Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rumah Seroja Rp 54 Miliar, KEMILAU Desak Jaksa Agung Copot Jabatan Kajari Alor

Aktivis KEMILAU Dedy Letmau sedang berorasi di kantor Kejaksaan Negeri Alor, Kalabahi Kota, Selasa (4/4).
Aktivis KEMILAU Dedy Letmau sedang berorasi di kantor Kejaksaan Negeri Alor, Kalabahi Kota, Selasa (4/4).
Kalabahi – Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta segera mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali karena dianggap lamban memproses kasus dugaan korupsi proyek rumah bencana Seroja senilai Rp 54 Miliar di Kabupaten Alor, Provinsi NTT.
Desakan pencopotan Abdul Muis itu datang dari aktivis Kerukunan Mahasiswa Alor Timur Laut (KEMILAU), FMN, LMND dan korban bencana Seroja saat menggelar unjuk rasa Jilid ke-4 di kantor Kejaksaan Negeri Alor, Kalabahi Kota, Selasa 4 April 2023.
“Kami minta Kejari Alor harus dicopot jabatannya. Jangan membela orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek rumah bantuan Seroja,” kata aktivis KEMILAU Stinky Laure, Selasa siang saat berorasi di kantor Kejaksaan, JL. Pangeran Diponegoro No.61 Kalabahi Kota.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/04/05/aksi-jilid-4-kasus-proyek-rumah-seroja-rp-54-miliar-kemilau-beberkan-data-temuan-dugaan-korupsi/
Stinky menyesali lambannya proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi 70 unit proyek rumah bencana Seroja yang dikerjakan di Kecamatan Alor Timur Laut, dari total proyek rumah rusak berat di seluruh wilayah Kabupaten Alor sebanyak 250 unit.
Stinky menerangkan, pihaknya sudah resmi melaporkan kasus itu saat menggelar unjuk rasa jilid 1 pada hari Senin 13 Maret 2023, namun sejauh ini jaksa belum memproses dengan memanggil dan memeriksa para saksi dan terlapor; BPBD, PPK, Kontraktor dan Pengawas.
Ia menegaskan bahwa seharusnya Kepala Kejaksaan sudah menerbitkan Sprindik dan menjalankan proses penyelidikan sehingga saat ekspos jika ditemukan cukup bukti maka kasus itu segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal itu diatur sesuai prosedur KUHAP, KUHP, Undang-undang Korupsi dan SOP Kejaksaan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/27/pemkab-alor-imbau-warga-antisipasi-penipuan-pengangkatan-tenaga-honda-menjadi-cpns/
“Kami sudah resmi melapor kasus ini. Seharusnya Jaksa memanggil dan memeriksa terlapor dan saksi-saksi untuk diperiksa sesuai KUHAP dan KUHP,” ujarnya.
Stinky menyesali sikap Kejaksaan yang menerima laporan langsung turun Pulbaket di lapangan menemukan 12 unit rumah yang tak layak huni tetapi malah mengumumkan di berbagai media masa bahwa proyek itu masih dalam tahap pekerjaan sehingga proses hukum belum dapat dilakukan.
Padahal proyek itu menurut Stinky, dananya sudah dikucurkan BNPB ke Rekening BPBD Alor sejak tahun 2021 untuk penanganan kedarutaran bencana pasca bencana siklon tropis Seroja yang meluluhlantahkan seluruh wilayah Kabupaten Alor pada bulan April 2021 lalu.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/26/45-guru-misionaris-yapenkris-gmit-pingdoling-alor-ikut-ibadah-perhadapan-di-gereja-pola/
Stinky mengatakan, seharusnya bantuan kedaruratan untuk pembangunan rumah stimulus pasca bencana Seroja di Alor dengan sumber dana DSP BNPB senilai Rp 54 Miliar tahun anggaran 2021 itu sudah tuntas dikerjakan 3 bulan pasca bencana sesuai batas waktu yang tentukan oleh Juklak BPNP Nomor 4 tahun 2020 tentang penggunaan dana siap pakai.
Jika memang pembangunan perumahan itu belum dapat tuntas dikerjakan sejak tahun 2021 maka status perpanjangan waktu kedaruratan bencana seharusnya ditentukan oleh Kepala BNPB selaku pejabat Pengguna Anggaran (PA) atas usul Kepala BPBD Kabupaten selaku pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Karena penetapan status darurat bencana Seroja di wilayah NTT sudah dicabut Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat pada tanggal 5 Mei 2021.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/26/yapenkris-pingdoling-alor-gelar-kegiatan-visioning-dan-penggembalaan-45-guru-misionaris-untuk-mengajar-di-sekolah-gmit/
Kasie Intel Kejari Alor Zakaria Sulistono (pegang megafon) sedang mengajak demonstran untuk berdialog dengan Kajari di aula kantor Kejaksaan. Nampak Kajari Abdul Muis Ali juga menghampiri demonstran di gerbang kantor Kejaksaan dikawal ketat aparat kepolisian dan Satpam Kejaksaan.
Kasie Intel Kejari Alor Zakaria Sulistono (pegang megafon) sedang mengajak demonstran untuk berdialog dengan Kajari di aula kantor Kejaksaan. Nampak Kajari Abdul Muis Ali (kedua kanan) juga menghampiri demonstran di gerbang kantor Kejaksaan dikawal ketat aparat kepolisian dan Satpam Kejaksaan.
Lebih lanjut kata Sinky, jika pun proyek itu ditenderkan di ULP maka sejak kapan tender. Dan bila tender di ULP maka seharusnya kontraknya menggunakan mekanisme Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Akan tetapi masa kontrak 160 hari dan masa perpanjangan waktu pemeliharaan 60 hari juga diprediksi sudah lewat waktu karena proyek rumah bencana Seroja di Kabupaten Alor itu dikerjakan pada sekitar bulan Juni tahun 2022.
