
Kalabahi –
Gerakan Mahasiswa Nasional (GMNI) Cabang Alor menggelar aksi unjuk rasa di Polres Alor pada Rabu 12 Oktober 2022. Mereka menuntut sejumlah kasus hukum yang masih tersendat di kepolisian, termasuk menyentil kasus hukum yang menyerat nama Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek.
Merasa geram dengan aksi GMNI, Enny Anggrek malah menuding bahwa ada ‘penumpang gelap’ yang diduga menunggangi aksi demonstrasi GMNI karena aksi tersebut melibatkan Lomboan Djahamou. Lomboan adalah akitivis yang hari-hari paling gencar mengkritik kebijakan dan sikap politik Ketua DPRD.
Puluhan aktivis GMNI Alor bersama tokoh masyarakat, Lomboan Djahamou berujuk rasa di kantor Mapolres Alor, menuntut Polres Alor segera memproses sejumlah kasus yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Alor yang telah dilaporkan masyarakat.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/10/14/jelang-hut-ke-58-ketua-dpd-ii-golkar-alor-ajak-masyarakat-ikut-jalan-santai-ada-undian-hadiah-menarik/
Unjuk rasa itu, GMNI menuntut Polisi memproses hukum kasus dugaan fitnah melalui ITE yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD yang dilaporkan Pemred Tribuana Pos Demas Mautuka pada tahun 2020.
Diketahui kasus tersebut Polisi sudah mengundang Efraim Lama Kolly dan Demas Mautuka untuk menggelar mediasi sesuai program restorative justice dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun hasilnya belum ada kesepakatan damai. Efraim Lama Kolly adalah pihak yang memosting video pernyataan Ketua DPRD di akun YouTube MahenzaExpres hingga viral di media sosial.
Polisi juga sudah mengundang Ketua DPRD Alor untuk didengar klarifikasinya dalam mediasi bersama Efraim dan Demas, namun informasi yang diperoleh bahwa karena ada agenda kesibukan sehingga Ketua DPRD belum memenuhi panggilan mediasi di Polisi. Sejauh ini penyidik belum mengundang para pihak untuk melakukan gelar mediasi lanjutan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/10/15/isu-stunting-jadi-konsen-kegiatan-golkar-alor-jelang-hut-ke-58/
Selain itu, GMNI Alor juga menuntut Polres Alor memproses sejumlah kasus dugaan SPPD fiktif yang diduga melibatkan empat Anggota DPRD Alor. Perlu diketahui bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh Aliansi Alor Corruption Watch (ACW) pada Juni 2022 lalu. Sejumlah saksi sudah diperiksa Polisi termasuk Sekwan, Daud Dolpaly.
Namun hasil penyelidikan, Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Reskrim sebelumnya mengumumkan di berbagai media masa bahwa keempat Anggota DPRD Alor tersebut telah mengembalikan temuan keuangan Negara ke kas negara sesuai rekomendasi IRDA Provinsi NTT.
Sejauh ini Polisi juga belum mengumumkan status hukum kasus itu dan/atau belum mengeluarkan surat perintah penghentian perkara (SP-3) jika hasil dari penyelidikannya tidak ditemukan cukup bukti perbuatan tindak pidananya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/10/13/berkas-p-21-polisi-serahkan-tersangka-sas-ke-kejaksaan-negeri-alor/
Ketua GMNI Alor Gilamo Turwin meminta Polisi segera menuntaskan kasus itu. “Kita minta semua kasus ini dituntaskan segera,” kata Gilamo, usai dialog dengan Kasat Jems.
Selain GMNI, tokoh masyarakat Alor Lomboan Djahamou juga meminta Polisi memproses kasus dugaan pencurian listrik PLN yang diduga menyeret nama Ketua DPRD Alor Enny Anggrek.
Menurutnya, kasus tersebut sudah ia laporkan di Polres Alor pada tahun 2021 namun hingga kini polisi belum mengumumkan perkembangan hasil penyelidikan.
Selain itu, Lomboan Djahamou menuntut kepolisian untuk memproses kasus dugaan adanya Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diuga palsu, yang diduga diedarkan oleh Ketua DPRD Alor Enny Anggrek melalui WhatsApp kepada salah satu wartawan di Alor.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/10/11/partai-demokrat-alor-sukses-gelar-hut-ke-21-pd/
Surat DPO tersebut disebut Lomboan diperolehnya dari salah satu wartawan di Alor, namun hingga kini belum diketahui siapa pembuat dan penyebar surat DPO atas nama Lomboan Djahamou, yang dulunya sempat viral di media sosial.
“Polisi harus tangkap Ketua DPRD Alor,” tegas Lomboan.
Masa aksi GMNI dan Lomboan Djahamou diterima Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Yames Jems Mbau untuk berdialog. Hasil dialog, Jems memastikan bahwa akan memproses aduan GMNI dan Lomboan Djahamou sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait kasus dugaan SPPD Fiktir Anggota DPRD Alor, Kasat Jems menerangkan bahwa kasus itu sudah diproses penyidik dengan memanggil Anggota DPRD dan Sekwan untuk memberikan klarifikasi.
Hasilnya, keempat Anggota DPRD tersebut telah menyetor kembali temuan keuangan sesuai catatan rekomendasi dari IRDA NTT.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/10/11/demokrat-alor-usul-3-nama-bacaleg-dprd-provinsi-dan-2-nama-bacaleg-dpr-ri-di-pemilu-2024/
Ketua DPRD Minta Polisi Tangkap Tersangka Lomboan Djahamou
