Kalabahi –
Polda NTT menghentikan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan dua Anggota DPRD Alor, Dony Mooy dan Marthen Blegur kaitannya dengan sikap politik mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Alor Enny Anggrek.
SP3 itu dikeluarkan Polda NTT melalui surat ketetapan penghentian penyelidikan Nomor: S.Tap/23-b/VI/RES/1.18/2021/Ditreskrimum, tanggal 25 Juni 2021.
Surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 tersebut dikeluarkan Polda NTT usai gelar perkara pada tanggal 15 Juni 2021. Surat pada intinya menghentikan perkara itu karena tidak cukup bukti. Surat ditanda tangani Kombes Pol Eko Widodo selaku penyidik Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/17/ketua-dprd-alor-lapor-dua-anggota-dprd-di-polda-ntt/
âBahwa berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan terhadap saksi dan terlapor, ternyata peristiwa yang diduga tindak pidana yang dipersangkakan terhadap terlapor, tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau penyelidikannya dihentikan demi hukum, sehingga penyelidikan atas perkara terlapor dihentikan dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penyelidikan,â tulis Kombes Pol Eko Widodo, dalam poin menimbang.
Selain SP3 terlapor Dony dan Marthen, penyidik Polda NTT juga menghentikan laporan Enny terhadap terlapor Jhoni Tulimau.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/11/17/17-anggota-nyatakan-mosi-tidak-percaya-kepada-ketua-dprd-alor-ini-alasannya/
Kasus itu dilaporkan Enny Anggrek di Polda pada Selasa 12 Januari 2021. Laporan itu buntut dari mosi tidak percaya yang dilayangkan 17 Anggota DPRD Alor terhadap Ketua DPRD dalam sidang paripurna pembahasan RAPBD Alor tahun anggaran 2020 pada Rabu (16/11/2020) di gedung DPRD, Batunirwala.
Polda NTT pun memproses laporan Ketua DPRD Alor dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan, Nomor: SP-Lidik/23/I/RES/1.18/2021/Ditreskrimum, tanggal 12 Januari 2021. Selain pemeriksaan pelapor dan terlapor, 9 orang Anggota DPRD Alor juga turut dipanggil ke Polda, memberikan keterangan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/06/26/kpk-ri-sidak-aset-pemda-dan-aset-perusahaan-raksasa-di-alor-ini-kasusnya/
Dari hasil penyelidikan, penyidik menyimpulkan bahwa laporan Ketua DPRD murni tidak cukup bukti sehingga dihentikan demi hukum. Dasar SP3 itu dikeluarkan Polda setelah penyidik melakukan gelar perkara pada tanggal 15 Juni 2021.
SP3 itu pun sudah dikirimkan kepada masing-masing terlapor dan pelapor di Kalabahi, Alor pada tanggal 25 Juni 2021.
âBetul, surat SP3 sudah kami terima,â kata Dony Mooy di dampingi Marthen Blegur, Senin (28/6/2021) di Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/06/26/rektor-untrib-alvons-gorang-sampaikan-terima-kasih-kepada-semua-dukungan-dan-belasungkawa-pada-istrinya-alm-pdt-happy-gorang-nenotek/
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto yang dikonfirmasi media ini, belum ingin memberikan keterangan pers. Ia masih akan mengecek surat SP3 itu di bagian Ditreskrimum. âOk sy konfirmasi dl ya,â tulis Kombes Pol Krisna.
Ketua DPRD Alor Enny Anggrek sebelumnya melaporkan Dony Mooy, Marthen Blegur dan Jhoni Tulimau di Polda NTT, Januari lalu.
Laporan itu buntut dari 17 Anggota DPRD yang menyatakan mosi tidak percaya menolak Enny Anggrek memimpin sidang pembahasan RAPBD Alor tahun anggaran 2020. Karena Enny dituduh tidak membangun hubungan baik dengan Bupati Alor Amon Djobo.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/27/lagi-ricuh-di-sidang-paripurna-dprd-alor/
Sidang itu, Dony dan Marthen yang paling ngotot menolak Enny memimpin sidang hingga situasi sidang ricuh. Dony dan Marthen meminta palu sidang Ketua diserahkan kepada salah satu wakil ketua untuk memandu jalannya sidang.
Sementara Jhoni Tulimau bukan Anggota DPRD. Dia kontraktor. Namun ia disebut-sebut diduga ikut berperan menggalang dukungan tanda tangan mosi tidak percaya 17 Anggota DPRD kepada Ketua DPRD beberapa hari sebelum sidang RAPBD digelar. Itu sebabnya Enny melaporkan mereka bertiga di Polda NTT.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/06/23/pemkab-alor-undang-tokoh-agama-dan-masyarakat-bahas-perdamaian-antara-ketua-dprd-dan-bupati/
Selain itu, 17 Anggota DPRD juga menolak Enny pimpin sidang sampai ada perdamaian antara dia dan Bupati. Karena selaku Ketua DPRD, Enny seyogianya membangun hubungan baik dengan pemerintah daerah, utamanya Bupati Alor Amon Djobo untuk kepentingan jalannya sidang-sidang paripurna.
Sebab apabila sidang penetapan RAPBD tersebut molor, tidak sesuai kelender yang ditetapkan Kemendagri dan terlambat diasistensi Pemprov maka tentu pemerintah pusat akan memberikan sanksi pengurangan DAU. Rakyat Alor lah yang akan dirugikan.
Hubungan baik Ketua DPRD dan Bupati Alor waktu itu dikabarkan “pecah” karena sebelumnya Enny diduga mendampingi salah satu warganya melaporkan Bupati Amon Djobo ke Polres Alor atas tuduhan dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan itu pun dikabarkan masih berproses di Polres Alor.
Keterlibatan Ketua DPRD diduga turut mengantarkan warganya hingga mendampinginya membuat laporan polisi di ruang SPKT Polres Alor terhadap Bupati, itu membuat Bupati Alor Amon Djobo disebut-sebut geram.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/06/10/sadis-polisi-dan-sat-pol-pp-pukul-injak-demonstran-saat-demo-tolak-relokasi-pasar-di-alor-ntt/
Situasi tersebut cukup berdampak pada sidang DPRD. Dari total 30 Anggota, 17 di antaranya menolak sidang dipimpin Enny Anggrek karena menurut mereka, kehadiran Ketua DPRD di Polres Alor mendampingi warganya, bukan merupakan keputusan politik lembaga DPRD namun itu semata-mata atas insiatif pribadi Enny.
Sikap Ketua DPRD itu dianggap melanggar Tatib DPRD sehingga protes Anggota terus dilakukan hingga pimpinan DPRD memutuskan sidang dilakukan secara virtual meskipun satgas Covid-19 belum mengeluarkan edaran sidang virtual.
Ketua DPRD Alor Enny Anggrek yang dihubungi wartawan, mengkonfirmasi langkah hukum selanjutnya soal SP3 itu, belum merespon pesan singkat media ini hingga berita ini tayang. (*dm).