
Kalabahi – Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta segera mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali karena dianggap lamban memproses kasus dugaan korupsi proyek rumah bencana Seroja senilai Rp 54 Miliar di Kabupaten Alor, Provinsi NTT.
Desakan pencopotan Abdul Muis itu datang dari aktivis Kerukunan Mahasiswa Alor Timur Laut (KEMILAU), FMN, LMND dan korban bencana Seroja saat menggelar unjuk rasa Jilid ke-4 di kantor Kejaksaan Negeri Alor, Kalabahi Kota, Selasa 4 April 2023.
“Kami minta Kejari Alor harus dicopot jabatannya. Jangan membela orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek rumah bantuan Seroja,” kata aktivis KEMILAU Stinky Laure, Selasa siang saat berorasi di kantor Kejaksaan, JL. Pangeran Diponegoro No.61 Kalabahi Kota.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/04/05/aksi-jilid-4-kasus-proyek-rumah-seroja-rp-54-miliar-kemilau-beberkan-data-temuan-dugaan-korupsi/
Stinky menyesali lambannya proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi 70 unit proyek rumah bencana Seroja yang dikerjakan di Kecamatan Alor Timur Laut, dari total proyek rumah rusak berat di seluruh wilayah Kabupaten Alor sebanyak 250 unit.
Stinky menerangkan, pihaknya sudah resmi melaporkan kasus itu saat menggelar unjuk rasa jilid 1 pada hari Senin 13 Maret 2023, namun sejauh ini jaksa belum memproses dengan memanggil dan memeriksa para saksi dan terlapor; BPBD, PPK, Kontraktor dan Pengawas.
Ia menegaskan bahwa seharusnya Kepala Kejaksaan sudah menerbitkan Sprindik dan menjalankan proses penyelidikan sehingga saat ekspos jika ditemukan cukup bukti maka kasus itu segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal itu diatur sesuai prosedur KUHAP, KUHP, Undang-undang Korupsi dan SOP Kejaksaan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/27/pemkab-alor-imbau-warga-antisipasi-penipuan-pengangkatan-tenaga-honda-menjadi-cpns/
“Kami sudah resmi melapor kasus ini. Seharusnya Jaksa memanggil dan memeriksa terlapor dan saksi-saksi untuk diperiksa sesuai KUHAP dan KUHP,” ujarnya.
Stinky menyesali sikap Kejaksaan yang menerima laporan langsung turun Pulbaket di lapangan menemukan 12 unit rumah yang tak layak huni tetapi malah mengumumkan di berbagai media masa bahwa proyek itu masih dalam tahap pekerjaan sehingga proses hukum belum dapat dilakukan.
Padahal proyek itu menurut Stinky, dananya sudah dikucurkan BNPB ke Rekening BPBD Alor sejak tahun 2021 untuk penanganan kedarutaran bencana pasca bencana siklon tropis Seroja yang meluluhlantahkan seluruh wilayah Kabupaten Alor pada bulan April 2021 lalu.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/26/45-guru-misionaris-yapenkris-gmit-pingdoling-alor-ikut-ibadah-perhadapan-di-gereja-pola/
Stinky mengatakan, seharusnya bantuan kedaruratan untuk pembangunan rumah stimulus pasca bencana Seroja di Alor dengan sumber dana DSP BNPB senilai Rp 54 Miliar tahun anggaran 2021 itu sudah tuntas dikerjakan 3 bulan pasca bencana sesuai batas waktu yang tentukan oleh Juklak BPNP Nomor 4 tahun 2020 tentang penggunaan dana siap pakai.
Jika memang pembangunan perumahan itu belum dapat tuntas dikerjakan sejak tahun 2021 maka status perpanjangan waktu kedaruratan bencana seharusnya ditentukan oleh Kepala BNPB selaku pejabat Pengguna Anggaran (PA) atas usul Kepala BPBD Kabupaten selaku pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Karena penetapan status darurat bencana Seroja di wilayah NTT sudah dicabut Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat pada tanggal 5 Mei 2021.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/26/yapenkris-pingdoling-alor-gelar-kegiatan-visioning-dan-penggembalaan-45-guru-misionaris-untuk-mengajar-di-sekolah-gmit/