“Dasarnya apa Jaksa bilang itu proyek masih dalam tahap pekerjaan? Juknis, Juklak atau Perpres (tentang pengadaan barang dan jasa)?” ujar Stinky. “Kalau pakai aturan Juknis (Alor) itu bertentangan dengan Juklak BNPB,” lanjut Stinky.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/21/aksi-jilid-2-kasus-dugaan-korupsi-proyek-rumah-bencana-seroja-alor-ricuh/
Ia juga menyoroti Juknis BPBD Alor yang mengatur soal pekerjaan bantuan stimulan rumah bencana seroja di kabupaten Alor menggunakan kontraktual atau pihak ketiga/kontraktor.
Sementara Juklak BNPB Nomor 4 tahun 2020 tidak secara spesifik mengatur pembangunan rumah itu dikerjakan kontraktor melainkan menggunakan swadaya masyarakat. Karena itu dananya dari rekening BPBD Alor seharusnya langsung ditranfer ke rekening korban untuk dikelola sendiri.
Juklak BNPB hanya mengatur proyek Relokasi rumah bencana Seroja seperti di Kecamatan Pantar yang seharusnya dikerjakan menggunakan pihak ketiga/kontraktor.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/14/ini-foto-kondisi-rumah-bencana-seroja-di-alor-yang-tak-layak-huni-ada-yang-lantai-semennya-tumbuh-pohon-pisang/
Itu sebabnya di seluruh wilayah Kabupaten di NTT termasuk Kota Kupang yang terdampak bencana badai Seroja, mengatur Juknis pekerjaan rumah Seroja dari sumber dana DSP BNPB semuanya menggunakan sistim swadaya masyarakat, sementara BPBD, PPK dan pengawas hanya membantu pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Selain itu, Stinky Laure juga menyesali hasil pulbaket Jaksa yang menemukan hanya 12 unit rumah yang tidak layak huni sehingga itu direkomendasikan kepada BPBD untuk meminta kontraktor perbaiki.
Menurut Stinky, pihaknya sama sekali tidak yakin dengan data temuan Jaksa karena ia anggap Jaksa bukan ahli teknik yang berwenang menghitung nilai kerugian suatu proyek. Sebab yang berwenang menghitung kerugian nilai proyek adalah ahli teknik dari BPK/BPKP, Irda dan PUPR.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/15/diduga-korupsi-dana-bencana-seroja-rp-54-miliar-mahasiswa-dan-warga-segel-kantor-bpbd-alor/
“Jaksa tidak punya kewenangan menghitung (nilai kerugian) proyek. Masa hanya 12 rumah saja? Kita lapor itu 70 unit. Itu yang proses ko tidak,” kesal dia.
Untuk itu Stinky dan rekan-rekannya meminta Kepala Kejaksaan Negeri Alor serius memproses laporan kasus dugaan korupsi proyek rumah bantuan bencana Siklon tropis Seroja dari sumber dana siap pakai senilai Rp 54 Miliar tahun anggaran 2021. Jika tidak serius maka mereka mendesak Jaksa Agung segera copot jabatan Kajari Abdul Muis.
“Kami minta Bapak Kepala Kejaksaan serius proses laporan kami. Kalau tidak kami minta bapak segera dicopot,” tegas Stinky diamini Ketua Kemilau Antipas Kamengkol, Dedy Letmau dan Yoas Famai.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/20/polisi-tahan-tersangka-pejabat-asn-alor-nelon-anie/
Kajari Undang Perwakilan Demontran Dialog
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali nampak menghampiri demonstran di gerbang pintu utama kantor Kejaksaan.
Setelah mendengar orasi mahasiswa dan warga, Kajari kemudian meminta Kasie Intel Zakaria Sulistono untuk mengajak demonstran berdialog dengan Kajari di aula Kejari.
“Kami undang penanggung jawab aksi, ada KEMILAU, FMN dan LMND untuk dialog bersama Bapak Kajari di dalam ya. Perwakilan korban juga kami undang bersama,” kata Zakaria sambil membatasi sejumlah wartawan untuk tidak menghadiri dialog. Para wartawan pun menunggu di luar gedung hingga dialog usai sekitar pukul 17.30 WITA.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/21/aksi-jilid-2-kasus-dugaan-korupsi-proyek-rumah-bencana-seroja-alor-ricuh/
Setelah beberapa jam berdialog, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Alor Zakaria Sulistono yang dikonfirmasi wartawan tidak ingin memberikan keterangan pers soal hasil dialog demonstran dengan Kajari Alor.
“Sudah tadi di dalam. Ini mau buka puasa,” kata Zakaria sambil berjalan meninggalkan halaman kantor Kejaksaan.
Setelah unjuk rasa di Kejaksaan, demonstran kemudian melanjutkan aksi doa bersama, bakar lilin dan baca puisi di Lapangan Mini Kalabahi dan di lokasi Seroja Desa Waisika ATL untuk mengenang 2 tahun peristiwa badai Seroja pada 4 April 2021 yang merenggut 25 nyawa dan menghancurkan ribuan rumah dan harta benda.
Sebelumnya, aktivis KEMILAU, FMN, LMND dan korban Seroja mengelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Alor. Aksi itu mereka menuntut DPRD segera menggelar RDP dengan BPBD, PPK, Kontraktor dan Pengawas untuk membahas masalah 70 unit proyek rumah Seroja di ATL yang diduga tak layak huni. (*dm).