Kalabahi – Polisi resmi menahan pejabat ASN Pemkab Alor, Nelon Anie (46th) atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak. Nelon ditahan penyidik pada Kamis 16 Maret 2023 setelah gelar perkara penetapan dia sebagai tersangka.
“Iya bro (Nelon Anie sudah ditahan),” kata Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko dihubungi, Senin (20/3) di Kalabahi.
Penahanan Nelon Anie ini dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan Polisi, Nelon diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya Bunga (semaran/16th), pada bulan Juni 2021 hingga Februari 2023.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/20/excavator-dlhd-alor-merusak-jalan-provinsi-ruas-mali-pante-deere-yang-baru-dikerjakan/
Atas perbuatannya itu Nelon dilaporkan oleh korban dan ibunya ke Polisi dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/52/ II/2023/SPKT/ Poles Alor/Polda NTT, Tanggal 21 Februari 2023.
Polisi kemudian melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi korban dan ibunya, dan melakukan visum korban di RSD Kalabahi.
Setelah mengantongi minimal dua alat bukti, hasil gelar perkara, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Alor menetapkan Nelon Anie sebagai tersangka.
Berkas Nelon Anie secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Alor untuk diteliti.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/19/bawaslu-alor-perketat-pengawasan-pemilu-2024-hati-hati-caleg-yang-berniat-curang-ada-sanksi-pidana/
Jika berkas sudah P21 maka penyidik akan menyerahkan berkas dan tersangka Nelon Anie kepada kejaksaan untuk disidangkan di PN Kalabahi.
Nelon Anie adalah pejabat Pemda Alor yang menjabat Sekretaris Camat Alor Timur, Kabupaten Alor Provinsi NTT.
Ia baru dilantik Bupati Alor Amon Djobo pada Desember 2022 menggantikan Sekcam sebelumnya, Sony Nanggula.
Ancaman Hukuman
Tersangka Nelon Anie terancam hukuman berat karena dilansir dari hukumonline.com, mengenai persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 76D dan 76E UU 35 tahun 2014 sebagai berikut:
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/15/diduga-korupsi-dana-bencana-seroja-rp-54-miliar-mahasiswa-dan-warga-segel-kantor-bpbd-alor/
Pasal 76D UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 76E UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Sanksi dari tindak pidana tersebut dapat dilihat dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016:
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/14/ini-foto-kondisi-rumah-bencana-seroja-di-alor-yang-tak-layak-huni-ada-yang-lantai-semennya-tumbuh-pohon-pisang/
Pasal 81 Perpu 1/2016:
-
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
-
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
-
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).