Jaksa Sidik Dugaan Korupsi 10 Desa di Alor

Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi Pipiet Suryo Priarto Wibowo, SH., MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi Pipiet Suryo Priarto Wibowo, SH., MH

Kalabahi, –

Kejaksaan Negeri Kalabahi sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Alor Propinsi NTT. Sementara ini laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan, ada 10 Desa, Dana Desanya diduga berpotensi bermasalah hukum.

“Untuk kasus Dana Desa, di Alor ada 10 Desa. Ini baru dilakukan penelitian oleh Kasie Intel. Belum selesai kajiannya Kasie Intel,” kata Kejari Pipiet Suryo Priarto Wibowo, SH, Jumat (11/10/2019) di kantornya Jl. Diponegoro No.61 Kalabahi.

Kajari Pipiet mengatakan, pihaknya belum memproses dan umumkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa karena masih melakukan penelitian dan pengumpulan alat bukti.

Selain itu kendalanya, personil Jaksa kurang sehingga menyulitkan kejaksaan untuk memproses cepat laporan masyarakat.

“Ini karena Kasie Intel juga membantu penyidikan yang lainnya di Pidsus. Kita memang kekurangan Jaksa juga,” katanya.

Meski begitu Kajari memastikan tahun 2019 ini pihaknya akan umumkan para tersangka korupsi Dana Desa.

“Dalam waktu satu tahun ini kita akan mengambil sikap dari laporan-laporan masyarakat,” tegasnya sambil tidak beberkan nama-nama 10 Desa yang kini ditanganinya.

Ditanya MoU Bupati Alor Drs. Amon Djobo dan Penegak Hukum yang dinilai menghambat penyelidikan, Pipiet mengaku MoU tidak akan menghambat jalannya penyelidikan.

“Tidak (pengaruh). MoU itu hanya untuk kerjasama dalam hal mensosialisasikan. Katakanlah Dana Desa ini digunakan untuk apa, batasannya seperti apa? Jangan kau bikin seperti ini dan itu. Tapi ketika mereka (aparatur desa) melanggar, kita tidak akan lihat MoU. Tidak. Penyidikan tetap jalan,” tutur dia.

Masyarakat Awasi Dana Desa

Kejari Pipiet menambahkan, antara MoU dan penyidikan tindak pidana adalah dua hal yang berbeda. Sehingga masyarakat dihimbau untuk mengawasi dan melaporkan penggunaan dana desa yang dinilai bermasalah.

“Antara MoU dengan tindak pidana itu terpisah. Jadi masyarakat silahkan melapor disertai bukti-bukti yang lengkap ya,” pungkasnya.

Sementara Kasie Intel Tezar meminta agar pengawasan di BPD perlu diperketat. Sebab, regulasi menghendaki hanya BPD lembaga yang bisa mengawasi kinerja pemerintah desa.

“Kita minta supaya BPD bisa lebih ketat awasi penggunaan dana desa. Kalau kinerja keuangan kepala desa buruk ya bisa melapor. Kalau ada temuan ya kita proses. Tapi tidak menutup kemungkinan peran masyarakat juga melapor. Mereka harus pro aktif mengawasi dana desa,” sebut Tezar.

Jaksa Tezar menghimbau kepada para Kades terpilih di Alor untuk bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku. Jangan sesekali berniat korupsi dana desa, karena sudah pasti ditangkap kejaksaan.

“Kita himbau, betul-betul kepala desa, kaur dan aparatur desa bekerja sesuai tugas dan tanggungjawabnya. Peran BPD harus dioptimalkan. Harus saling mengawasi,” tutup Tezar. (*dm).