Kalabahi, Tribuanapos.net – Kejaksaan Negeri Kalabahi bakal tetapkan tersangka baru berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Alor T.A 2013. Penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari sidang kasus eks Sekwan Ahmad Maro di Pengadilan Tipikor Kupang.
“Kemungkinan ada (tersangka baru),” kata Kepala Kejaksaan Pipiet Suryo Priarto Wibowo, SH, kepada pewarta Jumat (11/10/2019) di kantornya Jl. Diponegoro No.61 Kalabahi.
Kajari Pipiet menjelaskan, dirinya sudah teken Surat Perintah Penyidikan (Spirindik) baru. Penyidikan sedang berjalan sambil menanti putusan hakim Tipikor Kupang.
Apabila putusan sidang nanti terbukti ada petunjuk baru yang menguatkan alat bukti maka kejaksaan kemungkinan besar akan tetapkan lebih dari satu tersangka.
“Kita sudah terbitkan surat perintah penyidikan (Spirindik),” katanya di dampingi Kasie Intel Tezar.
Saat ini kejaksaan terus berkoordinasi dengan Kejati NTT untuk memantau jalannya sidang terdakwa Ahmad Maro. Pipiet berjanji akan tuntaskan kasus tersebut sebaik-baiknya.
“Kalau Kejati mau ambilalih ya kita siap membantu. Tapi kalau Kejati berpendapat udah diambilalih oleh (Kejaksaan) Alor ya kita pasti menyelesaikan sebaik-baiknya,” pungkas Kajari.
Ditanya siapa tersangka baru tersebut, apakah eks Bendahara, oknum Badan Anggaran, atau TAPD maupun pihak lain? Pipiet belum bisa berkomentar.
“Kita tunggu hasilnya ya. Penyidikan sedang jalan,” tutup Kajari singkat.
Kasus korupsi Dana operasional Setwan Alor menuai kerugian negara Rp.500 juta sesuai temuan BPK NTT tahun 2016. Jaksa lalu tetapkan tersangka tunggal eks Sekwan Ahmad Maro di tahun 2018.
Sidang di Tipkor, Ahmad Maro mengaku, uang itu (diduga) diperintah Bupati Drs. Simeon Th. Pally melalui TAPD, untuk menyuap oknum Badan Anggaran DPRD Alor Periode 2009-2014. Tujuan suap, supaya perlancar sidang KUA PPAS Tahun 2013 yang katanya deadlock berhari-hari.
Meski begitu, sejumlah Badan Anggaran dan TAPD membantah tudingan suap menyuap dari Ahmad Maro. Mereka menyebut, uang itu murni dikorupsi eks Sekwan Ahmad Maro dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. (*dm).