Kapolres Alor: Enny Anggrek Harus Patuh Hukum

Kapolres Alor AKBP Darmawan Marpaung, S.IK.,M.Si ketika berdialog dengan Ketua PSI Alor Dony Mooy, Rabu (27/5) di ruang kerjanya.
Kapolres Alor AKBP Darmawan Marpaung, S.IK.,M.Si ketika berdialog dengan Ketua PSI Alor Dony Mooy, Rabu (27/5) di ruang kerjanya.

Kalabahi –

Kapolres Alor AKBP Darmawan Marpaung, S.IK.,M.Si meminta Ketua DPRD Alor Enny Anggrek kooperatif patuh pada semua proses hukum yang menyeret dirinya di Polda NTT maupun Polres Alor. Kapolres memastikan Polisi akan obyektif dan independent memproses tuntas kasus hukum Enny Anggrek meski dalam kapasitas sebagai terlapor maupun pelapor.

“Setiap orang yang kita panggil dalam kaitan dengan proses hukum entah anda sebagai pelapor atau ibu Enny Anggrek sebagai pelapor, harus patuh hukum. Dia (Enny Anggrek) proses kemarin dipanggil (Polda NTT). Demikian juga laporannya ke saya,” kata AKBP Darmawan, Rabu (27/5) berdialog dengan Ketua PSI Dony Mooy di ruang kerjanya.

Kapolres menerangkan, Polisi akan memproses tuntas semua kasus hukum yang menyeret Ketua DPRD baik sebagai pelapor dan/atau terlapor yang kini ditangani Polda NTT dan Polres Alor.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/28/diduga-langgar-maklumat-kapolri-polda-ntt-periksa-ketua-dprd-alor-dan-wakil-bupati/

Untuk kasusnya di Polres, Kapolres akan memanggil Enny memberikan keterangan masih berstatus sebagai saksi. Bila nanti dalam pemeriksaan saksi Polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup maka statusnya bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Kan nanti kita periksa orang, pertama Ibu Enny Anggrek sendiri sebagai korbanlah atau pelaporlah, kita mengundang saksi-saksi. Ya, sementara yang dilaporkan ini kita panggil dulu sebagai saksi. Fakta-fakta yang kita dapatkan, baru kita lakukan gelar perkara. Itu mekanismenya dalam sebuah proses penyelidikan dan penyidikan. Kalau tidak bisa kita naikan, kita hentikan tapi kalau pidananya terpenuhi, lanjut,” tegas Kapolres.

Pria asal Medan Sumatera Utara itu menegaskan Polisi akan menangani perkara Ketua DPRD Alor sesuai prosedur hukum tanpa ada intervensi politik dari siapapun.

“Nanti saya, berimbanglah yang kita tangani,” katanya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/28/temui-kapolres-alor-ketua-psi-dukung-kapolda-usut-tuntas-kasus-ketua-dprd-dan-wakil-bupati/

Sejumlah kasus hukum yang menyeret nama Ketua DPRD Enny Anggrek yakni soal dugaan pelanggaran Maklumat Kapolri dalam kasus penjemputan Hamid Haan. Kasus tersebut sementara ditangani Polda NTT. Enny Anggrek baru-baru ini sudah diperiksa Polda NTT masih dalam satatus sebagai saksi. Polisi terus menyelidiki kasusnya di Polda NTT.

Enny Anggrek juga dilaporkan Pemred Tribuana Pos Demas Mautuka ke Polres Alor dalam kasus dugaan pemfitnahan, pencemaran nama baik dan pengancaman melalui ITE. Kasus itu sedang ditangani Penyidik Tipiter Polres Alor. Pemred Demas dan tiga orang saksi sudah diperiksa Polisi. Pemeriksaan saksi lainnya akan dilanjutkan pekan depan.

Ketua DPRD Enny Anggrek juga melaporkan dua Anggota DPRD Alor; Dony Mooy dan Lukas Reiner Atabuy bersama Pemred Tribuana Pos Demas Mautuka, dan aktrivis senior Lomboan Djahamou di Polres Alor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE. Ada tiga Laporan Polisi yang dilayangkan kepada Pemred Tribuana Pos. Enam Laporan Polisi ditujukan kepada Lomboan Djahamou.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/26/ph-klien-saya-dua-anggota-dprd-alor-tak-bisa-dipidana/

Sebelumnya diberitakan, Ketua PSI Alor Dony Mooy dan pengacaranya, Lukas Atalo, SH menemui Kapolres Alor, Rabu (27/5). Pertemuan itu dalam rangka hendak membuat Laporan Polisi dugaan pelanggaran Maklumat Kapolri yang dilakukan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek dalam penjemputan Hamid Haan.

Kapolres mengatakan, kasus dugaan pelanggaran Maklumat Kapolri yang menyeret nama Ketua DPRD sedang ditangani Polda NTT. Enny sudah diperiksa Polda NTT. Oleh sebab itu Kapolres tidak bisa menerima Laporan Polisi Dony Mooy.

Dony yang menjabat Ketua Komisi I DPRD Alor itu lalu mendukung Kapolda NTT Irjen H. Hamidin untuk memproses tuntas kasus Ketua DPRD Enny Anggrek dan Wakil Bupati Alor Imran Duru terkait dugaan pelanggaran Maklumat Kapolri. (*dm).