Pidanakan Aktivis Anti Korupsi dan Korban Bencana Seroja, Kajari Alor Abdul Muis Ali Didesak Mundur dari Jabatan

Kasie Intel Kejari Alor Zakaria Sulistono (pegang megafon) sedang mengajak demonstran untuk berdialog dengan Kajari di aula kantor Kejaksaan, Selasa (4/4/2023). Nampak Kajari Abdul Muis Ali juga menghampiri demonstran di pintu gerbang kantor Kejaksaan dikawal ketat aparat kepolisian dan Satpam Kejaksaan.
Kasie Intel Kejari Alor Zakaria Sulistono (pegang megafon) sedang mengajak demonstran untuk berdialog dengan Kajari di aula kantor Kejaksaan, Selasa (4/4/2023). Nampak Kajari Abdul Muis Ali juga menghampiri demonstran di pintu gerbang kantor Kejaksaan dikawal ketat aparat kepolisian dan Satpam Kejaksaan.
Kalabahi – Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali kini menjadi sorotan public karena dalam sejarah Alor dia menjadi Kajari pertama yang melaporkan aktivis anti korupsi dan warga korban bencana siklon tropis Seroja ke Polres Alor.
Laporan ini menimbulkan penilaian buruk dari aktivis bahwa Kajari dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dicanangkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Presiden Jokowi sehingga ia diminta mundur dari jabatannya.
Laporan Kajari itu dilayangkan ke Polisi bermula gara-gara para aktivis anti korupsi dari Kerukunan Mahasiswa Alor Timur Laut (KEMILAU) dan korban Seroja, diduga merusak gapura pagar kantor Kejaksaan saat unjuk rasa Jilid ke-3, Rabu 29 Maret 2023.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/04/05/lamban-tangani-kasus-dugaan-korupsi-proyek-rumah-seroja-rp-54-miliar-kemilau-desak-jaksa-agung-copot-jabatan-kajari-alor/
Demonstran kesal karena selama aksi jilid ke-1, hingga jilid ke-3 mereka tidak pernah berhasil menemui Kajari Abdul Muis untuk berdialog mengenai proses hukum kasus dugaan korupsi proyek rumah bencana Seroja di Kabupaten Alor senilai Rp 54 Miliar yang dilaporkan pada tanggal 13 Maret lalu.
Merasa kesal tidak berhasil menemui Kajari selama aksi itu membuat amarah demonstran meledak hingga mendorong pagar kantor dan memaksa masuk temui Kajari di dalam, namun upaya mereka digagalkan aparat kepolisian dan Satpam sehingga membuat mereka merusak gapura pagar.
Aktivis KEMILAU Stinky Laure mengatakan, pihaknya tidak gentar menghadapi proses hukum di kepolisian terkait laporan pengrusakan gapura pagar yang diadukan Kajari Alor Abdul Muis Ali. Stinky memastikan bahwa pihaknya akan hadir memberikan keterangan jika dipanggil Penyidik.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/04/05/aksi-jilid-4-kasus-proyek-rumah-seroja-rp-54-miliar-kemilau-beberkan-data-temuan-dugaan-korupsi/
“Kami siap memberikan keterangan jika dipanggil Polisi,” kata Stinky saat berorasi dalam aksi Jilid ke-4 di depan kantor Kejaksaan Negeri Alor, JL. Pangeran Diponegoro No.61, Kalabahi Kota, Selasa (4/4).
Stinky mengatakan, laporan Kajari tersebut tidak akan membuat pihaknya mundur mengawal proses hukum di Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek rumah bencana Seroja yang dikerjakan dengan dana Rp 54 Miliar dari sumber dana siap pakai di BNPB tahun anggaran 2021.
“Melihat laporan itu muncul dugaan kami bahwa Kejaksaan Negeri Alor bersama-sama membela tindakan-tindakan dugaan korupsi, tindakan-tindakan kriminal. Kejaksaan bersama-sama bersepakat untuk menyembunyikan masalah ini sehingga melaporkan masa aksi yang menuntut keadilan di kepolisian. Sampai detik ini kami menunggu surat panggilan polisi,” ujarnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/27/pemkab-alor-imbau-warga-antisipasi-penipuan-pengangkatan-tenaga-honda-menjadi-cpns/
Aktivis KEMILAU Stinky Laure ketika berorasi di kantor Kejaksaan Negeri Alor, Selasa (4/4).
Aktivis KEMILAU Stinky Laure ketika berorasi di kantor Kejaksaan Negeri Alor, Selasa (4/4).
Lebih lanjut menurutnya, laporan itu juga membuat public Alor bisa menduga bahwa Kajari Abdul Muis Ali tidak mempunyai komitmen pemberantasan korupsi yang dicanangkan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Presiden Joko Widodo. Laporan itupun membuat Stinky menduga bahwa Kajari Abdul Muis diduga membela tindakan korupsi.
