Kalabahi, –
Kepolisian Resor Alor resmi menetapkan Plt Sekretaris Badan Pendapatan Kabupaten Alor SS (57), tersangka. SS diduga mencabuli DN (16) siswi SMA di Kota kalabahi. Perbuatan SS dinilai cukup dua alat bukti.
Kapolres AKBP Dermawan Marpaung, SI.K., M.Si melalui Kasat Serse Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos mengatakan, Polisi baru saja menggelar perkara kasus SS dan DN. Hasil gelar perkara, Polisi meningkatkan status SS dari saksi menjadi tersangka.
“Kami baru saja mengalihkan statusnya (SS) dari saksi menjadi tersangka,” kata Iptu Yohanis, Rabu (11/12/2019) di Kalabahi.
SS akan diperiksa penyidik PPA Polres Alor pada hari Jumat ini. “Jumat nanti kami panggil dan periksa sebagai tersangka,” lanjut Kasat Yohanis.
Setelah BAP tersangka dinyatakan lengkap, Polisi akan melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.
Sebelumnya diberitakan, Wakapolres Alor Kompol M. Arief Sadikin, S.H memastikan, Polisi akan proses hukum Plt Sekbapenda Alor SS.
Sebelumnya, SS dipergok warga mencabuli siswi SMA di pekuburan Wetabua, Rabu malam. Kompol Arief menyebut, Penetapan tersangka SS akan diumumkan setelah penyidik gelar perkara.
Perbuatan SS terancam Pasal 82 jo Pasal 76E UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76E UU 35/2014: Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pasal 82 ayat 1 UU 35/2014: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).(*dm).