Kalabahi –
Kapolres Alor AKBP Darmawan Marpaung, S.IK.,M.Si mengatakan kasus hukum dugaan pelanggaran Maklumat Kapolri yang menyeret Ketua DPRD Alor Enny Anggrek dan Wakil Bupati Alor Imran Duru sedang disidik Penyidik Polda NTT.
Kapolres memastikan Polda akan bekerja profesional menangani perkara kedua pejabat Alor tersebut. Apabila dalam pemeriksaannya Penyidik mengantongi dua alat bukti maka besar kemungkinan kedua pejabat Alor itu akan ditetapkan tersangka.
AKBP Darmawan menjelaskan, Penyidik Polda NTT sudah memeriksa Ketua DPRD Enny Anggrek dan Wakil Bupati Alor Imran Duru baru-baru ini di Markas Polda NTT. Kapolres akan berkoordinasi dengan Penyidik Polda untuk mengetahui perkembangan perkara Enny Anggrek dan Imran Duru.
“Jadi ibu Enny Anggrek itu sudah diambil keterangan di Polda. Nanti saya koordinasi dengan Polda, sudah sampai mana, nanti saya kabari,” kata Kapolres Darmawan di ruang kerjanya, Rabu (27/5) ketika berdialog dengan Ketua PSI Alor Dony Mooy yang menanyakan perkembangan kasus hukum Ketua DPRD dan Wakil Bupati di Polda NTT.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/28/temui-kapolres-alor-ketua-psi-dukung-kapolda-usut-tuntas-kasus-ketua-dprd-dan-wakil-bupati/
“Kalau Pak Wakil Bupati Alor ya itu beda kasus, dalam kaitan itu masalah Jumatan yang tetap berlangsung itu. (Wakil Bupati dan) Saya juga diperiksa (Polda NTT). Saya sudah menghimbau tapi tetap aja saya diperiksa ya nda apa-apa,” lanjut Kapolres AKBP Darmawan.
Kapolres menjelaskan, sejauh ini penyidik Polda NTT sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Jika dalam penyidikan tersebut ditemukan dua alat bukti yang cukup maka Enny dan Imran berpotensi ditetapkan tersangka.
Ditanya siapa pihak yang melaporkan Enny Anggrek dan Imran Duru di Polda NTT? Kapolres mengatakan dirinya belum tahu pasti sehingga nanti ia menanyakan hal tersebut kepada Dit Reskrim Polda NTT.
Namun demikian menurut Kapolres siapapun pihak yang melaporkan kasus tersebut di Polda, Polisi akan tetap memprosesnya sesuai ketentuan hukum pidana. Saat ini kedua terlapor masih dalam status sebagai saksi.
”Nah, itu yang nanti saya koordinasikan (dengan Polda). Kita dalam proses penyelidikan itu anda pun sebagai terlapor tetap kita panggil sebagai saksi. Peningkatan status itu setelah gelar perkara, layak tidaknya dia dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ya, Nanti saya kabari kalian. Tetap prosesnya jalan dia. Saya pun diperiksa, Ibu Enny diperiksa,” jelas pria asal Medan itu di hadapan Ketua PSI Alor Dony Mooy dan pengacaranya, Lukas Atalo, SH.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/22/ketua-dprd-alor-resmi-pidanakan-dua-anggota-dprd-aktivis-dan-pemred-tribuana-pos/
Untuk kasus Enny Anggrek, Kapolres mengungkapkan dirinya sudah menjalankan tugas pengamanan secara baik dan memimpin langsung Anggota menjemput Hamid Haan di Bandara Mali dan mengantarnya di kediamannya di Bota, Alor Barat Laut.
Menurut Kapolres, Hamid tiba di Bandara Mali Alor secara tiba-tiba sehingga persiapan penjemputan oleh Personil Polres Alor juga dilakukan Kapolres secara dadakan. Karena dadakan maka personil Polri yang disiapkannya pun terbatas sehingga mengalami kesulitan menghalau masa.
Kapolres mengakui Ketua DPRD Alor Enny Anggrek juga turut hadir dalam penjemputan eks kontestan LIDA 2020 Hamid Haan. Meski demikian Kapolres tidak mengetahui pasti dalam kapasitas apa Enny Anggrek turut hadir di sana. Ia akan menanyakan hal tersebut kepada Penyidik Polda NTT.
“Saya kan ada di situ. Hamid kan datang dadakan. Karena dadakan ya saya pengumpulan anggota berangkat ke sana (Bandara Mali dan Kediaman Hamid di Bota), saya amankan, menghalau masa, menghimbau (membubarkan) masa. Itu tugas saya. Kalau ibu Enny Anggrek ke sana, ada (atau tidak?), ya ada. Tapi kapasitas sebagai apa itu nanti saya tanyakan ke Polda, sebagai apa dia,” terang Kapolres Darmawan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/04/04/jemput-hamid-di-tengah-covid-19-megawati-didesak-copot-ketua-dprd-alor/
Pelanggar Maklumat Kapolri Bisa Dijerat KUHP Pasal 212, 216 dan 218
Dirilis mediaindonesia.com, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/2/ III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
Salah satu isi Maklumat tersebut ialah meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal menegaskan, aparat kepolisian akan menindak siapa saja yang melanggar Maklumat. Adapun pasal yang dapat di sangkakan kepada pelanggar antara lain Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Diberitakan, Ketua PSI Alor Dony Mooy dan pengacaranya, Lukas Atalo, SH, datang ke Polres Alor, Rabu (27/5) siang dengan maksud melaporkan Ketua DPRD Enny Anggrek karena diduga melanggar Maklumat Kapolri Idham Azis.
Tiba di Polres, Dony menemui Kapolres Alor dan mendapat penjelasan bahwa kasus hukum Ketua DPRD dan Wakil Bupati Alor sedang ditangani Polda NTT sehingga Polres tidak bisa menerima Laporan Polisi.
Dony Mooy yang kini menjabat Ketua Komisi I DPRD Alor itu lalu memberikan dukungan penuh kepada Kapolda NTT H. Hamidin untuk mengusut tuntas kasus hukum yang menyeret Enny Anggrek dan Imran Duru.
Dony juga minta Polisi mengusut Camat Alor Barat Laut Debrina Lelang yang turut hadir bersama Enny Anggrek dalam penjemputan Hamid yang datang dari zona merah covid-19 di tengah kerumunan masa. (*dm).