Kalabahi – Warga korban Seroja di Kecamatan Alor Timur Laut Kabupaten Alor dan Mahasiswa KEMILAU menggelar unjuk rasa di kantor DPRD, kantor Kejaksaan Negeri Alor dan kantor BPBD, Senin 13 Maret 2023.
Aksi itu mereka menuntut Kejaksaan Negeri Alor memproses hukum kasus dugaan korupsi proyek perumahan Seroja di Alor Timur Laut yang dikerjakan berukuran 6×6 meter persegi (1 kamar tidur) dengan dana Rp 54 juta/unit.
Total keseluruhan bantuan dana untuk pembangunan rumah bencana Seroja yang kategori rusak berat di seluruh wilayah Kabupaten Alor senilai Rp 54 Miliar Tahun Anggaran 2021.
Berikut ini adalah dokumentasi foto-foto sampel fisik rumah bencana Seroja di Kecamatan Alor Timur Laut Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, yang dibawakan oleh Mahasiswa KEMILAU dan warga ATL saat melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Alor.
Aktivis KEMILAU Dedy Letmau mengatakan, kondisi kerusakan ratusan rumah bantuan bencana Seroja di Alor Timur Laut sangat memprihatinkan.
Dedy kemudian membeberkan bahwa kondisi rumah tersebut kerusakannya antara lain; atap seng bocor dan berlubang. Ada juga seng yang belum dipaku. “Hujan datang masyarakat kami tidak bisa tidur, basah semua,” katanya.
Kemudian, dinding tripleks juga diduga hancur dan berlubang. Lantai juga rusak. Campuran Fondasi rumah diduga tidak bermutu, jendela rusak, pintu rusak, engsel pintu rusak, tripleks belum dipaku, sambungan regel putus, sambungan lata rumah tidak sesuai.
Melihat kondisi rumah seperti itu maka Dedy Letmau meminta Kejaksaan serius dalam penanganan kasus korupsi rumah bencana Seroja di Kecamatan ATL.
Dedy meminta Kejaksaan melakukan pemeriksaan menyeluruh karena diduga bantuan bantuan perumahan Seroja di kabupaten Alor senilai Rp 54 Miliar ini semuanya sedang bermasalah.
“Kami minta semua yang terlibat ini diperiksa,” tegas Dedy.
Ketua Mahasiswa KEMILAU Antipas Kamengkol selaku penanggung jawab aksi unjuk rasa juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali serius memproses hukum laporannya.
Antipas menyebut, Jaksa perlu memeriksa para pihak yang patut diduga melakukan korupsi dana bantuan Seroja senilai Rp 54 juta/unit di Kecamatan ATL, antara lain: PPK Jery Makena, ST, dan kontraktor CV.ARCHILOG Maximus Ratrigis, kontraktor CV. DAYA PRIMA Yupiter Moulobang, Kontraktor CV. VELODIA SUELAI, dan Kontraktor SANUR JAYA ABADI.
Antipas juga meminta jaksa perlu memeriksa Camat Alor Timur Laut Tertius Lanmai SH, selaku Ketua Tenaga Teknis dan Administrasi Kecamatan Alor Timur Laut, dan Tim Pemeriksa.
“Kami datang melaporkan kasus dugaan korupsi dana bantuan Seroja senilai Rp 54 Miliar di Desa kami Waisika Kecamatan ATL dan di seluruh kabupaten Alor. Kami minta Jaksa segera periksa mereka,” kata Antipas berorasi di kantor Kejaksaan, Kalabahi.
Setelah berorasi, masa aksi kemudian menyerahkan pernyataan sikap dan laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali. Laporan itu diterima Staf Seksi Intilejen, Rasyid Pujilaksana mewakili Kejari Alor.
Rasyid kemudian berdialog dengan demonstran. Ia mengatakan bahwa sudah mendengar dan menerima laporan warga dan mahasiswa, selanjutnya ia akan serahkan laporannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Alor untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah menerima dan mendengar terkait aspirasi masyarakat korban Seroja. Namun untuk pemeriksaan lebih lanjut akan kita jadwalkan lebih lanjut,” ujarnya. (*dm).