Respon Laporan Pemkab, Ketua DPRD Alor Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum

Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, SH (kiri) dan Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Singh, SH memimpin sidang paripurna di DPRD Alor waktu lalu.
Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, SH (kiri) dan Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Singh, SH memimpin sidang paripurna di DPRD Alor waktu lalu.

Kalabahi –

Ketua DPRD Alor Enny Anggrek merespon Laporan Polis Pemkab Alor soal pernyataannya bahwa diduga ada permufakatan jahat dalam mutasi ASN di Setwan. Enny menyebut, ia sama sekali tidak gentar mengahadapi masalah hukum di Polres Alor Polda NTT.

“Kita serahkan saja kepada pihak polisi untuk melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Enny ketika jumpa pers di Rujab Ketua DPRD, Kalabahi Kota, Rabu (10/2) dirilis wartaalor.com.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/10/pemkab-alor-unjuk-rasa-tuntut-polisi-proses-hukum-ketua-dprd-enny-anggrek/

Enny menegaskan ia siap menghadapi proses hukum di Polisi asalkan proses hukum tersebut berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Selaku Ketua DPRD, Enny menghormati dan mengucapkan terima kasih kepada para pimpinan OPD dan Sekda Alor Soni O. Alelang yang mendatangi Mapolres menyerahkan pernyataan sikap mendukung proses hukum padanya.

Namun, perempuan yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Alor itu mengaku kesal dengan kedatangan puluhan ASN bersama Sekda di Polres. Ia kesal sebab puluhan ASN itu datang di tengah pemerintah pusat dan Pemprov sedang gencar-gencarnya berupaya membatasi kerumunan masa guna memutus rantai pandemi Covid-19.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/10/tuduh-ada-permufakatan-jahat-di-mutasi-staf-pemkab-desak-polisi-tahan-ketua-dprd-alor/

Menurut Enny, dalam situasi pandemi Covid-19 seperti ini, ASN seharusnya bekerja fokus pada bidang tugasnya melayani masyarakat dan memberikan contoh maupun edukasi pada publik soal pembatasan orang dalam jumlah banyak.

Ia menyatakan, sepatutnya Sekda Alor tidak bersama puluhan ASN datang beramai-ramai di Mapolres Alor untuk menyerahkan pernyataan sikapnya. Sebab hal itu menunjukan bahwa pemerintah daerah tidak berkomitmen memberantas pandemi Covid-19 yang saban hari makin mengkhawatirkan angka kasusnya. Update terkini Alor 92 kasus pasien positif.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/10/ketua-dprd-alor-terancam-pasal-uu-ite/

“Pemerintah pusat sendiri sudah menginstruksikan kepada kita semua untuk mentaati protokol kesehatan dengan tidak membuat kerumunan seperti yang dilakukan para pimpinan OPD bersama Sekda. Sebagai Ketua DPRD saya menyesalkan atas tindakan-tindakan seperti ini,” ujarnya, di damping Wakil Ketua DPRD, Sulaiman Singh.

Sekda Alor Soni O. Alelang dan Kabag Hukum Marianus Adang sebelumnya pidanakan Ketua DPRD di Polres Alor pada tanggal 5 Februari 2021. Laporan itu terkait pernyataan Enny Anggrek bahwa mutasi seorang staf di Setwan diduga ada permufakatan jahat.

Sepakan kemudian usai melapor, Sekda Soni O. Alelang dan puluhan ASN mendatangi Mapolres Alor Polda NTT pada Rabu (10/2) pagi untuk menggelar aksi unjuk rasa.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/07/update-51-pasien-covid-19-alor-sembuh/

Dalam pernyataan sikapnya, mereka mendesak Polisi memproses hukum Ketua DPRD Alor Enny Anggrek karena pernyataanya terkait mutasi staf Setwan diduga mengandung muatan penghinaan/pencemaran nama baik, penghasutan, provokasi kepada masyarakat untuk melawan kebijakan pemerintah.

Aksi itu dilakukan dengan protocol kesehatan yang ketat. Usai membaca dan menyerahkan pernyataan sikap kepada Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto, masa kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Tonton pernyataan sikap aksi Pemkab Alor di Polres Alor:

(*dm).