Ketua DPRD Alor Enny Anggrek melapor Bupati Alor Amon Djobo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan korupsi dua proyek multiyears di Kabupaten Alor.
Laporan itu terkait dugaan korupsi dua mega proyek yaitu proyek pembangunan pasar Kadelang senilai 23,4 Miliar di Dinas Perdagangan Alor dan proyek pembangunan kantor DPRD Alor senilai Rp 25 Miliar di Bagian Umum Setda Alor tahun anggaran 2021.
Laporan Enny Anggrek disampaikan ke Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat rapat dengar pendapat pemberantasan korupsi terintegrasi di Hotel Aston Kupang, Rabu (19/10/2022).
Rapat koordinasi itu dihadiri Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, Pemkab, Pemkot, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga atau instansi vertikal, tokoh agama dan masyarakat.
Ketua DPDR Alor menduga ada dugaan korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang dari Bupati Alor terkait pembangunan proyek Pasar Kadelang senilai Rp 23,4 Miliar dan proyek pembangunan gedung kantor DPRD senilai Rp 25 Miliar.
Kedua mega proyek tersebut dibangun dengan sistim multiyear dari sumber dana APBD tahun 2021. Menurut rencana kedua proyek tersebut akan rampung pada tahun 2022, namun progres fisiknya belum mencapai 100% hingga pertengahan Oktober 2022 ini.
Dilansir dari victorynews.id, Enny Anggrek mengadu ke Wakil Ketua KPK bahwa Bupati Alor diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan daerah karena setelah ada keputusan rapat di DPRD Alor, Bupati Alor Amon Djobo malah berbuat lain.
Oleh sebab itu, Ketua DPRD Alor meminta kepada Alexander Marwata untuk memberikan perhatian khusus kepada pengelolaan keuangan daerah dan pembangunan kedua mega proyek tersebut di Kabupaten Alor.
Enny minta laporannya itu segera ditindaklanjuti KPK dengan memanggil dan memeriksa Bupati Alor karena ia sendiri siap akan hadir memberikan keterangan sebagai saksi di KPK bila KPK memproses laporannya.
“Saya meminta agar ditindaklanjuti (dugaan penyalahgunaan) pengelolaan keuangan Alor dan saya siap menjadi saksi,” kata Enny, seperti dikutip dari victorynews.id, Kamis (20/10).
Menurut Enny Anggrek, aduannya itu ia sampaikan ke Wakil Ketua KPK, dilandasi kepentingan untuk pembangunan di Kabupaten Alor bisa berjalan ke arah yang lebih baik.
Wakil Bupati Alor Imran Duru membantah laporan Ketua DPRD Alor kepada Bupati Alor ke Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Imran mengatakan bahwa apa yang diadukkan Ketua DPRD Alor ini hanya kesalahpahaman saja karena kurangnya komunikasi dengan Bupati Alor Amon Djobo.
“Jadi antara Bupati Alor dan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek itu kurang komunikasi,” kata Imran yang turut hadir dalam rapat bersama Pimpinan KPK itu.
Terkait upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Alor, Imran Duru mengakui bahwa Alor saat ini kekurangan tenaga auditor. Karena itu Wabup meminta Pemprov NTT kalau bisa difasilitasi pelatihan auditor di Kabupaten Alor.
Wakil Gubernur NTT Minta Ketua DPRD Alor Lapor Bupati di Gedung KPK
Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi merespon laporan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek kepada Bupati Alor Amon Djobo ke Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rapat koordinasi di Hotel Aston Kupang.
Josef mengatakan, pencegahan korupsi ini harus memulai dari diri sendiri. Akan tetapi, jika Ketua DPRD Alor Enny Anggrek ingin melapor Bupati Alor maka itu bisa dilakukan di kantor KPK di Jakarta dengan menyertakan bukti dan data yang akurat.
“Kalau Ketua DPRD Alor ingin melaporkan Bupati Alor silahkan laporkan secara resmi ke kantor KPK,” ujarnya, seperti dilansirvictorynews.id.
Josef Nae Soi meminta kepala daerah dan Ketua DPRD kabupaten/kota untuk bekerja dalam sistim dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang ada agar tidak terjerumus dalam praktik korupsi.
Wagub mengakui bahwa dari hasil monitoring dan capaian kinerja, pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan di kabupaten/kota ini masih sangat rendah. Karena masih ditemukan banyak kebocoran-kebocoran anggaran dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Joseph juga mengakui bahwa praktik korupsi ini masih cenderung terjadi di daerah terutama masih adanya kepala daerah yang diduga mengatur tender-tender proyek di unit layanan pengadaan barang dan jasa. Josef mengingatkan kepala daerah hati-hati jika masih ada yang berniat bermain proyek.
“Omong kosong kalau tidak ada pengaturan dalam tender. Jadi mari introspeksi diri supaya tidak tergelincir,” tegas Josef.
Wagub NTT juga secara tegas mengatakan, ia dan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat tidak pernah menerima amplop apapun dari para pengusaha.
Di sela rapat itu Josef juga menasehati Ketua DPRD Alor Enny Anggrek dan Wakil Bupati Alor Imran Duru supaya tidak saling melapor saat rapat koordinasi bersama pimpinan KPK.
Josef meminta Enny Anggrek jika memang ditemukan ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Alor dalam pengelolaan keuangan daerah maka itu bisa dilaporkan langsung ke gedung KPK di Jakarta untuk diproses. (*dm).