“Kami mau sampaikan kepada kejaksaan bahwa jangan membela orang-orang yang melakukan dugaan korupsi dengan melaporkan orang-orang yang datang menyampaikan pendapat, menyampaikan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi. Tidak boleh. Kecuali laporan itu tidak disampaikan. Itu baru bapak dorang mau lapor na lapor to,” tegasnya berdialeg Alor.
Stinky mengungkapkan kekesalannya bahwa laporan Kajari Abdul Muis ke kepolisian ini akan membuat masyarakat Alor dan aktivis anti korupsi takut datang melaporkan kasus-kasus dugaan korupsi di Kejaksaan. Sebab mereka khawatir Kejari akan melaporkan balik masyarakat ke Polisi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/26/45-guru-misionaris-yapenkris-gmit-pingdoling-alor-ikut-ibadah-perhadapan-di-gereja-pola/
“Ini dengan tidak secara langsung kejaksaan mendukung kasus-kasus korupsi di Kabupaten Alor. Ada apa ini? Setiap kali orang, setiap kali masyarakat yang datang melaporkan kasus korupsi, ujung-ujungnya akan sampai di sini maka dia akan dilapor balik (oleh Kajari) dengan bikin laporan polisi,” kesal Stinky.
“Siapapun itu yang datang melaporkan kasus-kasus tindak pidana yang bersangkutan dengan pejabat maka ujung-ujungnya orang yang melaporkan itu yang akan dilaporkan ke polisi,” lagi-lagi kesal Stinky.
Dia lalu meminta Kajari Alor Abdul Muis untuk bersikap profesional dalam menjalankan tugas penegakan hukum sesuai ketentuan KUHAP, KUHP, Undang-undang korupsi dan Instruksi Jaksa Agung mengenai penanganan laporan tindak pidana khusus, korupsi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/26/yapenkris-pingdoling-alor-gelar-kegiatan-visioning-dan-penggembalaan-45-guru-misionaris-untuk-mengajar-di-sekolah-gmit/
Sebab laporannya bahwa kasus proyek 70 unit rumah bencana Seroja di ATL dengan total 250 unit di Kabupaten Alor kuat dugaan ada korupsi. Karena menurutnya, data KEMILAU terungkap bahwa seluruh rumah itu diduga hanya dikerjakan dengan dana Rp 15 juta/unit dari total dana Rp 54 juta/unit.
“Maka hari ini kita nyatakan statement kita bahwa Jaksa tidak boleh bela orang-orang yang berbuat salah. Tidak boleh. Harus menjadi jaksa penuntut yang bikin kajian hukum pelanggaran hukum apa yang orang sampaikan, ini pelanggaran di mana ya itu diproses,” tegasnya di hadapan Kajari Abdul Muis yang menghampiri demontrans di pintu gerbang.
Stinky juga menyesalkan sikap Kejaksaan yang mengumumkan hasil Pulbaket 70 unit rumah di Kecamatan ATL yang hanya ditemukan 12 rumah yang tidak layak huni sehingga itu direkomendasikan kepada BPBD dan PPK untuk meminta kontraktor perbaiki.
Dia ragu karena Jaksa bukan ahli teknik yang berwenang menghitung nilai kerugian suatu proyek melainkan ahli teknik dari BPK/BPKP, Irda dan PUPR.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/14/ini-foto-kondisi-rumah-bencana-seroja-di-alor-yang-tak-layak-huni-ada-yang-lantai-semennya-tumbuh-pohon-pisang/
Gapura pagar kantor Kejaksaan Negeri Alor yang diduga dirusak masa aksi saat unjuk rasa jilid ke-4, Selasa (4/4) di kantor Kejaksaan Negeri Alor. (Foto; doc tribuanapos.net/dm).
Gapura pagar kantor Kejaksaan Negeri Alor yang diduga dirusak masa aksi saat unjuk rasa jilid ke-4, Selasa (4/4) di kantor Kejaksaan Negeri Alor. Pengrusakan gapura pagar ini yang membuat Kajari Abdul Muis Ali melaporkan masa aksi ke kepolisian. (Foto; doc tribuanapos.net/dm).
Stinky juga kesal, Jaksa mengumumkan bahwa proyek pembangunan rumah bencana Seroja masih dalam tahap pekerjaan sehingga belum bisa diproses hukum. Menurut dia, seharusnya proses penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan terlapor sudah harus dilakukan Jaksa sesuai prosedur dan ketentuan KUHAP, KUHP, Undang-undang Korupsi dan SOP Kejaksaan sehingga ekspose jika ditemukan cukup bukti maka segera dinaikkan status hukum ke tahap penyidikan.
