
Kalabahi –
Bupati Alor Drs. Amon Djobo melantik 10 Pejabat Eselon II dan 247 pejabat Eselon III – IV dalam jabatan struktural lingkup Pemerintah Kabupaten Alor. Berikut nama-nama pejabat yang dilantik pada Senin 21 Desember 2020 di kantor Bupati Alor, Batunirwala.
Pelantikan Pejabat Eselon IIb
Bupati Alor melantik 10 pejabat Eselon IIb melalui Keputusan Bupati Alor Nomor: BKPSDM.821.2/1659/XII/2020, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor.
Berikut Lampiran Nama-nama pejabat yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Alor Nomor: BKPSDM.821.2/1659/XII/2020.


Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/21/harta-kekayaan-ketua-dprd-alor-digugat-iparnya-di-pengadilan-kalabahi/
Keputusan Bupati Alor tersebut ditetapkan di Kalabahi pada tanggal 18 Desember 2020 yang ditanda tangani Bupati Alor Drs. Amon Djobo.
Tembusannya, masing-masing dikirim kepada:
1. Kepala BKN di Jakarta
2. Ketua Komisi ASN di Jakarta
3. Kepala Kantor Regional X BKN di Denpasar
4. Gubernur NTT di Kupang
5. Kepala BKD Provinsi NTT di Kupang
6. Ketua DPRD Alor di Kalabahi
7. Kepala Dinas/Badan/Kantor/Bagian/Satuan Kerja Lingkup Pemkab Alor masing-masing di tempat.
8. Para Camat/Lurah masing-masing di tempat.
Pelantikan Pejabat Eselon III – IV
Keputusan Bupati Alor Nomor: BKPSDM.821.2/1660/XII/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor.
Berikut Lampiran 247 nama pejabat yang dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Alor Nomor: BKPSDM.821.2/1660/XII/2020;
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/21/bupati-alor-digugat-perdata-di-pengadilan-soal-utang-kontraktor/



Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/20/alor-dua-pasien-positif-covid-19-total-jadi-14-orang/



Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/19/dprd-apresiasi-pangdam-dan-gubernur-ntt-mediasi-damai-kasus-bupati-alor/



Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/19/yayasan-dola-koyakoya-gelar-pelatihan-pengusaha-muda-alor/



Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/18/polda-ntt-tetapkan-bupati-alor-tersangka-kasus-penghinaan/



Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/14/satas-covid-19-alor-minta-maaf-kepada-keluarga-alm-dp/



Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/13/keluarga-bantah-keterangan-satgas-sebut-pasien-dp-tak-pernah-ke-luar-daerah/



Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/13/satu-pasien-positif-pemkab-alor-akan-undang-fkub-bahas-himbauan-natal-tahun-baru/


Keputusan Bupati Alor tersebut ditetapkan di Kalabahi pada tanggal 18 Desember 2020 yang ditanda tangani Bupati Alor Drs. Amon Djobo.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/13/satgas-covid-19-alor-umumkan-hasil-swab-almarhum-dp-positif-corona/
Tembusannya, masing-masing dikirim kepada:
1. Kepala BKN di Jakarta
2. Ketua Komisi ASN di Jakarta
3. Kepala Kantor Regional X BKN di Denpasar
4. Gubernur NTT di Kupang
5. Kepala BKD Provinsi NTT di Kupang
6. Ketua DPRD Alor di Kalabahi
7. Kepala Dinas/Badan/Kantor/Bagian/Satuan Kerja Lingkup Pemkab Alor masing-masing di tempat.
8. Para Camat/Lurah masing-masing di tempat.
Bupati Amon dalam sambutannya mengatakan, jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dipergunakan dengan penuh tanggungjawab.
Ia meminta para pejabat bekerja profesional dan disiplin melayani masyarakat dengan segenap hati. Bupatu juga menegaskan bahwa pelantikan kali ini ada tak ada unsur dendam politik.
Selain itu, Bupati Amon pun mengingatkan para pejabat menghindari korupsi. Bila ada yang korupsi maka ia akan persilahkan aparat penegak hukum memproses. (*dm).