda Irjen Lotharia Latif menghentikan proses pidana semua karya pers yang sipidana, karena itu masuk delik pers.
Laporan Pemred Tribuana Pos Berlanjut
Bribka Suherman mengatakan penyidik sudah mendapatkan balasan surat konsultasi dari Dewan Pers mengenai laporan Pemred Tribuana Pos Demas Mautuka kepada terlapor Ketua DPRD Alor Enny Anggrek dan Efraim Lamma Koly atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui ITE.
Petunjuk Dewan Pers tersebut, konten YouTobe yang dihasilkan Mahensa Express disebut tidak berbadan hukum sesuai syarat pendirian perusahaan pers yang diatur dalam ketentuan UU Pers sehingga laporan Demas Mautuka bukan merupakan sengketa pers.
Bribka Suherman mengatakan, petunjuk Dewan Pers menjelaskan bahwa pendirian media Mahensa Express tidak terdaftar melalui perusahaan pers dan tercatat di Kementrian Hukum dan HAM.
Media MahensaExpress lanjut Bribka Suherman hanya diterbitkan melalui Badan Hukum LSM Lintas Nusa yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kalabahi.
“MahensaExpress.com tidak terdaftar di Perusahaan Pers dan Dewan Pers karena saat ini situs ini tidak dapat diakses. Di sini hanya terdaftar di LSM Lintas Nusa ya,” kata Suherman.
“Nah, kita belum tahu apakah tanggal kejadian di 10 Mei 2020 itu apakah Mahensa Express masih aktif atau tidak. Kira-kira om Efa sudah lampirkan ke profile atau tidak,” lanjut Suherman.
Efraim Lamma Koly mengakui bahwa medianya tidak terdaftar berbadan hukum PT dan terdaftar di Kemenkumham, melainkan terdaftar melalui LSM Lintas Nusa yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kalabahi.
“Memang saya punya ini koran resmi. Daftarnya lewat LSM Lintas Nusa yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kalabahi,” katanya.
“Saya berpikir mungkin ini bisa juga operasi media. Operasi media sehingga kalau yang tidak punya PT ya tidak perlu jalan. Saya terus terang bahwa Koran online ini saya punya ini yang paling pertama di Alor,” kata Efraim dalam mediasi itu.
Terhadap Badan Hukum media Mahensa Express yang tidak berbadan hukum sah sesuai syarat pendirian perusahaan pers yang diatur UU Pers maka penyidik menindaklanjuti laporan Demas Mautuka dengan memanggil pelapor dan terlapor untuk menggelar mediasi sesuai program Restorative Justice yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo.
Namun hasil mediasi kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan sehingga Demas dan Efraim membuat berita acara kesepakatan kasus itu dilanjutkan prosesnya ke ranah hukum sesuai ketentuan UU ITE.
Sementara mediasi dengan Ketua DPRD Alor batal digelar karena yang bersangkutan tidak memenuhi undangan penyidik. Meskipun mediasi batal, Demas tetap menandatangani berita acaranya untuk kepentingan penyelidikan.
Demas Mautuka sebelumnya melaporkan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek atas tuduhan pemerasan 7 bungkus rokok kepada anaknya yang diposting di akun YouTube Mahensa Express milik Efraim Lamma Koly pada 10 Mei 2020 hingga viral di media sosial.
Pernyataan Enny tersebut diduga mengandung unsur tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik sehingga Demas pidanakan Enny Anggrek dan Efraim Lamma Koly ke Polisi pada tanggal 14 Mei 2020.
Laporan Demas dilayangkan karena akun YouTube yang diposting Efraim Lamma Koly pada tanggal 10 Mei 2020 tersebut adalah tidak menyematkan link videonya ke media online MahensaExpress.com.
Polisi kemudian melayangkan surat konsultasi ke Dewan Pers mengenai apakah konten YouTube itu masuk kategori karya pers atau tidak, karena Efraim Lamma Koly adalah wartawan MahensaExpress.com. Hasilnya Dewan Pers berkesimpulan bahwa konten itu bukan masuk karya pers sehingga ranahnya bisa diproses secara pidana.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto merespon mediasi yang digelar penyidik sebagai tindak lanjut dari laporan Demas Mautuka kepada terlapor Enny Anggrek dan Efraim Lamma Koly.
Kapolres mengatakan, Polri dalam hal ini Polres Alor selalu berupaya melakukan proses penegakan hukum sesuai prosedur kepada semua lapisan masyarakat.
“Dan dalam perkara ITE upaya RJ (Restorative Justice) sebagai bagian kebijakan Kapolri dalam menciptakan ruang digital yang bersih dan produktif juga telah dilakukan oleh Polres Alor dengan melakukan upaya mediasi antara pihak terkait,” kata AKBP Agustinus merspon berita mediasi yang dihare di grup WhatsApp Forkomnas Alor Diaspora, Kamis (21/10).
“Mengenai isi kesepakatan antara kedua belah pihak sebagaimana yang disampaikan oleh penulis (Demas Mautuka) itu adalah tuntutan yang dikomunikasikan antara kedua belah pihak, dan disampaikan pada saat mediasi,” ujarnya.
Kapolres Alor juga meluruskan berita yang beredar bahwa Berita Acara mediasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (Demas Mautuka dan Efraim Lamma Koly) bukan dalam nomenklatur Berita Acara Gagal Mediasi.
“Mediasi tetap dilakukan namun dalam mediasi tersebut belum mencapai kesepakatan tentang penyelesaian permasalahan secara RJ,” ungkap Mantan Kasubdit II Intelkam Polda Maluku itu.
Kapolres memastikan upaya mediasi juga tetap akan dilakukan oleh Polres Alor sebagai upaya penyelesaian perkara secara Restorative Justice.
Selain itu, Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya akan tetap bekerja professional dan menerima setiap kritik masyarakat dalam penanganan perkara yang ditanganinya.
“Polri tidak anti kritik. Dan dalam penanganan kasus tentunya kita terus berupaya melaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkas Kapolres yang sukses mengawal dan melakukan program vaksinasi nasional di Alor. (*dm).