Kepolisian Resort Alor Polda NTT menetapkan seorang Koster Gereja GMIT tersangka kasus dugaan percabulan anak. Saat ini tersangka KAD yang bekerja koster di salah satu gereja GMIT di Kabupaten Alor itu sudah ditahan di Sel Mapolres Alor untuk kepentingan pemeriksaan.
Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Reskrim IPTU Yames Jems Mbao mengatakan, penyidik Unit PPA telah menetapkan dan menahan tersangka KAD dalam kasus dugaan tindak pidana percabulan anak.
“Benar. Tersangka KAD sudah ditahan. Tindak pidana pencabulan terhadap anak,” kata IPTU Jems, dihubungi, Senin (26/9) di Kalabahi.
Jems menjelaskan, tersangka KAD ditahan selama 20 hari sejak tanggal 16 September sampai dengan tanggal 05 Oktober 2022 di ruang tahanan Polres Alor.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar Jems.
Kabar kasus KAD itu sebelumnya disinggung dalam rapat Komisi III DPRD Alor dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) di kantor DPRD siang tadi. Rapat itu membahas penanganan kasus pemerkosaan 14 anak yang dilakukan eks Vikaris GMIT, SAS.
Anggota DPRD Fraksi Golkar Maxensius Lelang meminta Kadis P3A Alor Abdul Haris Kapukong memberikan perhatian konseling pada korban karena diduga perlakuan percabulan itu dilakukan KAD sejak korban masih kelas V SD hingga SMP.
“Pak Kadis tolong berikan perhatian pada korban. Itu pelakunya koster Gereja, sudah ditangkap Polisi,” kata Maxensius dalam rapat kerja itu. Kadis Haris memastikan pihaknya akan melakukan asesmen pendampingan pada korban. (*dm).