Unjuk Rasa Sentil Kasusnya, Ketua DPRD Alor: Ada ‘Penumpang Gelap’ di Demo GMNI

Aktivis GMNI Alor ketika berorasi di depan kantor Mapolres Alor, Rabu (12/10) di Kalabahi Kota. (Foto: dok tribuanapos.net).
Aktivis GMNI Alor ketika berorasi di depan kantor Mapolres Alor, Rabu (12/10) di Kalabahi Kota. (Foto: dok tribuanapos.net).
Kalabahi –
Gerakan Mahasiswa Nasional (GMNI) Cabang Alor menggelar aksi unjuk rasa di Polres Alor pada Rabu 12 Oktober 2022. Mereka menuntut sejumlah kasus hukum yang masih tersendat di kepolisian, termasuk menyentil kasus hukum yang menyerat nama Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek.
Merasa geram dengan aksi GMNI, Enny Anggrek malah menuding bahwa ada ‘penumpang gelap’ yang diduga menunggangi aksi demonstrasi GMNI karena aksi tersebut melibatkan Lomboan Djahamou. Lomboan adalah akitivis yang hari-hari paling gencar mengkritik kebijakan dan sikap politik Ketua DPRD.
Puluhan aktivis GMNI Alor bersama tokoh masyarakat, Lomboan Djahamou berujuk rasa di kantor Mapolres Alor, menuntut Polres Alor segera memproses sejumlah kasus yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Alor yang telah dilaporkan masyarakat.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/10/14/jelang-hut-ke-58-ketua-dpd-ii-golkar-alor-ajak-masyarakat-ikut-jalan-santai-ada-undian-hadiah-menarik/
Unjuk rasa itu, GMNI menuntut Polisi memproses hukum kasus dugaan fitnah melalui ITE yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD yang dilaporkan Pemred Tribuana Pos Demas Mautuka pada tahun 2020.
Diketahui kasus tersebut Polisi sudah mengundang Efraim Lama Kolly dan Demas Mautuka untuk menggelar mediasi sesuai program restorative justice dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun hasilnya belum ada kesepakatan damai. Efraim Lama Kolly adalah pihak yang memosting video pernyataan Ketua DPRD di akun YouTube MahenzaExpres hingga viral di media sosial.
Polisi juga sudah mengundang Ketua DPRD Alor untuk didengar klarifikasinya dalam mediasi bersama Efraim dan Demas, namun informasi yang diperoleh bahwa karena ada agenda kesibukan sehingga Ketua DPRD belum memenuhi panggilan mediasi di Polisi. Sejauh ini penyidik belum mengundang para pihak untuk melakukan gelar mediasi lanjutan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/10/15/isu-stunting-jadi-konsen-kegiatan-golkar-alor-jelang-hut-ke-58/
Selain itu, GMNI Alor juga menuntut Polres Alor memproses sejumlah kasus dugaan SPPD fiktif yang diduga melibatkan empat Anggota DPRD Alor. Perlu diketahui bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh Aliansi Alor Corruption Watch (ACW) pada Juni 2022 lalu. Sejumlah saksi sudah diperiksa Polisi termasuk Sekwan, Daud Dolpaly.
Namun hasil penyelidikan, Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Reskrim sebelumnya mengumumkan di berbagai media masa bahwa keempat Anggota DPRD Alor tersebut telah mengembalikan temuan keuangan Negara ke kas negara sesuai rekomendasi IRDA Provinsi NTT.
Sejauh ini Polisi juga belum mengumumkan status hukum kasus itu dan/atau belum mengeluarkan surat perintah penghentian perkara (SP-3) jika hasil dari penyelidikannya tidak ditemukan cukup bukti perbuatan tindak pidananya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/10/13/berkas-p-21-polisi-serahkan-tersangka-sas-ke-kejaksaan-negeri-alor/
Ketua GMNI Alor Gilamo Turwin meminta Polisi segera menuntaskan kasus itu. “Kita minta semua kasus ini dituntaskan segera,” kata Gilamo, usai dialog dengan Kasat Jems.
Selain GMNI, tokoh masyarakat Alor Lomboan Djahamou juga meminta Polisi memproses kasus dugaan pencurian listrik PLN yang diduga menyeret nama Ketua DPRD Alor Enny Anggrek.
Menurutnya, kasus tersebut sudah ia laporkan di Polres Alor pada tahun 2021 namun hingga kini polisi belum mengumumkan perkembangan hasil penyelidikan.
Selain itu, Lomboan Djahamou menuntut kepolisian untuk memproses kasus dugaan adanya Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diuga palsu, yang diduga diedarkan oleh Ketua DPRD Alor Enny Anggrek melalui WhatsApp kepada salah satu wartawan di Alor.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/10/11/partai-demokrat-alor-sukses-gelar-hut-ke-21-pd/
Surat DPO tersebut disebut Lomboan diperolehnya dari salah satu wartawan di Alor, namun hingga kini belum diketahui siapa pembuat dan penyebar surat DPO atas nama Lomboan Djahamou, yang dulunya sempat viral di media sosial.
