Pokir Ditolak, 3 Fraksi Jawab Kisruh Politik di DPRD Alor

Ketua Fraksi NasDem Deni Padabang (kiri), Sekretaris Fraksi Gabungan Alor Bersatu Dony M. Mooy (tengah) dan Ketua Fraksi Alor Bersatu Lagani Jou (kanan), menggelar jumpa pers klarifikasi kisruh politik di Internal DPRD Alor, Kamis (4/2) di kantor DPRD, Batunirwala.
Ketua Fraksi NasDem Deni Padabang (kiri), Sekretaris Fraksi Gabungan Alor Bersatu Dony M. Mooy (tengah) dan Ketua Fraksi Alor Bersatu Lagani Jou (kanan), menggelar jumpa pers klarifikasi kisruh politik di Internal DPRD Alor, Kamis (4/2) di kantor DPRD, Batunirwala.

Kalabahi –

Tiga Pimpinan Fraksi meminta Pimpinan DPRD Alor menggelar rapat tatap muka untuk membahas sejumlah agenda daerah termasuk penanganan Covid-19 yang tertunda.

Mereka menolak rapat dilakukan secara virtual karena itu dianggap menyalahi ketentuan Tata Tertib (Tatib) sehingga menyebabkan produk usulan Pokir pun ditolak pemerintah daerah.

Tiga pimpinan Fraksi juga menilai rapat virtual yang ditetapkan Pimpinan DPRD ini sangat menghambat jalannya rapat koordinasi Komisi dengan pemerintah untuk membahas agenda penanganan Covid-19 dan bencana longsor di sejumlah daerah.

Permintaan sidang dan/atau rapat secara tatap muka itu disampaikan Ketua Fraksi NasDem Deni Padabang, Ketua Fraksi Alor Bersatu Lagani Jou dan Sekretaris Fraksi Persatuan Nurani Alor Dony M. Mooy. Karena sebelumnya rapat Pokir DPRD diubah pimpinan DPRD karena alasan pandemi Covid-19 yang makin tinggi kasusnya di Alor.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/30/pemkab-alor-tolak-usulan-dana-pokir-30-anggota-dprd/

Ketua Fraksi Lagani Jou mengatakan, Fraksinya sudah meminta Pimpinan DPRD segera mengakhiri kisruh politik di internal DPRD. Ia menyebut, kisruh politik yang terjadi di DPRD ini semata-mata penyebabnya karena sidang-sidang tidak mengikuti Tata Tertib secara benar sehingga output yang dihasilkan semisal Pokir juga keabsahannya ditolak pemerintah karena keputusannya dianggap tidak sesuai mekanisme DPRD.

Lagani mengatakan, pimpinan DPRD selaku pimpinan Badan Musyawarah atau BANMUS seharusnya konsisten memimpin sidang-sidang atau rapat-rapat dewan mengikuti petunjuk Tata Tertib. Sebab, bila ketentuan Tatib yang sudah disepakati bersama di BANMUS namun tidak ditaati maka tentu akan menimbulkan kekisruhan di internal DPRD.

Oleh sebab itu, Lagani menegaskan, Fraksinya sudah menyampaikan saran-saran kepada pimpinan DPRD supaya suluruh mekanisme rapat termasuk perubahan rapat virtual ke rapat tatap muka dianjurkan dilakukan mengikuti mekanisme Tatib.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/05/bri-kalabahi-bantu-fasilitas-cuci-tangan-di-pasar/

Selain itu, Laganai mengatakan, Fraksinya menolak rapat dilakukan virtual karena kemampuan jaringan internet yang tersedia sangat terbatas. Karena itu Lagani meminta Pimpinan DPRD menggelar rapat tatap muka dengan disiplin protokol kesehatan sesuai surat imbauan Bupati Alor Drs. Amon Djobo.

Sementara itu Fraksi Dony Mooy meminta pimpinan DPRD segera menggelar rapat tatap muka karena jadwal BANMUS yang ditetapkan soal agenda sidang DPRD di bulan Januari 2021, belum diubah ke sistem virtual.

Dony menegaskan, pimpinan DPRD tidak bisa sepihak memutuskan jadwal rapat yang ditetapkan itu diubah ke virtual secara sepihak tanpa melalui keputusan sidang paripurna.

Ketua PSI Alor itu berpendapat, mekanisme perubahan Jadwal hanya bisa dilakukan melalui rapat paripurna.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/04/update-ini-strategi-satgas-covid-19-alor-cegah-wabah-virus-corona/

Dony juga menjelaskan bahwa keputusan rapat tidak masalah bila dilakukan secara virtual dan/atau tatap muka asalkan itu diputuskan dalam rapat paripurna DPRD yang diatur sesuai ketentuan Tatib. Pimpinan DPRD kata Dony, tidak bisa mengambil keputusan sendiri merubah jabwal karena kedudukan pimpinan DPRD setara dengan alat kelengkapan lain sesuai yang diatur Tatib. Karena kedudukannya sama maka itu keputusannya harus melaui keputusan tertinggi yaitu Paripurna.

