Kalabahi, Tribuanapos.net – Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi Pipiet Suryo Priarto Wibowo, SH mengatakan dirinya belum mendapat informasi adanya Sprindik dari Kejaksaan Tinggi NTT ungkap kasus korupsi di Setwan Alor.
Meski demikian Kajari Pipiet menyebut, dirinya sudah terbitkan Spirindik baru untuk membidik skandal dugaan korupsi di Setwan Alor yang merugikan negara Rp.500 juta itu. Pipiet memastikan akan ada tersangka baru di kasus tersebut.
“Tidak ada (Sprindik baru dari Kejati). Tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik). Kemungkinan ada (tersangka baru),” kata Kejari Pipiet Suryo kepada wartawan di kantornya, Jl. Diponegoro No.61 Kalabahi, Jumat (11/10/2019).
Terkait informasi adanya Sprindik baru dari Kejaksaan Tinggi NTT pekan lalu setelah menerima demontrasi Mahasiswa Kemahnuri, Pipiet mengaku pihaknya belum mendapat informasi itu.
“(Sprindik) tidak ada. Dan, sampai sekarang Kejati belum mengambilalih (kasus Setwan Alor). Tapi apapun itu kebijakan ada di Kejati. Kita mengikuti arahan daripada Kejati,” ujarnya.
Kejari Pipiet berpendapat, kalaupun kasus tersebut terpaksa diambilalih Kejati NTT, maka pihaknya siap membantu bersinergi mengungkap kasus itu.
“Kalau Kejati mau diambilalih ya kita siap membantu. Tapi kalau Kejati berpendapat udah diambilalih oleh (Kejaksaan) Alor ya kita pasti akan menyelesaikan sebaik-baiknya,” tutur Pipiet.
Menanti Putusan Hakim Tipikor
Kasie Intel Tezar menambahkan, saat ini kejaksaan sedang menunggu putusan hakim terdakwa Ahmad Maro di Pengadilan Tipikor Kupang untuk melengkapi bukti-bukti penetapan tersangka lain.
Dia bilang, apabila ada petunjuk baru dalam putusan hakim maka tentu itu akan memudahkan penyidik menetapkan tersangka baru.
“Kita masih tunggu putusannya (hakim Tipikor Kupang). Putusannya ada menyebutkan informasi baru atau tidak. Kita lihat nanti,” ucap Tezar.
Ia menjelaskan, sejauh ini tim penyidik belum bisa tetapkan tersangka baru disebabkan kurang alat bukti.
Prinsip pidana, seseorang akan ditetapkan tersangka apabila memenuhi unsur dua alat bukti. Dan, satu orang saksi belum bisa dikatakan menenuhi unsur satu alat bukti.
“Pidananya kan harus ada dua alat bukti dan satu keyakinan. Satu saksi itu bukan saksi. Contohnya gini; kalau saya yang ngasih uang ya cuman satu (saksi), padahal satu saksi itu bukan saksi. Itu prinsip pidananya,” lanjut dia.
Tezar menyebutkan, penetapan tersangka baru bisa dilakukan apabila keterangan saksi berkesuaian dengan alat bukti lainnya yang cukup.
“Nanti diperkuat ini apabila satu saksi dengan alat bukti lainnya yang berkesesuaian. Yang belum membuktikan ya itu (petunjuk alat bukti lainnya). Soalnya yang menerima (oknum Badan Anggaran) aja menolak. TAPD juga tolak semua,” Tezar menjelaskan.
“Yang menarik lagi, banyak informasi di masyarakat bahwa ada (oknum Banggar) yang mengaku saya terima tapi dikembalikan. Nah, ketika di BAP itu tidak bunyi. Dia tidak terima. Padahal di masyarakat dibilang bangga-bangganya terima tapi di BAP menyangkal. Itu soalnya. Hukum ini kan kita kunci di BAP aja,” pungkas Tezar.
Kalau putusannya, hakim berkeyakinan bahwa ada tersangka lain, apa itu bisa dijadikan alat bukti? Tezar menjawab: “Ya kita lihat petunjuk dari putusan hakim.”
Penyelidikan Sedang Jalan
Tezar menyambut baik Sprindik pimpinannya dan mengaku penyelidikan sedang jalan sembari menunggu putusan hakim untuk terdakwa Ahmad Maro.
“Kalau gak salah tiga minggu lagi putusan hakim ya. (Saat ini) Penyelidikan tetap jalan,” pungkas Kasie Intel, Tezar.
Tahun 2018, Penyidik Kejaksaan Negeri Kalabahi menetapkan tersangka tunggal eks Sekwan Ahmad Maro di kasus dugaan korupsi dana operasional Setwan Rp.500 juta, T.A 2013.
Ahmad ditetapkan tersangka karena diduga korupsi dana operasional Setwan berdasarkan audit BPK NTT tahun 2016 senilai Rp.500 juta.
Namun, sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Kupang, hakim menerima eksepsi terdakwa Ahmad Maro dan memerintahkan JPU membebaskan terdakwa dari tahanan Jaksa.
Sebab, eksepsinya Ahmad beberkan aliran dana tersebut (diduga) diberikan kepada oknum Badan Anggaran DPRD Alor atas diperitah Bupati Drs. Simeon Th. Pally melaui TAPD. Tujuannya memperlancar sidang pembahasan KUA PPAS Tahun 2013 yang katanya deadlock berhari-hari.
Putusan selanya, hakim pun memerintahkan JPU menghadirkan pihak-pihak terkait yang disebutkan terdakwa Ahmad Maro dalam eksepsinya. (*dm).