Kupang –
Ketua DPRD Alor Enny Anggrek melapor Bupati Alor Amon Djobo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan korupsi dua proyek multiyears di Kabupaten Alor.
Laporan itu terkait dugaan korupsi dua mega proyek yaitu proyek pembangunan pasar Kadelang senilai 23,4 Miliar di Dinas Perdagangan Alor dan proyek pembangunan kantor DPRD Alor senilai Rp 25 Miliar di Bagian Umum Setda Alor tahun anggaran 2021.
Laporan Enny Anggrek disampaikan ke Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat rapat dengar pendapat pemberantasan korupsi terintegrasi di Hotel Aston Kupang, Rabu (19/10/2022).
Rapat koordinasi itu dihadiri Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, Pemkab, Pemkot, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga atau instansi vertikal, tokoh agama dan masyarakat.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/10/18/demo-ke-dprd-alor-gmni-pertanyakan-batalnya-dana-umkm-bantuan-pusat-senilai-rp-9-miliar/
Ketua DPDR Alor menduga ada dugaan korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang dari Bupati Alor terkait pembangunan proyek Pasar Kadelang senilai Rp 23,4 Miliar dan proyek pembangunan gedung kantor DPRD senilai Rp 25 Miliar.
Kedua mega proyek tersebut dibangun dengan sistim multiyear dari sumber dana APBD tahun 2021. Menurut rencana kedua proyek tersebut akan rampung pada tahun 2022, namun progres fisiknya belum mencapai 100% hingga pertengahan Oktober 2022 ini.
Dilansir dari victorynews.id, Enny Anggrek mengadu ke Wakil Ketua KPK bahwa Bupati Alor diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan daerah karena setelah ada keputusan rapat di DPRD Alor, Bupati Alor Amon Djobo malah berbuat lain.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/10/18/belum-ada-jalan-aspal-jadi-kendala-pln-bangun-listrik-di-pureman/
Oleh sebab itu, Ketua DPRD Alor meminta kepada Alexander Marwata untuk memberikan perhatian khusus kepada pengelolaan keuangan daerah dan pembangunan kedua mega proyek tersebut di Kabupaten Alor.
Enny minta laporannya itu segera ditindaklanjuti KPK dengan memanggil dan memeriksa Bupati Alor karena ia sendiri siap akan hadir memberikan keterangan sebagai saksi di KPK bila KPK memproses laporannya.
“Saya meminta agar ditindaklanjuti (dugaan penyalahgunaan) pengelolaan keuangan Alor dan saya siap menjadi saksi,” kata Enny, seperti dikutip dari victorynews.id, Kamis (20/10).
Menurut Enny Anggrek, aduannya itu ia sampaikan ke Wakil Ketua KPK, dilandasi kepentingan untuk pembangunan di Kabupaten Alor bisa berjalan ke arah yang lebih baik.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/10/17/lomboan-djahamou-duga-ada-pencurian-aliran-listrik-untuk-dipasang-di-rumah-pribadi-ketua-dprd-alor/
Wabup Alor Sebut Ada Miskomunikasi
Wakil Bupati Alor Imran Duru membantah laporan Ketua DPRD Alor kepada Bupati Alor ke Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Imran mengatakan bahwa apa yang diadukkan Ketua DPRD Alor ini hanya kesalahpahaman saja karena kurangnya komunikasi dengan Bupati Alor Amon Djobo.
“Jadi antara Bupati Alor dan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek itu kurang komunikasi,” kata Imran yang turut hadir dalam rapat bersama Pimpinan KPK itu.
Terkait upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Alor, Imran Duru mengakui bahwa Alor saat ini kekurangan tenaga auditor. Karena itu Wabup meminta Pemprov NTT kalau bisa difasilitasi pelatihan auditor di Kabupaten Alor.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/10/17/unjuk-rasa-sentil-kasusnya-ketua-dprd-alor-ada-penumpang-gelap-di-demo-gmni/
Wakil Gubernur NTT Minta Ketua DPRD Alor Lapor Bupati di Gedung KPK