“Polisi harus tangkap Ketua DPRD Alor,” tegas Lomboan.
Masa aksi GMNI dan Lomboan Djahamou diterima Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Yames Jems Mbau untuk berdialog. Hasil dialog, Jems memastikan bahwa akan memproses aduan GMNI dan Lomboan Djahamou sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait kasus dugaan SPPD Fiktir Anggota DPRD Alor, Kasat Jems menerangkan bahwa kasus itu sudah diproses penyidik dengan memanggil Anggota DPRD dan Sekwan untuk memberikan klarifikasi.
Hasilnya, keempat Anggota DPRD tersebut telah menyetor kembali temuan keuangan sesuai catatan rekomendasi dari IRDA NTT.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/10/11/demokrat-alor-usul-3-nama-bacaleg-dprd-provinsi-dan-2-nama-bacaleg-dpr-ri-di-pemilu-2024/
Ketua DPRD Minta Polisi Tangkap Tersangka Lomboan Djahamou
Tokoh masyarakat Alor, Lomboan Djahamou ketika berorasi bersama aktivis GMNI Alor di depan kantor Polres Alor, Rabu (12/10) di Kalabahi Kota.
Tokoh masyarakat Alor, Lomboan Djahamou ketika berorasi bersama aktivis GMNI Alor di depan kantor Polres Alor, Rabu (12/10) di Kalabahi Kota.
Ketua DPRD Alor Enny Anggrek menyasali aksi unjuk rasa GMNI Alor pada hari Rabu (12/10) di Polres Alor. Enny menyebut semua tuntutan GMNI adalah fitnah yang keji padanya. Ia kemudian menuding bahwa aksi GMNI tersebut diduga ditunggangi oleh kepentingan Lomboan Djahamou.
Enny kemudian meminta Polisi segera menangkap tersangka Lomboan Djahamou atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui ITE yang ia laporkan sendiri pada tahun 2020 lalu.
Kala itu Enny datang ke Polres Alor membawa 12 laporan polisi dugaan fitnah yang dilakukan Lomboan Djahamou kepadanya melalui siarang langsung di akun Facebook Lomboan Djahamou dan LDJ Xnapi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/10/13/berkas-p-21-polisi-serahkan-tersangka-sas-ke-kejaksaan-negeri-alor/
“GMNI itu organisasi besar yang sangat berjasa kepada bangsa ini. Kenapa demo fitnah saya begitu. Semua yang mereka omong itu tidak benar. Fitnah. Itu karena ada penumpang gelap di demo GMNI,” kata Enny pada Rabu malam, di Kalabahi.
“Dia Lomboan tidak pantas omong saya punya masalah dengan Demas Mautuka begitu. Dia itu tersangka kasus ITE yang saya laporkan. Polisi harus tangkap dan tahan dia, karena kasus UU ITE ini (ancaman) hukumannya 6 tahun jadi Polisi sudah bisa tahan dia,” tegas Enny.
Enny Anggrek kesal karena ia sudah meminta Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko untuk menangkap dan menahan Lomboan Djahamou, namun sampai hari ini Kapolres belum mengeluarkan surat menahannya dengan alasan ada banyak kasus besar lain yang sedang ditangani penyidik.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/09/26/polisi-tahan-seorang-koster-gereja-gmit-di-alor-yang-diduga-cabuli-anak/
“Saya sudah minta Kapolres untuk segera tahan dia tetapi masih alasan bahwa ada banyak kasus besar lain yang masih ditangani. Saya minta dia (Lomboan) harus ditangkap. Tidak tahu malu omong saya, padahal dia sendiri ada tersangka ITE,” tegasnya.
Enny Anggrek menambahkan bahwa ia juga sedang menyiapkan 6 laporan baru kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan tersangka Lomboan Djahamou kepadanya melalui media sosial Facebook. Dalam waktu dekat ia akan kembali melaporkan Lomboan ke Kepolisian.
“Saya sudah ada 6 laporan polisi yang baru. Saya masih sibuk. Setelah ini saya laporkan dia lagi di Polisi untuk diproses. Dia harus ditangkap,” ungkapnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/09/24/terima-aduan-kasus-sas-dari-aku-alor-dprd-pastikan-panggil-bupati-dan-ketua-ms-gmit/
Selain itu, Ketua DPRD Alor juga membantah surat DPO Lomboan Djahamou yang disebut-sebut diduga dibuat dan disebarluaskan olehnya melalui WhatsApp.
Enny menegaskan bahwa dia tidak pernah membuat dan mengedarkan surat DPO Lomboan. Ia minta silahkan kasus itu diproses di kepolisian karena ia sendiri tidak tahu siapa pembuat dan penyebar surat DPO itu.
“Silahkan saja diproses. Saya juga tidak tahu siapa yang buat surat DPO itu ko,” ujarnya.
Usai dialog dengan Kasat Reskrim, puluhan masa aksi GMNI dan tokoh masyarakat Lomboan Djahamou melanjutkan aksinya di kantor PLN ULP Kalabahi dan kantor DPRD. Nampak terlihat puluhan anggota Polres Alor mengawal ketat jalannya aksi. (*dm).