Kalabahi –
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-Perjuangan NTT Emilia Nomleni, memanggil Pengurus DPC PDIP Kabupaten Alor ke Kupang untuk rapat membahas kisruh internal partai soal dugaan surat palsu PAW Anggota DPRD Walter M.M Datemoli.
Pemanggilan tersebut menyusul masalah dugaan surat palsu PAW Walter Datemoli yang dikirim ke Ketua Umum Megawati Soekarnoputri waktu lalu, dianggap belum terselesaikan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/11/12/pdip-alor-lapor-polisi-soal-dugaan-surat-palsu-paw-anggota-dprd-walter-datemoli/
Emilia memanggil para petinggi PDIP Alor melalui surat DPD PDIP NTT Nomor: 629/IN/DPD-NTT/II/2021, tanggal 8 Februari, Perihal; Panggilan.
Rapat dengan agenda penyelesaian lanjutan permasalahan internal partai di Alor tersebut dijadwalkan akan digelar pada Jumat 12 Februari di kantor DPD PDIP, Jl. Piet A. Tallo, Oesapa Selatan, Kota Kupang.
“Ya, betul (ada panggilan). Besok Jumat ada pertemuan mediasi dengan teman-teman dari Alor,” kata Wakil Ketua DPD PDIP NTT Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Gusty Beribe, dihubungi, Kamis (11/2) di Kupang.
“Pemanggilan ini terkait penyelesaian internal partai soal ada surat (palsu) PAW Walter itu,” lanjut mantan Anggota DPRD NTT tiga periode itu.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/03/pdip-alor-temui-kapolres-tanya-kasus-surat-paw-palsu-anggota-dprd/
Gusty mengatakan, sebelumnya DPD sudah memanggil dan menggelar rapat bersama DPC PDIP tanggal 18 November 2020 membahas kisruh di PDIP Alor. Akan tetapi masalah itu belum diselesaikan.
Kali ini lanjut Gusty, pihaknya kembali memanggil pengurus PDIP Alor untuk mendengar keterangan klarifikasi lanjutan terkait penyelesaian kisruh tersebut.
“Ini tindak lanjut dari pertemuan kemarin. Nanti kita minta klarifikasi sekaligus mediasi supaya masalah ini bisa selesai,” ungkapnya.
Bila penyelesaian mediasi tidak menempuh hasil maka tentu PDIP NTT akan merekomendasikan kepada DPP untuk dijatuhi sanksi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/10/pemkab-alor-unjuk-rasa-tuntut-polisi-proses-hukum-ketua-dprd-enny-anggrek/
Sebab lanjut Gusty, tahapan penyelesaian masalah di internal partai sudah diatur dalam ketentuan AD/ART Partai.
“Untuk besok ini kita hanya mediasi saja. Kalau memang tidak ada hasil ya tentu akan ada sanksi baik ringan, sedang dan berat. Sanksinya semua sudah diatur jelas di AD/ART Partai. Kita akan mengikuti saja itu,” tegasnya.
Ditanya ada kemungkinan DPD beri opsi sanksi berat pembekuan jajaran pengurus DPC PDIP Alor dan atau pergantian antar waktu Anggota DPRD, Gusty belum ingin membukanya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/10/tuduh-ada-permufakatan-jahat-di-mutasi-staf-pemkab-desak-polisi-tahan-ketua-dprd-alor/
“Saya tidak ingin berandai-andai ya. Tentu tahapannya akan ke sana mengikuti AD/ART Partai. Kita ikuti saja tahapannya nanti,” ujarnya.
Gusty pun menghormati proses hukum laporan polisi Sekretaris DPC PDIP Alor Daud Pong terkait dugaan pemalsuan tanda tangannya. Ia menegaskan PDIP secara partai tidak akan mengintervensi jalannya proses hukum di kepolisian Alor.
Sekretaris DPC PDIP Alor Daud Pong membenarkan dia dan sejumlah pejabat DPC dipanggil Emilia Nomleni ke Kupang.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/10/ketua-dprd-alor-terancam-pasal-uu-ite/
Daud pun mengatakan pemanggilan tersebut kaitannya dengan kisruh internal PDIP yang belum berakhir hingga berujung laporan polisi di kepolisian Alor.
“Betul (ada pemanggilan). Saya sudah di Kupang dengan teman-teman. Pemanggilan ini terkait kasus PAW Walter Datemoli itu,” katanya dihubungi malam tadi.
“Rencana hari Jumat besok ada rapat tatap muka dengan DPD dan DPP di kantor partai bahas itu tapi ditunda ke hari Senin. Ini kami baru saja dapat informasi dari DPD, tunda ke hari Senin,” ungkapnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/10/respon-laporan-pemkab-ketua-dprd-alor-tegaskan-siap-hadapi-proses-hukum/
Daud mengatakan, pihaknya akan menghormati semua tahapan penyelesaian kisruh internal DPC yang dimediasi DPD NTT. Ia berharap kisruh tersebut segera diselesaikan agar aktivitas partai bisa kembali normal.
Pengurus DPC PDIP Alor yang dipanggil DPD NTT yaitu: Waket Bidang Hukum dan Ham Yahuda Lalu, Waket Bidang Kehormatan Muhammad L. Yusuf, Waket Badan Pemenangan Pemilu Walter M. M Datemoli, Sekretaris Daud Pong, Wakil Sekretaris Bidang Eksternal Yefta Amung dan Bendahara partai AS Sutrisno.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/07/update-51-pasien-covid-19-alor-sembuh/
Mereka berangkat ke Kupang hari ini Kamis (11/2) sekitar pukul 11. 00 menggunakan pesawat WingsAir di Bandara Mali.
Sebelumnya diberitakan, DPC PDI-Perjuangan Alor, pidanakan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang tertera dalam surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Fraksi PDIP Walter M.M. Datemoli.
Surat PAW yang dikirim ke DPP tersebut nampak tertera tanda tangan Ketua DPC PDIP Alor Enny Anggrek, namun diduga palsu karena tanda tangan Sekretaris DPC Daud Pong diduga di scan. Sejumlah petinggi partai juga mengaku mekanisme PAW Walter tidak pernah dibahas dalam rapat internal partai. (*dm).