Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya korban Kapal Cantika Express 77 tujuan Kupang-Kalabahi yang terbakar hanyut di perairan laut Timor pada Senin 24 Oktober 2022.
Kapolda lalu mengumumkan dimulainya proses penyelidikan kasus itu oleh tim khusus yang terdiri dari Pol Air dan Ditkrimum Polda untuk menyelidiki kasus yang menyebabkan kematian belasan korban penumpang.
Pernyataan Kapolda Irjen Pol Johni Asadoma itu disampaikan ketika jumpa pers di Mapolda NTT, Selasa 25 Oktober di Kota Kupang terkait progress penanganan, pencarian dan evakuasi korban.
“Kami sudah bentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terhadap sebab-sebab dimulainya kebakaran, dan seterusnya dilakukan penyelidikan oleh tim khusus yang terdiri dari Pol Air dan Ditkrimum Polda Nusa Tenggara Timur,” kata Kapolda Johni, dikutip dari akun YouTube Humas Polda NTT.
Mantan Wakapolda NTT itu menerangkan, musibah kebakaran Kapal Cantika itu terjadi di perairan Timor tepatnya di perairan Nekliu Kecamatan Amfoang Utara Kabupaten Kupang. Saat itu, kapal sementara membawa 321 penumpang.
Irjen Pol Johni menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, kapal tersebut mengalami kebakaran hebat berawal saat ABK atau teknisi kapal memperbaiki AC yang rusak.
“Nah, kapal ini terbuat dari piber. Dari bahan piber tersebut menambah cepatnya api dan meluluhlantakkan kapal tersebut,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan terkait adanya kebakaran Kapal Cantika 77, Kapolda kemudian menginstruksikan anak buahnya di Pol Air untuk membantu proses pencarian dan evakuasi korban di laut Nekliu.
“Begitu kejadian, semua stakeholder yang ada menuju ke TKP, baik dari Pol Air ini mengarahkan tiga kapal dan Basarnas juga (TNI) Angkatan Laut dan nelayan sekitar menuju TKP ini semuanya memberikan bantuan penyelematan dan pencarian korban,” terangnya.
Kapolda menyebutkan bahwa berdasarkan data yang ada, jumlah korban meninggal dunia yang berhasil diidentifikasi di Rumah Sakit, berjumlah 14 orang.
Adapun rinciannya, 14 jenazah tersebut terdiri dari anak-anak, orang dewasa, wanita dan pria. Kepastian jumlahnya masih diidentifikasi terus karena tadi malam ada juga korban meninggal yang masuk ke ruang jenazah RSU.
“(Korban) setelah masuk kita identifikasi baik ante mortem maupun post mortem. Setelah itu ada keluarga yang mau ambil jenazah, kami serahkan secara resmi kepada keluarga,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolda mengatakan, pagi tadi ada pihak keluarga mengambil jenazah satu orang untuk diterbangkan ke Tulung Agung Jawa Timur. Sementara satu jenazah lagi diterbangkan ke Alor dengan pesawat.
Mantan Kadiv Hubinter Polri itu juga memastikan seluruh proses identifikasi jenazah oleh tim Dokkes Polda NTT akan dipercepat sehingga mempermudah pihak keluarga berangkatkan ke daerah masing-masing.
Irjen Pol Johni merincikan, data sementara jumlah penumpang yang terdata hari ini ada sebanyak 321 orang. 321 ini terdiri dari 144 wanita dan 177 pria.
“Tapi ini data sementara yang terkumpul dari yang selamat dan yang saat ini ada di rumah sakit Bhayangkara Kupang,” katanya.
Kapolda memastikan pihaknya akan terus melakukan bantuan pencarian dan pertolongan korban yang masih dinyatakan hilang.
“Kami mengarahkan tiga kapal melakukan pencarian korban dan membentuk tim DVI dan juga kami bentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terhadap sebab-sebab kebakaran,” ujar Jenderal asal Nusa Kenari Alor itu.
Polda juga sudah membentuk Posko pengaduan korban hilang di Polres Kabupaten Kupang dan Polres Alor. Masyarakat yang keluarganya belum ditemukan, harap bisa melapor ke Posko yang ada.
Pemerhati Hukum Bona Loly mendukung penuh Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma memproses hukum kasus kematian belasan korban tragedi kebakaran kapal Cantika Express 77 tujuan Kupang-Kalabahi.
Bona menyebut, penyelidikan ini selain membuat terang penyebab peristiwa kebakaran kapal, juga penting untuk meminta pertanggungjawaban hukum terhadap para pihak berwenang dalam tragedi pelayaran kapal naas itu.
“Prinsipnya perintah Jendral Johni ini patut kita apresiasi. Penyelidikan atas terbakarnya Cantika 77 sebagai akibat dari keteledoran ABK memperbaiki AC harus tuntas diselidiki. Bisa saja ada kelalaian sehingga berakibat fatal dalam tragedi ini,” ujar Bona dihubungi di Semarang.
Bona menerangkan, hal yang patut menjadi pertimbangan penyidik Polda NTT dalam penyidikan kasus tersebut adalah terkait dengan prosedur standar lalu lintas pelayaran dan penyebab kebakaran kapal.
“Pertama, penyelidikan terkait prosedur standar dalam lalu lintas pelayaran antar pulau. Ini terkait dengan izin berlayar dari Cantika 77 atas rekomendasi pihak mana, dan apakah pejabat terkait berwenang memberi izin pelayaran manakala tidak ada persesuaian identitas dalam manifest dengan fakta penumpang dalam kapal,” terang Bona.
Menurutnya, hal kedua yang perlu diperhatikan penyidik adalah, dalam konteks terbakarnya Cantika 77 ini penyidik Polda juga perlu melibatkan KNPK sebagai pihak yang mempunyai otoritas penuh dalam penyelidikan untuk mengetahui penyebab terbakarnya kapal.
“Saya sarankan KNKT terjun secepatnya guna melakukan penyelidikan menyeluruh dan dalam konteks ini Polda NTT akan membackup penuh,” jelasnya.
“Pemilik kapal hingga nahkoda/ABK harus dimintakan pertanggungjawabannya,” tambah Bona.
Selain itu, Bona juga menyoroti peran Pemkab Alor yang dinilai lamban dalam proses menerjunkan tim penyelamat atau Basarnas Alor ke laut Nekliu. Ia juga menyoroti lambannya peran Pemda dalam memberikan bantuan penanganan korban di Kupang.
“Ini tanggungjawab Pemkab. Bisa saja pihak keluarga melaporkan Pemkab Alor atau oknum-oknum pejabat ke APH dengan dugaan melakukan pembiaran dalam konteks melakukan upaya penyelamatan, Posko dan tindak teknis lainnya berkaitan pula dengan informasi dan rehabilitasi medis bagi korban,” ujar Bona. (*dm).