Bupati Alor Digugat Perdata di Pengadilan Soal Utang Kontraktor

Bupati Alor Drs. Amon Djobo. (Foto: doc tribuanapos.net/Leader Ismail).
Bupati Alor Drs. Amon Djobo. (Foto: doc tribuanapos.net/Leader Ismail).

Kalabahi –

Bupati Alor Drs. Amon Djobo digugat perdata oleh Ali Hasan di Pengadilan Negeri Kalabahi. Gugatan itu soal utang kontraktor dua perusahaan yang belum dibayar dalam pekerjaan proyek perbaikan darurat rumah penduduk di Desa Maukuru, Alor Timur berjumlah 23 unit pada tahun 2016.

Selain Bupati Amon, tergugat lainnya; Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Alor Christina Beli, ST dan Elisabet Allung, ST. MM. Turut tergugat, Jacub S. Lapenangga, S.Pi.

Perkara itu didaftar di pengadilan pada Selasa, 03 November 2020. Nomor Perkara: 27/Pdt.G/2020/PN Klb, dengan klafisikasi perkara, perbuatan melawan hukum. Status perkara saat ini masuk dalam tahap persidangan.

Ali Hasan yang dikonfirmasi wartawan membenarkan menggugat Bupati Alor Amon Djobo cs di PN Kalabahi. Ali menjelaskan, saat ini perkara sudah masuk tahap persidangan.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/21/harta-kekayaan-ketua-dprd-alor-digugat-iparnya-di-pengadilan-kalabahi/

“Betul, saya dan kuasa hukum saya pak Jefta Djahasana, SH menggugat perkara itu (Bupati Alor cs). Sudah masuk tahap mediasi tapi gagal jadi ya kita masuk pada pokok perkara,” katanya, dihubungi, Senin (21/12) di Kalabahi.

“Sidang pokok perkara belum tahu (jadwalnya). Belum ada jadwal (dari pengadilan). Mungkin masuk liburan Natal jadi kemungkinan (jadwalnya) diundur ke tahun baru. Kami menanti saja jadwal dari pengadilan,” sambung dia.

Ali Hasan mengatakan, dia dan kuasa hukumnya Jefta Djahasana bertindak untuk dan atas nama kontraktor PT Mulia dan PT Perjalanan menggugat Bupati Alor cs karena utang para kontraktor itu belum dibayar.

Kedua PT tersebut merasa dirugikan usai mengerjakan Paket Pekerjaan Perbaikan Darurat Rumah Penduduk Rusak Berat di Desa Maukuru Kecamatan Alor Timur sebanyak 23 Unit. Dananya bersumber dari sumber Dana Siap Pakai (DSP) APBN pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Alor.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/20/alor-dua-pasien-positif-covid-19-total-jadi-14-orang/

“Gugatan atas nama pribadi saya mewakili dua kontraktor itu sesuai surat pendelegasian kepada saya untuk kemudian menuntut secara hukum,” ungkapnya.

Ali Hasan optimis pihaknya akan memenangkan perkara tersebut karena memiliki bukti-bukti otentik yang valid disertai alasan hukumnya. Ia pun yakin Majelis Hakim akan obyektif menilai dan memutuskan perkara tersebut sesuai fakta persidangan.

“Kami memiliki bukti-bukti otentik ya kami meyakini (bisa menang perkara). Selebihnya kami serahkan nanti ke pengadilan yang menentukan. Kami kan merasa dirugikan jadi kami menuntut sebuah keadilan. Kalah menang itu biasa lah. Kita ikuti saja prosesnya nanti ya,” pungkasnya.

Dilansir website sipp.pn-kalabahi.go.id, Ali Hasan dan pengacaranya Jefta Djahasana, SH dalam petitum primernya meminta Majelis Hakim mengabulkan sejumlah poin, di antaranya:

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/19/dprd-apresiasi-pangdam-dan-gubernur-ntt-mediasi-damai-kasus-bupati-alor/

2. Menyatakan sah menurut hukum Paket Pekerjaan Perbaikan Darurat Rumah Penduduk Rusak Berat Desa Maukuru Kecamatan Alor Timur PAKET II (23 Unit), sumber Dana Siap Pakai (DSP) APBN pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Alor dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 26/PPK-PDBGB/PRRB/2016, tertanggal 10 Pebruari 2016 yang di kerjakan PENGGUGAT masih terdapat tunggakan pembayaran sebesar 41.47% (empat puluh satu koma empat puluh tujuh persen) senilai Rp. 333.795.347,60 (41.47% X Rp 804.908.000) dan bunga pinjaman dari Bank atas pelaksanaan pekerjaan a quo sebesar 14%/ tahun selama 4 tahun (14% X 333.795.347,60 X 4 tahun) sebesar Rp. 186.925.394,656- (seratus delapan puluh enam juta sembilan ratus dua puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah enam ratus lima puluh enam sen) maka ditotalkan menjadi 520.720.742,256 (lima ratus dua puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu Tujuh ratus empat puluh dua rupiah dua ratus lima puluh enam sen);

3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/19/yayasan-dola-koyakoya-gelar-pelatihan-pengusaha-muda-alor/

4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT untuk membayar kerugian matrial kepada PENGGUGAT sebesar 41.47 (empat puluh satu koma empat puluh tujuh persen) senilai Rp. 333.795.347,60 (41.47% X Rp 804.908.000) dan bungga pinjaman dari Bank atas pelaksanaan pekerjaan a quo sebesar 14%/ tahun selama 4 tahun (14% X 333.795.347,60 X 4 tahun) sebesar Rp. 186.925.394,656- (seratus delapan puluh enam juta sembilan ratus dua puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah enam ratus lima puluh enam sen) maka ditotalkan menjadi Rp 520.720.742,256 (lima ratus dua puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah dua ratus lima puluh enam sen) secara tanggung renteng sekaligus tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewijsde);

5. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan bila lalai untuk menjalankan putusan ini;

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/18/polda-ntt-tetapkan-bupati-alor-tersangka-kasus-penghinaan/

6. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Voorraad).

7. Menghukum Sekretaris Utama BNPB RI dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan ini;

8. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

“SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Eequo Et Bono);” demikian kutipan petitum Ali Hasan yang tertera di website sipp.pn-kalabahi.go.id.

Sementara itu, Kepala BPBD Alor Christina Beli, ST yang dikonfirmasi wartawan membenarkan soal gugatan itu. Ia mengatakan, gugatan tersebut sementara masuk tahap persidangan dan ia siap menghadapi persidangan nanti.

“Ia. Sudah dalam proses (persidangan),” kata Christina dihubungi wartawan siang tadi. (*dm).