“Sekarang Jaksa bilang itu masih dalam tahap proses pelaksanaan maka Jaksa musti menunjukkan apa dasar aturan yang dipergunakan. Perpres, Juklak atau Juknis? Kalau Juknis ya itu bertentangan dengan Juklak (BNPB Nomor 4 tahun 2020 tentang penggunaan dana siap pakai),” ujarnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/15/diduga-korupsi-dana-bencana-seroja-rp-54-miliar-mahasiswa-dan-warga-segel-kantor-bpbd-alor/
Stinky meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera mengevaluasi kinerja Kajari Abdul Muis. Ia juga mendesak Jaksa Agung segera mencopot jabatan Kejari Alor Abdul Muis karena dinilai lamban dalam memproses hukum aduan kasus dugaan korupsi proyek rumah bencana Seroja senilai Rp 54 Miliar.
Selain itu, desakan pencopotan Abdul Muis juga dianggap perlu karena dengan laporan pidana Kajari ke kepolisian itu membuat Kajari dianggap tidak lagi mendukung upaya pemberantasan korupsi yang diadukan masyarakat dan aktivis.
“Kami minta Kepala Kejaksaan harus segera diganti. Harus mundur dari Jabatan,” tegas Stinky Laure. “Kami akan kembali menggelar aksi jika laporan kami belum diproses,” tutup dia.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/19/bawaslu-alor-perketat-pengawasan-pemilu-2024-hati-hati-caleg-yang-berniat-curang-ada-sanksi-pidana/
Setelah menggelar unjuk rasa di Kejaksaan, para aktivis dan korban Seroja kemudian melanjutkan aksi doa bersama, bakar lilin dan puisi di lapangan Mini Kalabahi.
Aksi itu untuk mengenang dua tahun peristiwa badai Seroja yang terjadi pada 4 April 2021 yang merenggut 25 nyawa dan meluluhlantahkan ribuan rumah, harta benda dan fasilitas umum.
Setelah itu aksi yang sama juga mereka lakukan di depan kantor Desa Waisika dan di lokasi bencana Seroja di Kecamatan ATL.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Alor melalui Kasie Intel Zakaria Sulistono yang hendak dikonfirmasi wartawan mengenai laporan Kajari Alor di Polisi dan hasil dialog Kajari dengan aktivis, Zakaria tidak ingin berkomentar.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/21/aksi-jilid-2-kasus-dugaan-korupsi-proyek-rumah-bencana-seroja-alor-ricuh/
“Sudah tadi di dalam. Ini mau buka puasa,” kata Zakaria usai dialog dengan para demonstran, Selasa (4/4) di kantor Kejaksaan. Ia nampak sambil berjalan meninggalkan halaman kantor Kejaksaan untuk buka puasa.
Kasie Intel sebelumnya membatasi wartawan untuk masuk meliput dialog antara Kajari dan demonstran di aula kantor Kejaksaan. Belum diketahui alasan ia membatasi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Kejati NTT Respon Laporan Kajari di Polres Alor
Masa aksi terlihat memanjat pintu gerbang dan berusaha memaksa menjebol pintu kantor Kejaksaan Negeri Alor saat demo kasus dugaan korupsi proyek rumah bencana Seroja, Kamis (16/3) di kantor Kejaksaan, Kalabahi.
Masa aksi terlihat memanjat pintu gerbang dan berusaha memaksa menjebol pintu kantor Kejaksaan Negeri Alor saat demo kasus dugaan korupsi proyek rumah bencana Seroja, Kamis (16/3) di kantor Kejaksaan, Kalabahi.
Kejaksaan Tinggi NTT merespon kasus laporan pidana terhadap masyarakat dan aktivis anti korupsi yang diadukan Kajari Abdul Muis Ali ke Polres Alor.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/20/polisi-tahan-tersangka-pejabat-asn-alor-nelon-anie/
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT Abdul Hakim yang dikonfirmasi tribuanapos.net mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi dari Kajari Alor soal laporan di kepolisian.
“Laporan Polisi terkait apa itu,” kata Abdul Hakim dihubungi di Kupang.
Tribuanapos.net mengajukan pertanyaan soal laporan Kajari yang dianggap tidak mendukung komitmen dan upaya pemberantasan korupsi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Presiden Jokowi.
Selain itu, laporan Kajari juga dianggap bertentangan dengan 7 program kerja prioritas Jaksa Agung tahun 2023 yang poin ketiga mengatakan bahwa Kejaksaan perlu hadirkan penegakan hukum yang humanis berlandaskan hati nurani serta nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/02/25/lagi-ketua-dprd-alor-non-aktif-enny-anggrek-diadukan-ke-bk-sidang-etik-sudah-digelar/
Pada sisi yang lain, laporan Kajari Alor juga dianggap bentuk pembungkaman terhadap masyarakat dan aktivis yang selama ini konsen pada isu pemberantasan korupsi di Kabupaten Alor.