Dony menyebut, menjadi suatu hal wajar bila usulan Pokir ditolak Pemerintah karena produk sidang Paripurna Pokir yang dihasilkan DPRD tidak melalui mekanisme yang sah di Tatib.

“Wajar-wajar saja kalau Pemerintah menolak Pokir karena itu hak Pemerintah selaku penanggung jawab anggaran daerah. Semua ini tentu punya konsekuensi hukum jadi saya kira wajar saja ada penolakan,” katanya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/03/pdip-alor-temui-kapolres-tanya-kasus-surat-paw-palsu-anggota-dprd/

Dony Mooy yang juga Ketua Komisi I DPRD Alor itu menolak mengikuti sidang secara virtual karena baginya sidang virtual tidak sah karena disepakati sepihak oleh pimpinan DPRD tanpa melalui mekanisme Tatib yang benar.

Dia juga menyesalkan sidang virtual diambil sepihak pimpinan DPRD karena hal itu sangat berpengaruh pada sidang Komisi untuk membahas anggaran vaksinasi sinovac sesuai surat dari Kemenkeu.

Surat Kemenkeu meminta pemerintah dan DPRD menyepakati penggunaan DAU sebanyak 4% untuk penanganan Vaksinasi Covid-19.

Selain itu, Dony Mooy pun meminta pimpinan DPRD segera menggelar sidang secara tatap muka sesuai surat imbauan Bupati Alor Amon Djobo. Surat imbauan Bupati tersebut ditujukan ke seluruh OPD atau pimpinan lembaga di daerah untuk melakukan rapat tatap dengan disiplin protocol kesehatan.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/01/pejabat-alor-nakes-dan-tokoh-agama-disuntik-vaksin-covid-19-tahap-i/

Menurutnya sidang tatap muka bisa dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan karena kapasitas ruang sidang Paripuna DPRD dianggap cukup menampung kapasitas 30 Anggota DPRD.

“Ruangan kita sangat cukup untuk rapat dengan disiplin protokol kesehatan. Tidak masalah ko? Kalau ada imbauan pemerintah bahwa kita rapat virtual dengan segala fasilitas yang disediakan pemerintah ya boleh kita ikut,” ujarnya.

Dony menegaskan bila pimpinan DPRD tetap ‘bersih kuku’ menerapkan sidang secara virtual sampai batas waktu yang tidak tentu maka ia pastikan seluruh angeda atau masalah daerah sulit terselesaikan terutama di Komisi I yang dipimpinnya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/30/sekda-alor-mutasi-staf-di-setwan-sesuai-prosedur-dan-kebutuhan-organisasi/

“Semua agenda daerah akan terhambat. Kita mau rapat koordinasi dengan Satgas untuk bahas penanganan dan pencegahan Covid-19 sudah tidak bisa. Bagaimana kita mau rapat tatap muka, sementara keputusan Pimpinan DPRD masih virtual? Bagaimana kita mau rapat virtual dengan pemerintah, Kepolisian, TNI, Pol PP untuk bahas penegakkan disiplin protokol kesehatan di masyarakat? Belum lagi kita bahas dana Covid dengan pemerintah? Ini soal. Sementara di kantor-kantor lain rapat bisa tatap muka. Masyarakat lagi sudah hadapi Covid, kita malah virtual, he, itu na bagaimana kalau semua tenaga medis juga kerja virtual saja, tenaga medis berobat orang juga virtual saja, kan begitu?” kesal Dony.

Oleh sebab itu Dony meminta niat baik Pimpinan DPRD supaya segera menggelar rapat tatap muka untuk membahas semua permasalahan daerah.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/30/sekda-alor-tak-ada-permufakatan-jahat-di-mutasi-staf-setwan/

Sementara Ketua Fraksi NasDem Deni Padabang juga ikut menolak sidang DPRD dilakukan virtual. Deni malah menegaskan DPRD seharusnya malu pemerintah menolak usulan Pokir. Sebab mekanisme keabsahan Pokir tersebut tidak sesuai mekanisme Tatib di DPRD.

“Terus terang bahwa penolakan Pokir ini harusnya kita DPRD malu. Saya sangat malu. Kalau rapat ini kita ikut jadwal dan Tatib yang ada maka tentu semua akan berjalan baik. Sekarang Pemerintah tolak Pokir, kita mau bagaimana? Padahal Pokir itu usulan masyarakat dari hasil reses kita,” katanya.

