Bacaleg DPRD Alor Joni Tulimau Umumkan Dirinya Pernah Dipidana

Joni Tulimau, SE.,M.Si
Joni Tulimau, SE.,M.Si
Kalabahi – Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Alor Provinsi NTT Joni Tulimau mengumumkan dirinya pernah dipidana dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pasar Perbatasan Kenarilang Kelurahan Kalabahi Barat Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor tahun anggaran 2007 yang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Alor.
Pernyataan ini Joni Tulimau umumkan di media masa sebagai syarat memenuhi persyaratan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Alor dari partai NasDem Dapil Alor 2, sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/04/10/dukung-pawai-paskah-gamki-alor-bupati-alor-minta-pejabat-eselon-beragama-kristen-ikut-satu-barisan-pawai/
Berikut pernyataan pernah dipidana yang dikirimkan Joni Tulimau kepada redaksi media ini pada hari Selasa 2 Mei 2023 di Kalabahi.
PERNYATAAN PERNAH DIPIDANA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
JONI TULIMAU SE, MSi
Alamat
:
Batutenata, Kel. Nusa Kenari Kec. Teluk Mutiara Kab. Alor
Tempat /Tanggal Lahir
:
Kalabahi 16 Maret 1969
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Agama
:
Kristen Protestan
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Dengan ini menyatakan bahwa saya pernah tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pasar Perbatasan Kenarilang Kelurahan Kalabahi Barat Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor tahun anggaran 2007, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kalabahi yang didakwa melanggar Undang-undang Tipikor Pasal 12 Huruf g jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 diproses dan disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi divonis bebas murni, tidak bersalah sesuai surat putusan Nomor: 35/Pid.B/2010/PNKLB, tanggal 25 Agustus 2010.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/04/07/yayasan-tlm-gmit-dan-dinas-pertanian-alor-panen-jagung-industri-di-kecamatan-kabola/
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan Majelis Hakim mengabulkan Kasasi dengan putusan bahwa saya bersalah dan dihukum kurungan penjara selama 4 (empat) tahun penjara dan subsider 200 juta atau pengganti subsider 6 bulan kurungan, sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 169K/Pid.Sus/2011 tanggal 15 Juni 2011 dan saya mulai menjalani pidana penjara tanggal 21 September 2012 di LP Kelas IIB Mola Kalabahi.
Kemudian oleh karena saya merasa bahwa putusan Mahkamah Agung tidak menunjukan rasa keadilan maka saya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung Nomor: 01/akta.pid/2013/PN.KLB tanggal 07 Januari 2013 namun putusan Mahkamah Agung Nomor: 57 PK/Pid.Sus/2013 tanggal 21 Mei 2014 menolak permohonan Peninjauan Kembali yang saya ajukan dan putusan Mahkamah Agung Nomor: 169K/Pid.Sus/2011 tanggal 15 Juni 2011 tetap berlaku.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/04/06/pidanakan-aktivis-anti-korupsi-dan-korban-bencana-seroja-kajari-alor-abdul-muis-ali-didesak-mundur-dari-jabatan/
Selama saya menjalani hukuman ± 2 tahun di Lapas Kelas IIB Mola Kalabahi, saya memperoleh surat pembebasan bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-191.PK.01.05.06 tahun 2015 tanggal 25 April 2015 dan selanjutnya pada tanggal 21 Mei 2015 saya dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Mola Kalabahi.
Pernyataan ini dibuat untuk kepentingan memenuhi syarat pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif Kabupaten Alor sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan secara moril dan hukum di kemudian hari sebagai bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri saya sebagai mantan narapidana untuk dipublikasikan di media masa. Terima kasih Tuhan memberkati.
Kalabahi, 02 Mei 2023
Hormat saya
ttd
JONI TULIMAU SE.,M.Si
Surat pernyataan pernah dipidana yang disampaikan secara terbuka ke media masa ini diteken Joni Tulimau, SE.,M.Si tertanggal 2 Mei tahun 2023.
Reporter: Demas Mautuka