Sejumlah pertanyaan itu diajukan tribuanapos.net namun Abdul Hakim mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan dari Kejari Alor. Ia juga meminta wartawan mengkonfirmasi Laporan Polisi Kajari Alor di penyidik kepolisian.
“Mengenai LP akan diproses terus atau bagaimana tanyakan ke Penyidik saja,” lanjut dia.
Polisi Proses Laporan Polisi Kajari Alor
Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Reskrim IPTU Yames Jems Mbau, membenarkan laporan polisi Kajari Abdul Muis Ali terhadap aktivis KEMILAU dan warga korban Seroja di Kepolisian. Yames mengatakan, laporan itu masih diproses dengan memeriksa sejumlah saksi pelapor. Sementara untuk pemeriksaan terlapor akan diagendakan penyidik dalam waktu dekat.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/02/25/oknum-pejabat-alor-diadukan-ke-polisi-diduga-perkosa-anak-tirinya/
“Iya sudah Kaka. Sudah kami klarifikasi pihak pelapor dan saksi. Dijadwalkan untuk terlapor dkk,” tulis James dihubungi di Kalabahi.
KOMPAK Indonesia Minta Jaksa Dukung Pemberantasan Korupsi
Masa aksi membawa poster bertuliskan jaksa segera tangkap kontraktor, saat unjuk rasa di kantor Kejaksaan Alor, Kamis (16/3).
Masa aksi membawa poster bertuliskan jaksa segera tangkap kontraktor, saat unjuk rasa di kantor Kejaksaan Alor, Kamis (16/3).
Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia ikut merespon laporan Kajari Alor Abdul Muis Ali kepada aktivis dan korban Seroja di Polisi. KOMPAK meminta Kejaksaan Negeri Alor serius mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilaporkan masyarakat dan aktivis KEMILAU.
Ketua KOMPAK Gabriel Goa mengatakan, lambannya Kejaksaan Negeri Alor dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi salah satunya dugaan korupsi proyek rumah bencana Seroja di Alor ini membuat amarah rakyat meledak.
“Mirisnya lagi masyarakat penggiat anti korupsi di Alor bukannya didukung tetapi dilaporkan ke Polres Alor,” kata Gabriel dihubungi tribuanapos.net di Kota Kupang meminta pendapatnya soal laporan Kajari terhadap sejumlah aktivis anti korupsi dan warga korban bencana Seroja ke Polisi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/15/diduga-korupsi-dana-bencana-seroja-rp-54-miliar-mahasiswa-dan-warga-segel-kantor-bpbd-alor/
Untuk itu Gabrial menerangkan, KOMPAK terpanggil guna mendukung total penegakan hukum tindak pidana dugaan korupsi berjamaah yang terjadi di kabupaten Alor yang tidak jelas proses hukumnya, dengan menyatakan sikap, sebagai berikut:
Pertama; mendesak Jaksa Agung RI perintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Alor segera proses hukum dugaan tindak pidana korupsi proyek rumah bencana Seroja di Alor.
Kedua; mendesak KPK RI segera melakukan supervisi ke Kejaksaan Negeri Alor.
Ketiga; mendesak Komisi III DPR RI segera memanggil Jaksa Agung RI agar serius dalam penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi di Alor dan NTT karena diduga melakukan korupsi berjamaah hak-hak ekosob korban wong tjilik yang miskin.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/21/aksi-jilid-2-kasus-dugaan-korupsi-proyek-rumah-bencana-seroja-alor-ricuh/
“Keempat; mengajak solidaritas rakyat penggiat anti korupsi dan Pers untuk terus berjuang membongkar kasus dugaan korupsi berjamaah di Alor dan NTT karena mereka diduga telah merampok hak-hak ekosob rakyat miskin tanpa merasa bersalah sama sekali bahkan semakin rakus merampok bahkan diduga kongkalikong dengan oknum penegak hukum,” tegas Gabriel.
Aktivis KEMILAU sebelumnya menggelar unjuk rasa untuk yang keempat kali di kantor DPRD dan Kejaksaan Negeri Alor. Mereka menuntut DPRD segera menggelar RDP dengan BPBD, PPK dan Kontraktor untuk membahas kasus bantuan rumah Seroja yang tak layak huni.
Selain itu, aksi tersebut juga mereka menuntut Kejaksaan segera memproses laporan mereka terkait kasus dugaan korupsi 250 unit proyek rumah bencana Seroja senilai Rp 54 Miliar dari sumber dana DSP di BNPB tahun anggaran 2021 yang dikerjakan oleh sejumlah kontraktor namun diduga tak layak huni. (*dm).