Karena itu, Deni Padabang meminta Pimpinan DPRD segera memutuskan rapat tatap muka agar seluruh pelayanan pemerintahan bisa berjalan baik demi kepentingan masyarakat.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/30/pemerintah-siap-pidanakan-ketua-dprd-alor-soal-tuduhan-permufakatan-jahat-mutasi-staf-setwan/

“Kalau kondisi ini terus jadi nanti siapa yang rugi, coba, ya tentu masyarakat yang rugi. Saya tidak tahu bagaimana ini kita mempertanggungjawabkan ini kepada konstituen kita?” pungkas Deni dalam jumpa pers bersama Dony Mooy dan Lagani Jou Kamis (4/2) di kantor DPRD, Batunirwala.

Rapat Tatap Muka Bisa Dilakukan

Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Singh mengatakan, ia kesal terhadap tiga Pimpinan Fraksi yang menyampaikan kekesalannya soal sidang virtual, melalui jumpa pers. Seharusnya kekesalan itu disampaikan langsung kepada pimpinan DPRD untuk dipertimbangkan.

Sulaiman menegaskan, rapat tatap muka bisa digelar kalau ada usulan dari para Ketua-Ketua Komisi.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/27/lagi-ricuh-di-sidang-paripurna-dprd-alor/

“Kalau mau rapat tatap muka ya silahkan diusulkan ke Pimpinan DPRD. Bukan usul ke wartawan? Emang wartawan itu Pimpinan DPRD? Kan bukan,” kata Sulaiman sambil tertawa.

Sulaiman juga menerangkan, pertimbangan Pimpinan DPRD menggelar rapat secara virtual karena eskalasi kasus Covid-19 terus bertambah di Alor menjadi 97 kasus.

“Kasus kan terus bertambah jadi kita rapat virtual. Ini bentuk dukungan kita untuk memutus rantai penyebaran virus ini, kan begitu. Selaku pejabat daerah kita harus menunjukkan contoh yang baik di masyarakat,” ungkapnya.

“Soal ada surat imbauan dari Bupati menyangkut rapat-rapat dengan disiplin protokol kesehatan ya itu ranah Pemerintah kepada bawahannya di OPD-OPD. Kita (DPRD) kan bukan bawahan Bupati. Begitu,” ujarnya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/28/update-tambah-20-kasus-covid-19-di-alor-capai-87-ntt-4-797/

Sulaiman yang juga menjabat Ketua Partai Golkar itu mengatakan, DPRD saat ini melakukan sidang virtual dan semua proses virtual berjalan baik.

“Kemarin kita ada rapat virtual dan semuanya berjalan normal, tidak ada masalah sama sekali ko. Biasa aja,” katanya.

Sulaiman juga menanggapi soal penolakan Pokir. Ia mengatakan, DPRD secara kelembagaan sudah menyurati pemerintah bahwa sidang Pokir sudah sesuai mekanisme DPRD.

Surat itu sebagai bentuk balasan DPRD atas surat Pemerintah yang menolak usulan reses DPRD karena katanya tidak dihasilkan melalui mekanisme Tatib.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/27/4-120-vial-vaksin-antibodi-covid-19-tiba-di-alor-kapolres-kawal-kotaknya/

“Kita sudah balas suratnya dan jelaskan kalau semua itu sudah dihasilkan melalui mekanisme sidang yang benar. Selesai. Soal sah dan tidaknya sidang itu ya tetap sah dong. Itu ranahnya internal DPRD. Sidang tetap sah. Kan penyerahan Pokir dihadiri perwakilan pemerintah yaitu pak Wakil Bupati Alor (Imran Duru). Masa kalian mau ragukan legalitas kehadiran Wakil Bupati di situ? Ah, yang benar saja? Jangan begitulah. Kita harus saling menghargai,” tutup Sulaiman.

Diberitakan, sidang Paripurna pembahasan Pokir di DPRD waktu lalu menuai ricuh. Kericuhan terjadi akibat Anggota DPRD Marthen Blegur memprotes Ketua DPRD Enny Anggrek yang dianggap menyetujui sepihak sidang Paripurna digelar virtual.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/27/aktivis-geram-demo-tolak-proyek-gedung-baru-dprd-alor-rp-25-miliar/

Marthen memprotes karena keputusan Jadwal BANMUS sudah ditetapkan bahwa sidang Paripurna pembahasan Pokir digelar tatap muka. Namun jadwal itu katanya diubah sepihak oleh Pimpinan DPRD ke sistem virtual tanpa melalui rapat paripurna.

Kisruh sidang Pokir membuat Pemerintah menolak usulan dana Pokir 30 Anggota DPRD Alor.

Sekda Alor Sony O. Alelang mengatakan, pemerintah mengembalikan usulan Pokir DPRD dengan pertimbangan bahwa sidang Paripurna Pokir itu keabsahannya diragukan karena dihasilkan tidak sesuai mekanisme Tatib DPRD.

Tonton pernyataan pers tiga pimpinan Fraksi menyikapi kisruh di internal DPRD.

(*dm).